- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dendam kesumat siswa SMA Taruna Nusantara berujung maut bagi Krisna


TS
mtx98
Dendam kesumat siswa SMA Taruna Nusantara berujung maut bagi Krisna

Merdeka.com - Seorang siswa SMA Taruna Nusantara, Magelang, Jawa Tengah ditemukan sudah tidak bernapas di baraknya, Jumat (31/3) pagi. Terdapat luka tusukan di bagian leher korban.
Usut punya usut, korban bernama Krisna Wahyu Nurachmad, warga Bandung, Jawa Barat.
Jasad Krisna pertama kali ditemukan oleh Riyanto (54) yang merupakan salah satu pengasuh di sekolah tersebut. Saat itu, Riyanto hendak membangunkan para siswa di Barak G17 untuk salat Subuh.
Mendapati salah satu siswanya meregang nyawa dengan bersimbah darah, Riyanto pun langsung melaporkan ke Polsek Mertoyudan, Kabupaten Magelang.
Di lokasi, ditemukan pisau serta pakaian milik korban yang masih berlumuran darah.
Polisi bergerak cepat. Sebanyak 17 saksi diperiksa guna mengungkap penyebab kematian Krisna.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono mengatakan dari 17 saksi meliputi 13 siswa dan tiga orang pamong SMA Taruna Nusantara serta satu kasir toko di Magelang.
"Terakhir kami lakukan interogasi mengerucut sehingga pelaku mengakuinya pada Jumat pukul 21.30 Wib," ujar Condro, Sabtu (4/1).
Kepada penyidik, lanjut Condro, pelaku inisial AMR mengakui perbuatannya. Ia kesal lantaran pernah memergokinya mencuri buku tabungan milik rekannya yang lain.
"Itu beberapa kali dipergoki oleh korban. Setelah mencuri, pelaku menarik uang yang ada didalam rekening tersebut," ungkap Condro.
Rupanya, rasa sakit hati pelaku terhadap korban tak hanya kali itu. Beberapa waktu sebelumnya, korban sempat meminjam handphone milik pelaku.
"Padahal ada aturan jika siswa kelas X dilarang membawa handphone," tuturnya.
Kekesalan pelaku semakin menjadi-jadi ketika handphone miliknya disita pamong saat melakukan razia. "Saat itu handphone pelaku masih dipegang oleh korban," ucapnya.
Lantas, pelaku pun meminta korban untuk mengupayakan agar handphone itu dapat dikembalikan pamong.
"Tapi korban tidak mau mengurus," ucap Condro.
Bertambah kesal-lah pelaku hingga akhirnya ia merencanakan untuk menghabisi nyawa rekan satu barak-nya tersebut.
Pelaku lantas membeli sebilah pisau di sebuah toko swalayan di Kabupaten Magelang yang belakangan diketahui pisau itu dijadikan alat untuk membunuh Krisna.
"Sewaktu ditanya temannya untuk apa membeli pisau, dia jawab untuk membuat prakarya, padahal di SMA TN siswa tidak boleh membawa senjata tajam dan semua peralatan prakarya disediakan oleh sekolah," ungkap Condro.
Kini, AMR mendekam di balik jeruji Polda Jawa Tengah. Ia dijerat pasal 80 ayat 3 juncto pasal 76 C Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Pelaku juga dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 3 miliar. [rhm]
https://www.merdeka.com/peristiwa/de...gi-krisna.html
0
2.5K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan