- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Video Djan Faridz bagi-bagi Uang Menangkan Ahok-Djarot Ini Viral, Terancam Pidana


TS
victimofgip.77
Video Djan Faridz bagi-bagi Uang Menangkan Ahok-Djarot Ini Viral, Terancam Pidana
POJOKSATU.id, JAKARTA – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) tengah menyelidiki dugaan money politic yang dilakukan Ketua Umum PPP hasil Muktamar Jakarta, Djan Faridz.
Politik uang itu diduga dilakukan dalam kampanye pemenangan Ahok-Djarot di Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2017).
Komisoner Panwaslu Jakpus, Roy Sofia Sinaga menegaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
“Lagi dipelajari oleh Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu),” katanya, Kamis (30/3).
Roy memastikan jika pihaknya menemukan ada pelanggaran money politic yang dilakukan Djan Faridz, maka akan ada hukuman pidana yang dikenakan.
“Kalau benar (terbukti), pidana,” pungkasnya.
Dugaan bagi-bagi uang ini muncul saat di dunia maya. Warganet marah saat Djan Faridz membagi-bagi uang ke masyarakat usai kampanye Ahok-Djarot.
Ada yang menganggap Djan culas dan tak punya iman. Bahkan ada juga yang meminta Djan dijebloskan ke penjara.
“Apakah ini sudah masuk kategori money politik? Jika iya maka menurut UU No 10/2016 ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 6 tahun,” kicau @yopikusworo menanggapi cuplikan video berita mengenai aksi bagi-bagi uang oleh Djan, yang diunggah @Abuhudzaifah82.
Video cuplikan berita tersebut diunggah dan disertai kredit video berbunyi Djan Farid Ketangkap Basah Bagi-bagi uang saat kampanye.
Politik uang itu diduga dilakukan dalam kampanye pemenangan Ahok-Djarot di Kemayoran Gempol, Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2017).
Komisoner Panwaslu Jakpus, Roy Sofia Sinaga menegaskan bahwa pihaknya sedang mempelajari dugaan pelanggaran kampanye tersebut.
“Lagi dipelajari oleh Gakkumdu (sentra penegakan hukum terpadu),” katanya, Kamis (30/3).
Roy memastikan jika pihaknya menemukan ada pelanggaran money politic yang dilakukan Djan Faridz, maka akan ada hukuman pidana yang dikenakan.
“Kalau benar (terbukti), pidana,” pungkasnya.
Dugaan bagi-bagi uang ini muncul saat di dunia maya. Warganet marah saat Djan Faridz membagi-bagi uang ke masyarakat usai kampanye Ahok-Djarot.
Ada yang menganggap Djan culas dan tak punya iman. Bahkan ada juga yang meminta Djan dijebloskan ke penjara.
“Apakah ini sudah masuk kategori money politik? Jika iya maka menurut UU No 10/2016 ancaman pidana minimal 3 tahun maksimal 6 tahun,” kicau @yopikusworo menanggapi cuplikan video berita mengenai aksi bagi-bagi uang oleh Djan, yang diunggah @Abuhudzaifah82.
Video cuplikan berita tersebut diunggah dan disertai kredit video berbunyi Djan Farid Ketangkap Basah Bagi-bagi uang saat kampanye.
http://pojoksatu.id/pilkada-dki-jaka...rancam-pidana/
Menghalalkan segala cara untuk si penista agama. Ckckckck

Diubah oleh victimofgip.77 31-03-2017 11:34
0
14.8K
219


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan