Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

antihoax2017Avatar border
TS
antihoax2017
Tarif Taksi Online akan Ditentukan Berdasarkan Tarif Taksi Konvensional
Link


Tarif Taksi Online akan Ditentukan Berdasarkan Tarif Taksi Konvensional
30/03/2017 14:59


JAKARTA-Tarif taksi online akan ditentukan berdasarkan persentase dari harga atau tarif taksi online. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto Iskandar mengatakan, tarif batas bawah maupun tarif batas atas akan ditentukan berdasarkan persentase harga atau tarif yang selama ini berlaku pada taksi konvensional.

“Soal tarif ini mau dirapatkan, kami mempertemukan kalangan pengusaha angkutan umum, baik itu konvesional atau reguler maupun taksi online. Tarif taksi online nanti akan bermain pada berapa persen tarif batas bawah konvensional,” kata Pudji di Jakarta, Kamis (30/3).

Pudji menegaskan bahwa pemerintah tidak mengatur soal tarif, namun menetapkan aturan sebagaimana tercantum dalam revisi PM 32 tahun 2016. “Yang menentukan ya pengguna dan sesama pengusaha angkutan. Kami akomodasi dan siapkan aturannya,” ujar dia.

Adapun mengenai persentase, kata Pudji memisalkan, jika jarak A ke Jarak B taksi konvensional sebesar Rp50.000, maka taksi online bisa menentukan berdasarkan kesepakatan bersama kalangan taksi konvensional. “Masing-masing sudah punya draftnya. Mereka sudah ketemu, nanti kita lihat batasan per kilometer berapa di taksi online. Misalnya tarif ktaksi konvensional Rp50.000 pada jarak tertentu, maka taksi online bisa saja Rp30.000 pada jarak yang sama,” ungkapnya.

Pudji menjelaskan, tidak akan ada lagi tarif yang fluktuatif atau tarif yang berbeda antara taksi online yang satu dengan tarif taksi online yang lain. “Sebab, penentuannya ada pada batas bawah dan batas atas. Tarif promo masih bisa berlaku, tergantung internal masing-masing perusahaan,” jelasnya. Sedangkan untuk kebutuhan kuuota di masing-masing daerah, kata Pudji, akan dihitung dan dibagi secara proporsional.

Seperti diketahui, dalam draf revisi Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) 32/2016 tercantum penetapan tarif batas atas dan bawah serta kuota kendaraan angkutan online yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Revisi aturan itu rencananya berlaku mulai 1 April 2017. Namun, untuk pemberlakuan tarif batas atas dan bawah serta kuota diberikan waktu toleransi bagi masing-masing daerah untuk menghitung lebih lanjut paling lama tiga bulan. icha
0
1.2K
10
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan