Kaskus

News

victimofgip.77Avatar border
TS
victimofgip.77
Proyek MRT Fase II Tak Jelas; Pemprov DKI "Pelihara" Kemacetan
Jakarta, HanTer - Rencana pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT) fase II Bundaran HI- Ancol Timur yang sudah ditandatangani bersama oleh PT MRT dan PT Pembangunan Jaya Ancol semakin tak jelas. Pihak DPRD DKI siapkan Panitia Khusus (Pansus) yang akan bekerja gun mencari penyebab tidak jelasnya rencana proyek triliunan rupiah tersebut.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, mengatakan, rencana pembangunan MRT fase II yang trase awalnya dari Bundaran HI-Kampung Bandan, Jakarta Utara lalu tiba-tiba dipindahkan ke Ancol Timur dibarengi dengan penandatanganan kerjasama antara PT MRT dan PT Pembangunan Jaya ancol semakin tidak jelas. Terlebih, dia mendengar hasil rapat sementara yang belum melibatkan DPRD beberapa hari lalu, Pemprov DKI bersama perusahaan pelat merahnya, PT MRT kembali berencana memindahkan trase Bundaran HI-Pulau K. Padahal, Pulau K yang merupakan hasil reklamasi tengah digugat dan dimenangkan oleh warga sebagai penggugat.

Untuk itu, lanjut Taufik, ide DPRD membentuk Pansus untuk menyelidiki ketidak jelasan MRT fase II bukanlah ide untuk memperlambat pembangunan moda transportasi berbasis rel tersebut seperti apa yang disampaikan oleh pihak-pihak tertentu termasuk Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

"Sekarang kita lihat, beberapa waktu lalu ada MOU perpanjangan trase dan pembuatan depo di Ancol Timur. PT MRT minta tambahan Rp11 Triliun karena ada penambahan trase dari kampung Bandan ke Ancol Timur. Nah, sekarang tiba-tiba mau pindah lagi ke pulau K. Masa proyek triliunan kayak gini rencananya," kata Muhammad Taufik saat dihubungi di Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Taufik menjelaskan, pembangunan MRT untuk mengurai kemacetan itu bukanlah proyek ratusan juta rupiah yang mudah dievaluasi apabila ada perubahan rencana. Menurutnya, rencana pembuatan Depo itu harus melalui kajian yang matang, terukur dan mampu mewujudkan tujuan dalam mengurai kemacetan. Artinya, kata dia, apabila mau dipindahkan lagi ke Pulau K, Pemprov DKI harus terlebih dahulu melihat hasil kajiannya. Apalagi pulau K yang digugat oleh warga telah dimenangkan oleh Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN).


http://www.harianterbit.com/m/megapo...hara-Kemacetan

Wah hebat nih Pemprov DKI. Proyek triliunan bisa dipindah pindah seenak udelnya. Sekarang mau dipindah untuk kepentingan reklamasi pulau K.

Reklamasi ini sepertinya segala galanya bagi Pemprov DKI. Ckckck..
0
1.8K
31
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan