- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ketua Parmusi Jelaskan Alasan Al-Khaththath Menginap di Kempinski


TS
KukuBimaGreng
Ketua Parmusi Jelaskan Alasan Al-Khaththath Menginap di Kempinski

Jakarta - Sejumlah aktivis Islam meminta kepolisian segera membebaskan Muhammad Al-Khaththath dan empat orang yang ditangkap lainnya. Mereka beranggapan bahwa aksinya merupakan hak warga negara dan dilindungi undang-undang.
"Aksi 313 adalah hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang di negara ini," kata KH Abdul Rasyid Abdullah Syafi'i, sebagai penasihat GNPF di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (3/4/17).
Menurutnya, aksi 313 adalah aksi yang dijamin oleh Undang-undang. Sehingga tidak ada kaitannya dengan makar.
"Baik secara substansif baik formil aksi 313 adalah aksi dijamin UU, aksi 313 bukan permufakatan makar," ujarnya.
Tim Advokasi Hukum Al-Khaththath, Achmad Michdan mengatakan dalam pemeriksaan tidak ada pertanyaan yang terkait dengan makar. Bahkan sampai Sabtu pagi menurutnya belum ada tanda-tanda penahanan.
"Pemeriksaan berakhir sampai setengah dua Sabtu pagi, tidak ada tanda-tanda penahanan. Ada 34 pertanyaan, 12 lembar, tidak ada indikasi bernuansa bentuk kejahatan makar," kata Michdan.
Michdan mengatakan dirinya telah memberikan surat agar Muhammad Al-Khaththath tidak ditahan sejak Jumat. Namun surat itu diabaikan dan Al-Khaththath tetap ditahan.
"Surat penangguhan penahanan belum juga mendapat respons sampai hari ini, jadi sampai saat ini Al-Khaththath dan 4 mahasiswa belum ada informasi untuk dibebaskan," ungkapnya.
Sementara itu, Usama, Ketua Persatuan Muslim Indonesia (Parmusi) mengaku dirinyalah yang mengajak Al-Khaththath untuk menginap di Hotel Kempinski.
"Pada tanggal 30 malam saya berjanji untuk bertemu untuk membahas aksi. Kita cari titik tengah bertemu di lobi hotel Kempinski. Kemudian ustaz menunggu istrinya untuk cari hotel, tetapi istrinya telepon hotel penuh semua," ungkap Usama.
Menurutnya Al-Khaththath sempat ingin pulang ke rumahnya di Bogor, namun permintaan itu ditolaknya. "Atas inisiatif saya menjelang jam 1 saya pesan hotel di sana. Yang bayar saya. Kalau ustaz bawa duit, itu fitnah," ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, setelah diperiksa selama 1x24 jam, Sekjen Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath dan 4 tersangka lainnya ditahan di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama.
"Tersangka yang lima orang itu sudah ditahan untuk 20 hari ke depan di Mako Brimob," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada detikcom, Sabtu (1/4/2017).
(tor/tor)
https://news.detik.com/berita/d-3463...p-di-kempinski
njiirrr meeting nya di hotel coy



preketek, udah viral bray, umat disuruh tidur di lantai masjid, ustadnya di hotel mewah hahaha

ustad gak bawa duit? lah itu di tasnya ada 18 juta kampret


Diubah oleh KukuBimaGreng 03-04-2017 14:02
0
3.9K
46


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan