- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
#Izinkan Rumah Ibadah bukan Merupakan Dosa


TS
kodok.nongkrng4
#Izinkan Rumah Ibadah bukan Merupakan Dosa
Quote:
Jum'at, 31 March 2017 01:15 WIB Penulis: (Gan/J-2)

ANTARA FOTO/Risky Andrianto
PULUHAN warga Kelurahan Harapan Baru berkumpul di Pendopo Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (30/3). Sebagian dari mereka merupakan saksi hidup terbitnya proses perizinan pendirian Gereja Santa Clara. terbuka digelar di dalam pendopo untuk memverifikasi kecocokan data panitia pendirian Gereja Santa Clara, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Tim Verifikasi Kelurahan Harapan Baru, Tim Verifikasi Kecamatan Bekasi Utara, serta perwakilan Kementerian Agama. Sidang itu diawali dengan kata pengantar Ketua FKUB Abdul Manan yang berisi proses penyetujuan surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Warga diminta mengungkapkan kebenaran bagaimana mereka sampai memberikan tanda tangan di atas surat pernyataan yang dibubuhi meterai Rp6.000. Mantan Ketua RW 06 Mbek Hasan, 73, mengisahkan, pada awal 2015 panitia pembangunan rumah ibadah Gereja Katolik Santa Clara mendatanginya untuk meminta persetujuan 60 warga setempat. Sebagai tokoh masyarakat ia bersikap netral. "Saya sosialisasikan kepada warga secara terperinci maksud dan tujuan panitia pendirian gereja," kata Hasan. Sebagian besar warga tak acuh dan sebagian lagi sepenuh hati mendukung. Sebanyak 64 warga dari RT 02 dan 03 yang setuju dan langsung memberikan tanda tangan di atas surat bermeterai.
Surat pernyataan itu kemudian digunakan untuk memenuhi syarat pengajuan permohonan IMB. Hasan sendiri ikut membubuhkan tanda tangan (cap jempol) di atas surat pernyataan bermeterai. "Mengizinkan berdirinya rumah ibadah kan bukan dosa. Memang apa susahnya, kehidupan beragama kan sudah diatur di negara kita, (rumah ibadah) itu kan kebutuhan umat," ujar Hasan. Ketua RT 02 RW 06 Iin Kurnia menjamin pernyataan 30 warga benar. Bahkan, dirinya sudah memverifikasinya ke rumah warga terkait secara langsung. "Saat itu saya belum jadi ketua RT, baru tahun lalu saya menjabat ketua RT," paparnya. Menurut dia, pemikiran warga terkait dengan pendirian Gereja Santa Clara ialah menjaga kerukunan beragama.
Warga juga berpikiran jangan sampai peristiwa itu menimpa kaum muslim yang hidup di negara mayoritas penduduk nonmuslim. "Mereka ingin membantu umat lain, kok itu saja susah," kata dia. Sementara itu, Lurah Harapan Baru Pristiwanto menyatakan telah mewawancarai 64 warga yang telah membubuhkan tanda tangan guna memverifikasi data. "KTP mereka pun saya verifikasi dan benar mereka warga saya," jelas Pris.
http://mediaindonesia.com/news/read/98750/izinkan-rumah-ibadah-bukan-merupakan-dosa/2017-03-31#

ANTARA FOTO/Risky Andrianto
PULUHAN warga Kelurahan Harapan Baru berkumpul di Pendopo Kantor Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, Kamis (30/3). Sebagian dari mereka merupakan saksi hidup terbitnya proses perizinan pendirian Gereja Santa Clara. terbuka digelar di dalam pendopo untuk memverifikasi kecocokan data panitia pendirian Gereja Santa Clara, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Bekasi, Tim Verifikasi Kelurahan Harapan Baru, Tim Verifikasi Kecamatan Bekasi Utara, serta perwakilan Kementerian Agama. Sidang itu diawali dengan kata pengantar Ketua FKUB Abdul Manan yang berisi proses penyetujuan surat izin mendirikan bangunan (IMB).
Warga diminta mengungkapkan kebenaran bagaimana mereka sampai memberikan tanda tangan di atas surat pernyataan yang dibubuhi meterai Rp6.000. Mantan Ketua RW 06 Mbek Hasan, 73, mengisahkan, pada awal 2015 panitia pembangunan rumah ibadah Gereja Katolik Santa Clara mendatanginya untuk meminta persetujuan 60 warga setempat. Sebagai tokoh masyarakat ia bersikap netral. "Saya sosialisasikan kepada warga secara terperinci maksud dan tujuan panitia pendirian gereja," kata Hasan. Sebagian besar warga tak acuh dan sebagian lagi sepenuh hati mendukung. Sebanyak 64 warga dari RT 02 dan 03 yang setuju dan langsung memberikan tanda tangan di atas surat bermeterai.
Surat pernyataan itu kemudian digunakan untuk memenuhi syarat pengajuan permohonan IMB. Hasan sendiri ikut membubuhkan tanda tangan (cap jempol) di atas surat pernyataan bermeterai. "Mengizinkan berdirinya rumah ibadah kan bukan dosa. Memang apa susahnya, kehidupan beragama kan sudah diatur di negara kita, (rumah ibadah) itu kan kebutuhan umat," ujar Hasan. Ketua RT 02 RW 06 Iin Kurnia menjamin pernyataan 30 warga benar. Bahkan, dirinya sudah memverifikasinya ke rumah warga terkait secara langsung. "Saat itu saya belum jadi ketua RT, baru tahun lalu saya menjabat ketua RT," paparnya. Menurut dia, pemikiran warga terkait dengan pendirian Gereja Santa Clara ialah menjaga kerukunan beragama.
Warga juga berpikiran jangan sampai peristiwa itu menimpa kaum muslim yang hidup di negara mayoritas penduduk nonmuslim. "Mereka ingin membantu umat lain, kok itu saja susah," kata dia. Sementara itu, Lurah Harapan Baru Pristiwanto menyatakan telah mewawancarai 64 warga yang telah membubuhkan tanda tangan guna memverifikasi data. "KTP mereka pun saya verifikasi dan benar mereka warga saya," jelas Pris.
http://mediaindonesia.com/news/read/98750/izinkan-rumah-ibadah-bukan-merupakan-dosa/2017-03-31#

0
1.8K
Kutip
27
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan