- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sudah Akhir Zaman, Anak Gugat Ibu Kandungnya Rp 1.8 Miliar


TS
fokusdar
Sudah Akhir Zaman, Anak Gugat Ibu Kandungnya Rp 1.8 Miliar
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi akan menggugat balik anak durhaka yang memperkarakan ibunya di Pengadilan Negeri (PN) Garut. Kang Dedi sapaan akrabnya menemui Siti Rokayah (83) atau Amih ibu kandung dari Yani Suryani yang melayangkan gugatan sebesar Rp1,8 miliar karena utang senilai Rp40 juta.
“Kasus ini memang jadi keprihatinan kita bersama kami akan membantu agar Ma Amih menggugat balik secara material saja, tujuannya sebagai pembelajaran bagi masyarakat Indonesia,” kata Dedi, di kediaman kerabat Siti Rokayah, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kamis (30/3/2017).
Menurut Dedi Dedi,salah satu materi gugatan balik adalah gugatan kontroversi dari ibu kepada anak, karena telah melahirkan dan membesarkan anaknya hingga dewasa. Menurutnya, gugatan anak terhadap ibu yang terjadi di PN Garut itu merupakan bukti seorang anak telah menganggap ibu sebagai objek material.
“Kalau bicara saling gugat, bisa saja ibu menggugat anaknya secara tidak logis seperti halnya yang dilakukan anak terhadap ibunya, seperti biaya menyusui, merawat dan membesarkannya,”tegasnya.
Menurut Dedi, gugatan balik itu harus ditempuh karena proses anak menggugat ibu di Indonesia telah berulang kali terjadi. “Di Indonesia sudah beberapa kali terjadi ibu digugat anak. Kalau tidak salah, kasus Garut ini merupakan gugatan anak terhadap ibu yang ketiga,” ujarnya
Materi gugatan lainnya adalah soal utang yang disesuaikan dengan nilai emas. “Kalau di pengadilan nanti diputuskan bunga (utang) yang ditentukan penggugat tidak sah, bank gelap itu ada, maka dia bisa digugat balik,” katanya.
Jika PN Garut mengabulkan bunga dalam gugatan tersebut, Dedi meyakini nilainya akan disesuaikan dengan bunga bank secara umum yang tidak didasarkan atas nilai emas. “Hasilnya sudah bisa diprediksi, majelis hakim punya hati nurani dalam memutuskan nanti,” tandasnya.
sumber: jepe.com
“Kasus ini memang jadi keprihatinan kita bersama kami akan membantu agar Ma Amih menggugat balik secara material saja, tujuannya sebagai pembelajaran bagi masyarakat Indonesia,” kata Dedi, di kediaman kerabat Siti Rokayah, Kelurahan Muarasanding, Kecamatan Garut Kota, Kamis (30/3/2017).
Menurut Dedi Dedi,salah satu materi gugatan balik adalah gugatan kontroversi dari ibu kepada anak, karena telah melahirkan dan membesarkan anaknya hingga dewasa. Menurutnya, gugatan anak terhadap ibu yang terjadi di PN Garut itu merupakan bukti seorang anak telah menganggap ibu sebagai objek material.
“Kalau bicara saling gugat, bisa saja ibu menggugat anaknya secara tidak logis seperti halnya yang dilakukan anak terhadap ibunya, seperti biaya menyusui, merawat dan membesarkannya,”tegasnya.
Menurut Dedi, gugatan balik itu harus ditempuh karena proses anak menggugat ibu di Indonesia telah berulang kali terjadi. “Di Indonesia sudah beberapa kali terjadi ibu digugat anak. Kalau tidak salah, kasus Garut ini merupakan gugatan anak terhadap ibu yang ketiga,” ujarnya
Materi gugatan lainnya adalah soal utang yang disesuaikan dengan nilai emas. “Kalau di pengadilan nanti diputuskan bunga (utang) yang ditentukan penggugat tidak sah, bank gelap itu ada, maka dia bisa digugat balik,” katanya.
Jika PN Garut mengabulkan bunga dalam gugatan tersebut, Dedi meyakini nilainya akan disesuaikan dengan bunga bank secara umum yang tidak didasarkan atas nilai emas. “Hasilnya sudah bisa diprediksi, majelis hakim punya hati nurani dalam memutuskan nanti,” tandasnya.
sumber: jepe.com
0
1.8K
13


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan