- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Press Release Kasus Pembunuhan Siswa SMU TN: Polisi Tetapkan Tersangka


TS
KijangKrista2.5
Press Release Kasus Pembunuhan Siswa SMU TN: Polisi Tetapkan Tersangka

Quote:
Polisi Tetapkan Siswa SMA Taruna Nusantara Tersangka Pembunuh Kresna
Magelang - Polisi telah menetapkan seorang tersangka terkait dengan pembunuhan terhadap Kresna Wahyu Nurachmad (15), siswa kelas X SMA Taruna Nusantara Magelang. Tersangka merupakan rekan sekolah korban.
"Pelaku atau anak tersangka berinisial AMR umur 16 tahun. Kami menyebut seperti itu (anak tersangka) karena masih anak-anak yakni pelaku atau anak tersangka karena sesuai undang-undang," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono di Mapolres Magelang, Jawa Tengah Sabtu (1/4/2017).
Menurut Condro, AMR telah merencanakan pembunuhan itu. AMR pun dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 340 KUHP. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi sebelumnya memeriksa 16 saksi terdiri dari 13 siswa, 2 orang pamong, dan 1 orang kasir.
Kresna ditemukan tewas di barak G 17 pada hari Jumat (31/3) pagi hari. Dia ditemukan tewas sekitar pukul 04.00 WIB saat akan dibangunkan untuk melakukan salat subuh. Sumber
Quote:
Sakit Hati Dipergoki Curi Uang, Tersangka Akui Bunuh Kresna
Jakarta - Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono menyebut AMR (16) mengaku telah membunuh Kresna Wahyu Nurachmad (15). Siswa kelas X SMA Taruna Nusantara Magelang itu mengakui pembunuhan itu dilatarbelakangi rasa sakit hati.
"Pelaku mengakui pada pukul 21.30 WIB bahwa dia yang melakukan pembunuhan kata Condro di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (1/4/2017).
Condro didampingi Kepala SMA Taruna Nusantara Puguh Santosa. Pengakuan AMR itu disebut Condro berawal dari hasil autopsi, hasil identifikasi dan interogasi yang mengerucut pada AMR.
Condro menyebut motif AMR melakukan pembunuhan karena pernah melakukan pencurian buku tabungan milik salah satu siswa dan mengambil uang namun diketahui Kresna. Saat itu Kresna melaporkan perilaku AMR itu.
"Pelaku sakit hati," katanya.
Selain itu, Condro menyebut handphone milik AMR pernah dipinjam Kresna namun kena sweeping. Padahal siswa kelas X tidak boleh membawa handphone.
"Pelaku meminta korban mengurus oleh pelaku tapi tidak mau. Motifnya dendam atau sakit hati," ujarnya.
Menurut Condro, AMR telah merencanakan pembunuhan itu. AMR pun dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 340 KUHP.
Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi sebelumnya memeriksa 16 saksi terdiri dari 13 siswa, 2 orang pamong, dan 1 orang kasir.
Kresna ditemukan tewas di barak G 17 pada hari Jumat (31/3) pagi hari. Dia ditemukan tewas sekitar pukul 04.00 WIB saat akan dibangunkan untuk melakukan salat subuh.
sumber
Quote:
Tersangka Pembunuh Kresna Sempat Coba Hilangkan Jejak
Magelang - Polisi telah menetapkan AMR (16) sebagai tersangka kasus pembunuhan Kresna Wahyu Nurachmad (15). AMR merupakan siswa kelas X SMA Taruna Nusantara, Magelang.
Kapolda Jawa Tengah Irjen Condro Kirono mengatakan ada upaya AMR untuk menghapuskan jejak usai membunuh Kresna. Condro menyebut saat melakukan aksinya AMR memakai pakaian dinas harian (PDH). Kemudian setelah itu, AMR membuka baju dan berganti pakaian dan melanjutkan tidur.
"Karena darah cukup banyak. Kaus dipakai untuk ngelap, jadi bukan kena percikan darah setelah dicek tim labfor," kata Condro di Mapolres Magelang, Jawa Tengah, Sabtu
Ada upaya pelaku hapus jejak," sebut Condro menambahkan.
Condro menyebut baju dan kaus itu kemudian direndam AMR di kamar mandi. Sedangkan, pisau yang digunakan untuk membunuh Kresna dilap menggunakan baju rekannya yang sempat membuat polisi mencurigai adanya pelaku lain.
Polisi menyebut motif pembunuhan itu lantaran AMR sakit hati pernah tepergok Kresna sedang mencuri uang. Kresna lalu melaporkan AMR.
AMR yang merasa sakit hati pun merencanakan niat jahatnya itu. Dia kemudian membeli pisau di swalayan dengan alasan akan digunakan untuk prakarya. Pada Jumat (31/3) dini hari, AMR pun melancarkan aksinya.
"Kejadiannya sekitar puku 03.30 WIB," kata Condro.
Atas perbuatannya, AMR dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak juncto pasal 340 KUHP. Penetapan tersangka itu dilakukan setelah polisi melakukan gelar perkara. Polisi sebelumnya memeriksa 16 saksi terdiri dari 13 siswa, 2 orang pamong, dan 1 orang kasir. Kresna ditemukan tewas di barak G 17 pada hari Jumat (31/3) pagi hari. Dia ditemukan tewas sekitar pukul 04.00 WIB saat akan dibangunkan untuk melakukan salat subuh.
sumber
sakit hati siswa smu... kok kayak kasus-kasus di SMU tidak terkenal di pedesaan sih...
Diubah oleh KijangKrista2.5 01-04-2017 07:39
0
10.9K
Kutip
83
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan