Quote:
Merdeka.com - Petugas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap seorang office boy (OB) berinisial TA (40) warga Semarang Barat, Kota Semarang yang kerap memamerkan alat kelamin di depan umum, tepatnya di kawasan salah satu kampus Universitas Negeri di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Lukas Akbar Abriari menegaskan, TA yang bekerja sebagai OB di sebuah Event Organizer (EO) berkantor di Kawasan Manyaran ini, saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
TA yang diduga mempunyai kelainan berupa eksibisionis sudah di tahanan di sel tahanan Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
"Yang bersangkutan (TA) sudah kami amankan pada Jumat (17/3) sekitar pukul 11.30 WIB di rumahnya. Hari ini, dia resmi kami tahan dan sudah jadi tersangka," tegas Lukas Akbar kepada merdeka.com, Selasa (21/3) di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, Lukas Akbar menjelaskan, bahwa hingga kini TA masih menjalani proses pemeriksaan pendalaman guna kelengkapan penyidikan dan penyelidikan.
"Yang bersangkutan masih terus kami periksa secara intensif," jelasnya.
Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Teddy Fanani menambahkan, pria yang diketahui sudah beristri dan mempunyai anak perempuan itu juga menjalani tes psikologi.
"Sudah juga kami lakukan pemeriksaan kejiwaanya melalui tes psikologi dan hasilnya normal," tambahnya.
Terkait apa alasan TA melakukan tindakan tersebut, Teddy Fanani menambahkan, tidak ada alasan khusus. Namun, TA mengaku karena saat melihat wanita hasratnya tiba-tiba memuncak dan spontan mengelurkan alat kelaminya tersebut.
"Waktu kami tanya kenapa melakukan itu (memamerkan alat kelaminya), dia jawabanya hanya lagi pengen pak," ujarnya.
Teddy Fanany juga menyatakan, jika dalam setiap aksinya, sasaran TA sebagian besar adalah mahasiswi yang ditemuinya di jalan dengan posisi berada di atas sepeda motornya.
"Kalau ada mahasiswi yang melintas dia langsung beraksi di atas sepeda motornya. Jika ketahuan oleh orang banyak dia langsung berupaya melarikan diri dengan kendaraannya," jelasnya.
Teddy Fanany mengungkapkan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat hingga pihaknya melakukan penelusuran.
"Kami telusuri dan menemukan saksi seorang mahasiswi yang sempat mengabadikan foto pelaku saat beraksi," pungkasnya.
Akibat perbuatannya yang nekad tersebut, TA dijerat Pasal 36 Undang-Undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman paling lama penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar
Sumber :
https://www.merdeka.com/peristiwa/su...us-polisi.html
Gedenya seberapa sih ? Pake dipamer-pamerin gitu.
Contoh nih...Nastak dan Nasbung di BP Raya sini. Walau otongnya king size kagak pada sombong, sok pamer-pamer gitu
Tul nggak ?
