Kaskus

News

BeritagarIDAvatar border
TS
BeritagarID
Tenggat lapor pajak ditambah tiga pekan
Tenggat lapor pajak ditambah tiga pekan
Wajib pajak berjalan menuju bilik tax amnesty di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (29/3). Berdasarkan data per 28 Maret 2017 jumlah laporan SPT Tahunan mencapai 7,2 juta. Sebanyak 5,9 juta SPT disampaikan lewat online.
Pemerintah menambah waktu lapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT ) Pajak Penghasilan (PPh) periode 2016 untuk wajib pajak pribadi sepanjang tiga pekan.

Dengan penambahan ini, maka tenggat lapor pajak akan berakhir pada 21 April 2017, dari jadwal semula 31 Maret 2017.

Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan perpanjangan ini karena pada 31 Maret 2017, bersamaan dengan hari terakhir pelaksanaan tax amnesty.

Karena, untuk mengantisipasi membludaknya peserta tax amnesty yang juga berakhir pada 31 Maret. Tax amnesty digelar sembilan bulan, dimulai sejak Juli 2016.

"Oleh karena itu kami memutuskan untuk perpanjangan jangka waktu SPT (Pribadi) sampai dengan 21 April 2017," kata dia, Rabu (29/3), seperti dipetik dari DetikFinance.

Menurut Suryo, perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh periode 2016 sampai 21 April ini hanya berlaku administrasinya saja.

Sedang pajaknya tetap harus dibayarkan pada 31 Maret. "Jadi bayarnya sesuai UU mengatakan sampai 31 Maret, (laporan) administrasinya yang diundur," ujarnya.

Batas waktu pelaporan SPT sesuai dengan UU nomor 8 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jatuh pada 31 Maret bagi wajib pajak orang pribadi dan 30 April bagi wajib pajak badan.

Dengan perpanjangan tenggat ini, maka wajib pajak pribadi yang melaporkan hingga tanggal 21 April 2017 tak akan dikenakan sanksi sesuai pasal 7 Undang-undang tersebut, yakni denda Rp100 ribu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama menyatakan penambahan tenggat ini akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen).

"Perdirjen ini akan terbit kalau tidak hari ini, ya besok," kata Yoga seperti dikutip dari CNNIndonesia.com.

Yoga mengungkapkan, per Selasa (28/3), jumlah laporan SPT Tahunan yang telah disampaikan wajib pajak mencapai 7,2 juta. Sebanyak 5,9 juta SPT disampaikan lewat online alias e-filing.

"Mudah-mudahan akan lebih banyak lagi e-filing karena praktis dan mengurangi beban kami juga," ujarnya.

Untuk tax amnesty, kata Suryo, pada hari yang sama, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp123,64 triliun.

Untuk jumlah deklarasi harta, Suryo memperinci totalnya hingga Rp4.669 triliun. Jumlah itu terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp3.495 triliun, deklarasi harta luar negeri Rp1.028 triliun, dan repatriasi Rp146 triliun.

Sedangkan peserta tax amnesty telah mencapai 832.631 orang. Jumlah itu terbagi menjadi wajib pajak pribadi 640.488 orang, 265.864 UMKM, dan 374.624 non UMKM.

Sedangkan untuk wajib pajak badan ada 192.143, yang terdiri dari 80.962 UMKM dan 111.181 non UMKM.
Tenggat lapor pajak ditambah tiga pekan


Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...bah-tiga-pekan

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Tenggat lapor pajak ditambah tiga pekan Amnesti pajak berakhir, data intelijen bergulir

- Tenggat lapor pajak ditambah tiga pekan Nyepi, remisi, dan kontroversi pengurangan hukuman koruptor

- Tenggat lapor pajak ditambah tiga pekan Demi teman, motif pencurian berkas perkara pilkada

anasabilaAvatar border
anasabila memberi reputasi
1
1.1K
2
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan