Quote:
Jumat, 31 Maret 2017 | 14:40 WIB
325
Shares
...

...
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap lima orang terkait dugaan pemufakatan makar. Namun, ada dua orang yang juga dikenai Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang diskriminasi ras dan etnis. Kedua orang tersebut berinisial V dan M.
Sedangkan tiga orang lainnya yang hanya dikenakan pasal pemufakatan makar adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Al-Khaththath, ZA dan IR.
"Ada dua orang di antara lima yang kami tangkap dikenai Pasal 16 UU nomor 40 tahun 2008," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (31/3/2017).
Baca: Sekjen FUI Al-Khaththath Ditangkap atas Tuduhan Makar
Adapun, Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah)."
Argo menjelaskan, kedua orang tersebut diduga melontarkan perkataan yang menghina etnis tertentu. Namun, saat ini pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Yang bersangkutan diduga mengeluarkan kata-kata yang menghina golongan tertentu," kata Argo.
Saat ini, kelima orang tersebut tengah diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
http://megapolitan.kompas.com/read/2017/03/31/14402451/2.orang.ditangkap.atas.dugaan.makar.dikenai.pasal.diskriminasi.ras
...

...
Jirrr..diskriminasi ras coy
Ada rasis kenak ciduk
...

...
MAMPUS SANA !!!