Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Pekerjaan sambilan pejabat negara


Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Syamsuddin Said kembali terlibat aktif di grup band-nya: Ungu. Sigit -yang lebih dikenal dengan nama Pasha- tampil dalam konser yang berlangsung akhir Februari lalu dengan tajuk "UNGU - 20th Anniversary Concert Live in Singapore 2017".

Keterlibatan kembali Pasha dalam konser musik itu menuai kritik. Adalah Ketua DPRD Kota Palu Mohammad Iqbal Andi Magga yang melontarkan kritik terhadap Wakil Wali Kota Palu itu. Iqbal menilai, Pasha tidak profesional sebagai pejabat daerah karena tidak memahami aturan.

Sementara Pasha memandang kegiatan konsernya di Singapura tidaklah mengganggu tugas-tugas pemerintahannya. Terlebih, Pasha sudah mendapatkan izin dari Wali Kota Palu.

Kejadian ini mengingatkan kita kepada hal yang serupa lainnya. Terutama sekali ketika pejabat negara -yang semula bekerja sebagai artis dan dikenal sebagai pesohor- kembali menekuni pekerjaan lamanya. Kita tahu, banyak pekerja seni yang tersohor terpilih sebagai pejabat negara -baik itu lewat pemilihan umum, maupun prosedur legal lainnya.

Dua tahun lalu, pada pertengahan 2014, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar juga mendapat sorotan publik ketika ia terlibat sebagai aktor dalam produksi sinetron dan iklan. Deddy dianggap tidak amanah dalam menjalankan jabatannya sebagai Wakil Gubernur Jawa Barat.

Sambil menjelaskan posisi hukumnya, saat itu Deddy menunjuk pejabat negara lain yang juga terlibat dalam produksi sinetron dan iklan: Dahlan Iskan. Pada tahun-tahun itu Dahlan Iskan menjabat sebagai Menteri BUMN, dan pernah tampil sebagai bintang iklan.

Para pejabat negara yang kembali bekerja sambilan di dunia kerja lamanya cenderung memilih jurus yang sama untuk berkelit dari sorotan. Yaitu bahwa tidak ada aturan yang mereka langgar ketika 'nyambi' di pekerjaan lamanya sebagai aktor, penyanyi, atau lainnya. Pasha menganggap begitu. Demikian juga Deddy.

Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, kegiatan yang dilarang sangatlah jelas dalam Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Hal itu terlihat pada Pasal 76.

Dalam kaitannya dengan jenis pekerjaan yang dilarang, Pasal 76 undang-undang tersebut hanya menyinggung sedikit saja. Selain melarang rangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, pasal itu melarang kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menjadi pengurus perusahaan dan yayasan, advokat kuasa hukum dalam perkara di pengadilan selain mewakili daerahnya.

Selebihnya, Pasal 76 itu menyatakan larangan terkait dengan cara bekerja. Termasuk di dalamnya menyalahgunakan wewenang atau membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompoknya, melakukan KKN (Korupsi, Kolusi, Nepotisme), merugikan dan meresahkan masyarakat, melakukan diskriminasi, melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri, dan meninggalkan tugas dan wilayah kerja dalam kurun waktu tertentu tanpa izin pejabat negara di atasnya.

Jadi, boleh jadi memang tidak ada aturan yang dilanggar ketika Pasha kembali menekuni kembali pekerjaannya sebagai musisi sambil menjabat Wakil Wali Kota. Mungkin tidak ada undang-undang yang dilanggar oleh Deddy Mizwar dengan keterlibatannya sebagai bintang iklan atau aktor sinetron pada saat menjabat Wakil Gubernur.

Cuma saja, kehidupan sosial kita bukan cuma bersandar kepada hukum positif. Kehidupan sosial kita juga bersandar kepada etika sosial: nilai-nilai prinsip yang menjadi sandaran dalam memutuskan pilihan yang paling baik dalam kehidupan bersama. Sebagai orang yang menduduki jabatan kenegaraan dan pekerjaannya dibiayai dengan uang negara, sudah sepatutnya para pejabat negara itu setia kepada etika sosial itu -selain taat kepada hukum positif.

Bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, etika sosial pejabat negara itu tercermin kuat dalam sumpah yang mereka ucapkan pada saat dilantik. Mereka harus senantiasa menjunjung nilai-nilai prinsip dalam menunaikan jabatannya. Yaitu setia kepada konstitusi, taat kepada hukum, bekerja dengan baik dan adil, serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa.

Nilai-nilai itulah yang harus dipegang oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam menghadapi persoalan dan memutuskan pilihan.

Apakah baik dan adil jika pejabat negara tampil di muka umum sebagai bintang iklan untuk mempromosikan dan menawarkan produk demi kepentingan sebuah perusahaan? Tidakkah mengabaikan prinsip berbakti kepada masyarakat jika pejabat negara mempunyai pekerjaan sambilan yang memakan banyak waktunya? Apakah adil bagi pejabat negara jika ia menurunkan perhatian kepada tugas negara, dan lebih mementingkan pekerjaan sambilannya?

Persoalan-persoalan etika semacam itu seringkali memang tidak bisa dihadapi dengan pendekatan hukum. Setiap orang yang menghadapi persoalan etika itu patut melakukan refleksi atas pilihan yang akan diambilnya, untuk kemudian bertindak berdasarkan nilai-nilai dasar etika sosial yang dipegangnya.

Pejabat negara tidak bisa mengabaikan nilai-nilai dasar etika sosialnya. Nilai-nilai itu adalah salah satu alasan filosofis yang menjadi dasar keberadaannya. Tanpa etika, buat apa ada pejabat negara?

Ketika melanggar etika sosial, seorang pejabat negara mungkin tidak melanggar hukum. Tapi pasti, ketika melanggar nilai-nilai itu, ia sebetulnya telah kehilangan dasar pijakan untuk tetap layak berdiri sebagai pejabat negara.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/editori...pejabat-negara

---

Baca juga dari kategori EDITORIAL :

- Mempersiapkan diri menjadi tuan rumah Asian Games

- Kejernihan diri yang kita butuhkan

- Mengapa DPR cenderung menerabas aturan?

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
27.5K
135
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan