- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nyanyi di Singapura, Pasha 'Ungu' Tak Pamit ke Sumarsono
TS
dishwala
Nyanyi di Singapura, Pasha 'Ungu' Tak Pamit ke Sumarsono
Quote:

Jakarta - DPRD Kota Palu keberatan dengan kegiatan menyanyi Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo alias Pasha 'Ungu' di Malaysia dan Singapura. Kegiatan menyanyi itu diduga dilakukan tanpa izin Kemendagri.
Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono (Soni) mengaku tidak mendapat laporan dari Pasha bahwa dia akan pergi ke Singapura. Padahal menurut Soni, bila seorang kepada daerah ingin pergi ke luar negeri, yang bersangkutan harus melapor paling lambat 14 hari sebelum hari keberangkatan.
"Sepertinya belum ada (laporan dari Pasha untuk pergi ke Singapura). Harusnya izin dulu, nanti Dirjen Otda akan memproses. Soal Dirjen Otda nggak ada di tempat itu bukan alasan, kami ada staf yang mengurus itu," kata Soni saat ditemui di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017).
Soni pun membeberkan tata cara bagi kepala daerah yang ingin pergi ke luar negeri saat hari kerja. Sebelum berangkat ke luar negeri, kepala daerah harus memberikan surat izin paling lambat 14 hari ke Menteri Dalam Negeri melalui Dirjen Otda. Kepala daerah, lanjut Soni, tidak bisa seenaknya bepergian ke luar negeri tanpa izin dari Mendagri. Hal tersebut juga berlaku bagi mereka yang akan melaksanakan tugas negara ke luar negeri.
"Aturan umum seluruh kepada daerah, wakil kepala daerah, yang ke luar negeri harus izin Menteri Dalam Negeri, melalui Dirjen Otda. Harus izin 14 hari sebelum tanggal berangkat, itu paling lambat. Kalau besok berangkat sekarang naik (memberi surat izin), coret, tidak diizinkan ke luar negeri tanpa izin Mendagri. Itu kalau hari kerja atau melaksanakan tugas negara," papar Soni.
Sementara, bila kepala daerah ingin pergi ke luar negeri di akhir pekan, mereka tidak perlu izin kepada Mendagri. Namun, ujar Soni, handphone mereka harus selalu aktif 24 jam. Karena, tugas kepala daerah itu 24 jam dan tak ada hari libur.
"Yang kedua, dia boleh ke luar daerah sebagaimana manusia, tiba-tiba saya ingin ke Singapura hari Sabtu, boleh saja itu hari libur. Tapi HP dibuka 24 jam, karena tugas kepala daerah 24 jam dan tidak ada hari libur. Anytime harus siap, on call namanya. Itu posisinya kedua, boleh kalau Sabtu atau Minggu," tutur Soni.
https://news.detik.com/berita/345926...t-ke-sumarsono
SAMA KEK MAKHLUK BERIKUT

Quote:
Beraninya Mendikbud Anies membangkang perintah Jokowi
Rabu, 27 Juli 2016 07:29
Merdeka.com - Kuatnya sinyal reshuffle seiring dengan larangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada semua menterinya untuk tidak meninggalkan Ibu Kota, Jakarta. Para menteri kabinet kerja diminta untuk tetap berada di Jakarta dalam sepekan ini. Instruksi Presiden Jokowi itu disampaikan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno.
Para menteri harus tetap berada di Jakarta dari tanggal 25 Juli hingga 29 Juli 2016. Alasan normatifnya, dalam kurun waktu sepekan ini, Presiden Jokowi mengagendakan sidang paripurna kabinet yang wajib dihadiri semua menteri.
Para menteri pun mematuhi instruksi Presiden, terkecuali Mendikbud Anies Baswedan. Anies Baswedan justru terlihat 'keluyuran' di Sulawesi Selatan. Pagi hingga siang Anies Baswedan hadir dalam kegiatan pembukaan jumpa, bhakti dan gembira (Jumbara) Nasional VIII Palang Merah Remaja (PMR) di Bukit Perkemahan Balocci Tonasa I, Kabupaten Pangkep, Sulsel, Selasa (26/7).
Sebelum tamu atau undangan lain beranjak dari lokasi kegiatan, Anies terlebih dulu turun dari panggung utama. Tak ayal, dia pun menjadi buruan jurnalis yang berkali-kali meminta tanggapannya soal larangan instruksi Presiden Joko Widodo itu. Anies Baswedan enggan beri komentar.
https://www.merdeka.com/peristiwa/be...ah-jokowi.html
0
3.2K
Kutip
34
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan