- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Kata ketua KPI soal blur di televisi


TS
kangjati
Kata ketua KPI soal blur di televisi


Yuliandre Darwis menilai siaran televisi yang penuh pengaburan
menghilangkan estetika dan justru menimbulkan asumsi lain dari sisi
penonton (Lebay)
menghilangkan estetika dan justru menimbulkan asumsi lain dari sisi
penonton (Lebay)
Quote:
Sandy Cheeks akan keluar kota. Dia minta SpongeBob dan Patrick mengurus burung peliharaannya. "Mengurus hewan? Apa itu tidak menyakiti mereka?," tanya Patrick, sembari berjalan dengan SpongeBob menuju kandang burung.
Kepada burung itu lalu Patrick berkata,"Mungkin lebih baik orang lain yang menjaga". SpongeBob terkejut dan mengatakan, "Patrick, aku tidak tahu kamu bisa bahasa burung". Patrick tertawa, "Bukan, itu adalah bahasa Italia, SpongeBob".
Dalam adegan itu karakter Sandy, seekor tupai asal Texas, memakai bikini ungu. Tapi bikininya disensor dengan model zoom in yang berefek gambar jadi besar dan kabur. Di edisi lama, sensor animasi produk Nickelodeon itu hanya sebatas perkataan bodoh atau tolol. Bukan menyensor bikini Sandy yang notabene tupai.
Kegegeran sensor paling makjlep baru-baru ini adalah saat atlet renang pekan olahraga nasional di-blur. Sontak cuplikan video atlet itu jadi viral dan dihujat netizen.
Mereka langsung menyerang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dinilai sebagai otak dari kebijakan sensor itu.
Yuliandre Darwis pun menjadi sosok yang kena tulah. Mau tidak mau, sebagai Ketua KPI, dirinya berada di pusaran riuhnya pergunjingan sensor itu. Lebih luas, peran lembaganya dipertanyakan karena seperti tidak punya taring dan kerap dicerca.
Bertempat di ruang kerjanya, Gedung Sekretariat Negara Lantai VI, Jalan Gadjah Mada Nomor 8, Jakarta, ia menjelaskan ke tim Beritagar.id bahwa pihaknya tak memerintahkan pengaburan gambar itu. "Ada interpretasi berbeda terkait larangan eksploitasi tubuh," katanya kepada Fajar WH, Heru Triyono dan fotografer Satrio Aristianto, Kamis siang (28/9/2016).
Pria 36 tahun ini geram lembaganya dianggap macan ompong. Ia bertekad memaksimalkan peran KPI yang dinilainya lebih dari komisi anti rasuah. "KPI itu bisa memutuskan secara hukum tanpa pengadilan, sementara KPK tidak," tutur Andre, nama panggilannya, dengan aksen Minang yang kentara.
Bekas loper koran Merapi ini mengaku tak mudah memimpin KPI. Baru dua bulan menjabat, dirinya harus menghadapi persoalan izin televisi, revisi Undang-Undang Penyiaran, maraknya iklan politik, juga banjir kritik pengaburan gambar.
Semua persoalan itu ia beberkan panjang lebar saat tanya jawab dengan Beritagar.id selama 60 menit. Berikut petikan wawancaranya:

Bagaimana sikap komisi penyiaran terhadap sinisme publik soal pengaburan gambar atlet Pekan Olahraga Nasional?
Mungkin orang televisi anggap tayangan itu mengeksploitasi tubuh makanya diblur. Komisi tidak pernah memerintahkannya. Tugas kami memantau siaran. Tapi sebelum isi siaran tayang, semua proses itu terjadi di televisi. Tampaknya ada salah persepsi.
Maksudnya ada perbedaan persepsi dari pihak televisi dengan KPI?
Pertama, pemahaman blurring adalah tugas KPI adalah pemahaman salah. Bukan KPI yang melakukan, melainkan perusahaan televisinya sendiri. Kedua, pemahaman orang televisi terhadap eksploitasi tidak sama dengan kami.
Kenapa kebijakan pengaburan gambar bisa salah persepsi. Bukankah pihak televisi berpegang pada pedoman perilaku penyiaran dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran?
Karena ada televisi yang tak paham undang-undang. Seandainya kita itu dosen yang mengajar 40 mahasiswa, maka ada saja kan mahasiswa yang tidak mendengarkan materi kuliah. Mereka cuek saja dan memahami materi itu dengan persepsinya sendiri.
Sama dengan pengaburan itu. Ada televisi yang memakai persepsinya sendiri dan menilai gambar (atlet) seolah-olah mengeksploitasi dada dan paha. Ya sudah mereka main blur saja.
Kalau definisi eksploitasi tubuh versi KPI seperti apa?
Prinsipnya, tayangan berulang dengan memperbesar visual di bagian tubuh tertentu dan menayangkannya dalam waktu cukup lama.
Jangan-jangan pihak televisi paranoid karena takut diberi sanksi oleh KPI sehingga melakukan pengaburan gambar berlebihan...
Bisa juga. Tapi menurut saya blur (pihak televisi) itu lebay juga. Masa patung dan kartun di-blur. Estetikanya di mana? Malah bisa menimbulkan asumsi dan imanjinasi lain dari sisi penonton.
Dari keterangan Anda terlihat bahwa komunikasi KPI dengan pihak televisi berjalan satu arah. Selama ini ada hambatan?
Pelatihan terus berjalan kok. Pihak televisi datang ke kami pada waktu-waktu tertentu.
Sudah kami sampaikan juga di pelatihan itu soal undang-undang dan peraturan KPI. Tapi sosialisasi itu diperuntukan untuk ribuan orang. Artinya pemahaman itu bisa jadi dipersepsikan masing-masing.

Tapi kewenangan lembaga Anda sendiri dalam mengawasi televisi sudah dirasa cukup?
Cukup. Sanksi paling besar kami itu berat, yaitu mencabut program. KPI itu secara UU adalah lembaga lex specialis (bersifat khusus) sama seperti dengan KPK. Tapi KPI memiliki kelebihan dalam memutuskan secara hukum, sementara KPK harus lewat pengadilan--walau tersangkanya diciduk dengan operasi tangkap tangan.
Kami juga bisa memberikan vonis. Baru saja ada acara infotainment yang kami berhentikan selama tiga hari karena tidak berubah setelah dua kali ditegur.
Apakah teguran juga bisa dilakukan kepada tayangan iklan politik. Notabene sejumlah stasiun televisi dimiliki oleh para politisi juga...
Di UU Penyiaran tidak berlaku apakah pemilik itu orang politik atau bukan. Harus diperjelas juga pengertian iklan politik itu seperti apa. Persoalan ini juga sudah masuk ke revisi undang-undang tadi.
Iklan politik belum diatur di UU Penyiaran yang terbit pada 2002?
Enggak ada. Adanya di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Harusnya KPI dan KPU segera merumuskan aturannya. Jadi tegas, mana yang siaran politik, iklan politik dan pemberitaan.
Agak sulit ya mengaturnya. Karena amat mungkin pemilik yang juga politisi menyisipkan kegiatan politik dalam pemberitaan di televisi miliknya?
Justru itu, definisi harus dimunculkan KPU. Kami tidak bisa bicara siaran itu kampanye atau bukan. Karena di UU Penyiaran tidak mengatur. Yang diatur adalah iklan komersial dan iklan layanan masyarakat.
selanjutnya bisa ente baca disini gan..
Harapan Anda untuk KPI...
Saya bukan orang baik dan terbaik. Tapi di KPI saya berniat baik minimal untuk memperbaiki penyiaran Indonesia.
Kepada burung itu lalu Patrick berkata,"Mungkin lebih baik orang lain yang menjaga". SpongeBob terkejut dan mengatakan, "Patrick, aku tidak tahu kamu bisa bahasa burung". Patrick tertawa, "Bukan, itu adalah bahasa Italia, SpongeBob".
Dalam adegan itu karakter Sandy, seekor tupai asal Texas, memakai bikini ungu. Tapi bikininya disensor dengan model zoom in yang berefek gambar jadi besar dan kabur. Di edisi lama, sensor animasi produk Nickelodeon itu hanya sebatas perkataan bodoh atau tolol. Bukan menyensor bikini Sandy yang notabene tupai.
Kegegeran sensor paling makjlep baru-baru ini adalah saat atlet renang pekan olahraga nasional di-blur. Sontak cuplikan video atlet itu jadi viral dan dihujat netizen.
Mereka langsung menyerang Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dinilai sebagai otak dari kebijakan sensor itu.
Yuliandre Darwis pun menjadi sosok yang kena tulah. Mau tidak mau, sebagai Ketua KPI, dirinya berada di pusaran riuhnya pergunjingan sensor itu. Lebih luas, peran lembaganya dipertanyakan karena seperti tidak punya taring dan kerap dicerca.
Bertempat di ruang kerjanya, Gedung Sekretariat Negara Lantai VI, Jalan Gadjah Mada Nomor 8, Jakarta, ia menjelaskan ke tim Beritagar.id bahwa pihaknya tak memerintahkan pengaburan gambar itu. "Ada interpretasi berbeda terkait larangan eksploitasi tubuh," katanya kepada Fajar WH, Heru Triyono dan fotografer Satrio Aristianto, Kamis siang (28/9/2016).
Pria 36 tahun ini geram lembaganya dianggap macan ompong. Ia bertekad memaksimalkan peran KPI yang dinilainya lebih dari komisi anti rasuah. "KPI itu bisa memutuskan secara hukum tanpa pengadilan, sementara KPK tidak," tutur Andre, nama panggilannya, dengan aksen Minang yang kentara.
Bekas loper koran Merapi ini mengaku tak mudah memimpin KPI. Baru dua bulan menjabat, dirinya harus menghadapi persoalan izin televisi, revisi Undang-Undang Penyiaran, maraknya iklan politik, juga banjir kritik pengaburan gambar.
Semua persoalan itu ia beberkan panjang lebar saat tanya jawab dengan Beritagar.id selama 60 menit. Berikut petikan wawancaranya:

Bagaimana sikap komisi penyiaran terhadap sinisme publik soal pengaburan gambar atlet Pekan Olahraga Nasional?
Mungkin orang televisi anggap tayangan itu mengeksploitasi tubuh makanya diblur. Komisi tidak pernah memerintahkannya. Tugas kami memantau siaran. Tapi sebelum isi siaran tayang, semua proses itu terjadi di televisi. Tampaknya ada salah persepsi.
Maksudnya ada perbedaan persepsi dari pihak televisi dengan KPI?
Pertama, pemahaman blurring adalah tugas KPI adalah pemahaman salah. Bukan KPI yang melakukan, melainkan perusahaan televisinya sendiri. Kedua, pemahaman orang televisi terhadap eksploitasi tidak sama dengan kami.
Kenapa kebijakan pengaburan gambar bisa salah persepsi. Bukankah pihak televisi berpegang pada pedoman perilaku penyiaran dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran?
Karena ada televisi yang tak paham undang-undang. Seandainya kita itu dosen yang mengajar 40 mahasiswa, maka ada saja kan mahasiswa yang tidak mendengarkan materi kuliah. Mereka cuek saja dan memahami materi itu dengan persepsinya sendiri.
Sama dengan pengaburan itu. Ada televisi yang memakai persepsinya sendiri dan menilai gambar (atlet) seolah-olah mengeksploitasi dada dan paha. Ya sudah mereka main blur saja.
Kalau definisi eksploitasi tubuh versi KPI seperti apa?
Prinsipnya, tayangan berulang dengan memperbesar visual di bagian tubuh tertentu dan menayangkannya dalam waktu cukup lama.
Jangan-jangan pihak televisi paranoid karena takut diberi sanksi oleh KPI sehingga melakukan pengaburan gambar berlebihan...
Bisa juga. Tapi menurut saya blur (pihak televisi) itu lebay juga. Masa patung dan kartun di-blur. Estetikanya di mana? Malah bisa menimbulkan asumsi dan imanjinasi lain dari sisi penonton.
Dari keterangan Anda terlihat bahwa komunikasi KPI dengan pihak televisi berjalan satu arah. Selama ini ada hambatan?
Pelatihan terus berjalan kok. Pihak televisi datang ke kami pada waktu-waktu tertentu.
Sudah kami sampaikan juga di pelatihan itu soal undang-undang dan peraturan KPI. Tapi sosialisasi itu diperuntukan untuk ribuan orang. Artinya pemahaman itu bisa jadi dipersepsikan masing-masing.

Tapi kewenangan lembaga Anda sendiri dalam mengawasi televisi sudah dirasa cukup?
Cukup. Sanksi paling besar kami itu berat, yaitu mencabut program. KPI itu secara UU adalah lembaga lex specialis (bersifat khusus) sama seperti dengan KPK. Tapi KPI memiliki kelebihan dalam memutuskan secara hukum, sementara KPK harus lewat pengadilan--walau tersangkanya diciduk dengan operasi tangkap tangan.
Kami juga bisa memberikan vonis. Baru saja ada acara infotainment yang kami berhentikan selama tiga hari karena tidak berubah setelah dua kali ditegur.
Apakah teguran juga bisa dilakukan kepada tayangan iklan politik. Notabene sejumlah stasiun televisi dimiliki oleh para politisi juga...
Di UU Penyiaran tidak berlaku apakah pemilik itu orang politik atau bukan. Harus diperjelas juga pengertian iklan politik itu seperti apa. Persoalan ini juga sudah masuk ke revisi undang-undang tadi.
Iklan politik belum diatur di UU Penyiaran yang terbit pada 2002?
Enggak ada. Adanya di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Harusnya KPI dan KPU segera merumuskan aturannya. Jadi tegas, mana yang siaran politik, iklan politik dan pemberitaan.
Agak sulit ya mengaturnya. Karena amat mungkin pemilik yang juga politisi menyisipkan kegiatan politik dalam pemberitaan di televisi miliknya?
Justru itu, definisi harus dimunculkan KPU. Kami tidak bisa bicara siaran itu kampanye atau bukan. Karena di UU Penyiaran tidak mengatur. Yang diatur adalah iklan komersial dan iklan layanan masyarakat.
selanjutnya bisa ente baca disini gan..

Harapan Anda untuk KPI...
Saya bukan orang baik dan terbaik. Tapi di KPI saya berniat baik minimal untuk memperbaiki penyiaran Indonesia.
Ya pastinya jangan salah paham ya gan setelah baca ini hehe, semoga thread ini bermanfaat buat ente
.
Jangan lupa share ke temen gan thread ini, rate bintang 5 pun boleh

Jangan lupa share ke temen gan thread ini, rate bintang 5 pun boleh

Quote:


Jangan lupa rate bintang 5, tinggalin komentar dan bersedekah sedikit cendol buat ane dan ane doain agan makin ganteng deh

Sumur:
Beritagar.id
Beritagar.id
Jangan lupa cek thread ane yang lain gan 

Quote:
- 5 kata Bahasa Indonesia yang selama ini sering salah digunakan
- Menurut agan Setya Novanto perlu mundur atau nggak
- Terungkap, 5 provinsi di Indonesia yang suka BAB sembarangan. Cek gan!
- Yuk gan cari tahu sejarah lampu lalu lintas
- 4 Pertanyaan penting saat kencan pertama
- 5 es krim kekinian di Instagram yang wajib agan coba
- 6 tips liburan murah buat agan-agan
- Minum air gak harus 8 gelas sehari gan
- Kontes adu jelek di Zimbabwe ricuh karena yang menang masih dianggep ganteng (FOTO)
- Agan tipe anak kos yang kaya gimana?
- Jangan sekali-kali kabur dari razia polisi kalo gak mau kaya gini gan (FOTO)
- Sedih gan, orang-orang ini ga dikasih main Facebook gara-gara namanya
- Pemandangan sungai di Jakarta yang sempet bikin heboh nih gan! (FOTO)
- 5 tips hemat BBM
- Serba paling di Hari Film Nasional
- Salahkah jika perempuan bekerja dan laki-laki menjadi ayah rumah tangga?
- Keahlian khusus yang dicari perusahaan tahun 2021 nanti
- Cara mencegah obesitas sejak masih kecil
- Bincang eksklusif dengan Anies Baswedan: Saya tidak mengira akan diganti
- 8 fakta pacaran masa kini yang bisa bikin agan-agan kecewa
- Hati-hati, hal ini bisa bikin agan gak subur

0
4.5K
Kutip
40
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan