Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tahubulatzzAvatar border
TS
tahubulatzz
Satpol PP Kota Bekasi "Enggan" Bongkar Praktik Mesum Edelweiss
Satpol PP Kota Bekasi "Enggan" Bongkar Praktik Mesum Edelweiss

RAKYATBEKASI.COM, KOTA BEKASI - Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bekasi, Budiman Malau, mengaku tidak menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh Hotel Edelweiss Spa dan Massage yang diduga menjalankan praktik prostitusi berkedok tempat pijat.

Hal tersebut disampaikannya, seusai memeriksa dua orang yang diutus pihak Edelweiss yakni Dodi yang merupakan petugas keamanan (Satpam) dan Jabar yang diketahui hanya karyawan biasa.

"Menurut mereka, yang dinamakan "ALL IN" itu bukanlah prostitusi," ujar Budiman Malau kepada RAKYATBEKASI, Rabu (29/03) siang.

Sebelum pemanggilan ini, Budiman mengaku pihaknya sudah melakukan kunjungan langsung ke Hotel Edelweiss Spa dan Massage.

Ketika ditanyakan kenapa pengecekan tersebut tidak dilakukan dengan pengintaian secara sembunyi, Budiman berkelit bahwa dirinya tidak punya kekuatan jika tidak menggunakan seragam.

"Sebelumnya saya sudah datang kesana, dan bertanya tentang praktik prostitusi yang dilakukan di Edelweiss," terang dia.

Dalam kesempatan tersebut, Budiman membeberkan bahwa sudah habisnya masa berlaku perijinan yang dikantongi pihak Hotel Edelweiss Spa dan Massage.

"Mereka terkendala dengan adanya tambahan peraturan baru, yakni sertifikasi," bebernya.

Sementara itu terpisah, Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Kota Bekasi Lintong Ambarita, menegaskan bahwa pihaknya memiliki kewenangan untuk menutup tempat pijat mesum yang dengan sengaja menyediakan tempat untuk berbuat asusila.

"Ada surat perjanjian antara pemilik ataupun penanggungjawab tempat usaha dengan instansi terkait di antaranya berbunyi; tidak menyediakan sarana dan pra sarana yang patut diduga sebagai sarana prostitusi, pekerja wanita tidak berpakaian minim," jelasnya kepada RAKYATBEKASI.COM.

Apabila pemilik usaha tersebut melanggar butir-butir dalam perjanjian, kata Lintong, sanksinya adalah pembekuan, pencabutan izin, penutupan tempat usaha.

"Oleh karena itu, perijinan tempat usaha selalu dievaluasi tiap tahunnya. Perijinan usaha mereka tidak akan diperpanjang jika ditemukan pelanggaran," pungkasnya. (tian)


Bagaimana menurut Agan???


Sumberrrr ===>>> TeKaPe


Ga Nolak Kalo Agan Ngasih emoticon-Cendol Gan emoticon-Cendol Gan emoticon-Cendol Gan emoticon-Cendol Gan
0
3.9K
22
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan