sipkonsultanAvatar border
TS
sipkonsultan
Amnesti Pajak vs SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016
PENGERTIAN

Amnesti Pajak, adalah :
Penghapusan Pajak yang seharusnya terhutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan.
(Undang-Undang No. 11 Tahun 2016)

SPT Tahunan, adalah :
Menurut Peraturan Menteri Keuangan No. 243/ PMK.03/ 2014,
Pasal 1, menjelaskan SPT adalah
Surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dalam Pasal 4, SPT Tahunan PPh paling sedikit memuat data mengenai :
1. Jumlah peredaran usaha;
2. Jumlah penghasilan, termasuk penghasilan yang bukan merupakan objek pajak;
3. Jumlah Penghasilan Kena Pajak;
4. Jumlah pajak yang terutang;
5. Jumlah kredit pajak;
6. Jumlah kekurangan atau kelebihan pajak;
7. Jumlah harta dan kewajiban;
8. Tanggal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29; dan
9. Data lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha Wajib Pajak.


HUBUNGAN AMNESTI & SPT TAHUNAN PPH

Dalam Amnesti Pajak ada Pengungkapan HARTA TAMBAHAN dari yang sebelumnya tidak pernah dilaporkan, kemudian dilaporkan dalam Amnesti Pajak.
Sehingga, Harta yang tercatat di Kantor Pajak adalah sesuai dengan apa yang kita laporkan.
HARTA TAMBAHAN dalam Pelaporan Amnesti Pajak dan Harta yang sudah pernah diakui di SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2015, diakui secara menyeluruh nantinya ke dalam SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2016.

Lalu, bagaimana jika ada HARTA TAMBAHAN kembali yang diperoleh di Tahun Pajak 2016 ?

Dalam hal terdapat penambahan Harta yang diperoleh di Tahun Pajak 2016, maka dianggap sebagai Tambahan PENGHASILAN yang diperoleh di Tahun Pajak 2016.
Atas Tambahan PENGHASILAN yang diperoleh tersebut akan dikenakan Pajak Penghasilan yang harus disetorkan dan dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016


KESIMPULAN Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016
1. Dalam melakukan pengisian SPT Tahunan perlu diperhatikan pelaporan Amnesti Pajak dan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2015
2. Lakukan Tax Planning atau Perencanaan Pajak dari semenjak AMNESTI PAJAK, agar dapat menekan biaya pajak Tahun Pajak 2016.


KAMI SIAP MEMBANTU ANDA
1. Jasa Pembuatan Amnesti Pajak
2. Jasa Pembuatan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2016
3. Jasa Perpajakan Bulanan


Lengkap nya bisa menghubungi kami di :

SIP Consultant (Solusi Perijinan dan Perpajakan)
HP. 0813-91256888 (whatsapp first)
BB. 765CC56C
0
11.8K
19
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan