- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Komnas HAM: Jawa Barat Produksi 46 Kebijakan Diskriminatif


TS
mtx98
Komnas HAM: Jawa Barat Produksi 46 Kebijakan Diskriminatif

Jakarta, CNN Indonesia -- Komnas HAM menemukan Jawa Barat memproduksi sedikitnya 46 kebijakan yang diduga diskriminatif serta melanggar hak atas kebebasan beragama dan berekspresi (KBB) terkait dengan maraknya kekerasan yang marak terjadi.
Hal itu dipaparkan Komnas HAM dalam Ringkasan Eksekutif Penelitian Pelaksanaan Kewajiban Pemerintah Daerah dalam Perlindungan Hak atas Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di Jawa Barat dan Aceh Singkil yang terbit pada pekan lalu. Dalam temuan itu, pemerintah kabupaten/kota dinilai lebih produktif dalam menghasilkan kebijakan tersebut.
Salah satu peristiwa yang berkaitan dengan hal itu terjadi minggu lalu. Ratusan orang yang tergabung dalam sejumlah ormas Islam mendatangi Gereja Santa Clara di Bekasi untuk mendesak agar rumah ibadah itu ditutup. Mereka menilai pengurus gereja belum mendapatkan izin dan tak melibatkan partisipasi warga lokal.
Temuan Komnas HAM merinci kebijakan itu terdiri dari 19 kebijakan di Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Cianjur dan Kabupaten Kuningan. Sementara itu, 27 kebijakan terbit di Kota Bogor, Kota Bekasi dan Kota Bandung. Kondisi tersebut relatif serupa dengan hasil penelitian yang dilakukan pada 2016.
“Pemerintah Kota masih terjebak dalam budaya sektarian,” demikian hasil penelitian yang dikutip CNNIndonesia.com, Senin (27/3).
Komnas HAM menyatakan sejumlah kebijakan itu terkait dengan masalah kebebasan memilih keyakinan dan agama, kebijakan diskriminatif atas dasar agama serta diskriminasi. Sejumlah masalah itu adalah masalah pendirian rumah ibadah, dakwah, membentuk organisasi agama serta memperoleh status keagamaan.
“Hak atas KBB yang paling banyak dilanggar oleh kebijakan-kebijakan daerah di Jawa Barat adalah hak dakwah dan penyiaran agama,” demikian lembaga tersebut.
Hak lain yang diduga paling banyak dilanggar adalah kebebasan memilih keyakinan dan agama, di antaranya adalah kasus Jemaat Ahmadiyah Indonesia (JAI). Di Kabupaten Cianjur, misalnya, salah satu masalah adalah pendirian rumah ibadah untuk umat Kristen, JAI dan memberikan perlakuan istimewa kepada agama mayoritas.
Sedangkan di Kota Bogor, masalah terkait dengan pelanggaran hak KBB adalah pendirian rumah ibadah umat Kristen, Syiah dan perlakuan istimewa kepada agama mayoritas. Di Bekasi, masalah serupa pun terjadi sejak penelitian dilakukan pada 2016, yakni kasus JAI, pendirian rumah ibadah dan favoritisme agama mayoritas.
Temuan itu juga merekomendasikan agar Pemerintah Jawa Barat—Pemerintah Kota dan Pemerintah Kabupaten—untuk meninjau ulang kebijakan yang dianggap diskriminatif.
Wahid Foundation dalam riset terbarunya menunjukkan ada sekitar 2014 peristiwa dan 313 tindakan pelanggaran KBB sepanjang tahun lalu. Pelanggaran terbesar dinilai berasal dari aktor negara yakni penegak hukum sebesar 50,5 persen dan aktor non-negara 49,5 persen.
Dari segi jenis tindakan, terdapat dua pelanggaran KBB terbanyak yang dilakukan oleh aktor negara, yakni diskriminasi berdasarkan keyakinan (36 tindakan) dan penyesatan agama/keyakinan (26 tindakan).
Sedangkan tiga tindakan pelanggaran yang paling sering dilakukan aktor non-negara adalah penyesatan agama/keyakinan (29 tindakan), kriminaslisasi berdasarkan agama/keyakinan (28 tindakan), dan pelarangan (19 tindakan).
"Front Pembela Islam (FPI) dan massa adalah dua aktor non-negara terbanyak melakukan pelanggaran. Keduanya sama yakni 24 tindakan. Disusul Majelis Ulama Indonesia Daerah yakni 22 tindakan," kata peneliti Wahid Foundation, Alamsyah M Djaf'ar, beberapa waktu lalu.

Menanggapi temuan Komnas HAM, Kepala Bagian Publikasi Pemprov Jabar Ade Sukalsah mengatakan pihaknya belum mengidentifikasi kebijakan mana saja yang dinilai diskriminatif dan anti-Kebhinekaan oleh Komnas HAM. Dia menuturkan dengan jumlah pemerintah kota dan kabupaten, koordinasi lebih sulit dilakukan.
“Ini kan kendalinya ke mana-mana, jadi bingung juga responsnya. Kami sudah berupaya agar kebijakan itu tak diskriminatif,” kata Ade ketika dikonfirmasi pada hari ini.
Dia mengharapkan Komnas HAM dan Pemprov Jabar dapat duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan itu. Sehingga, kata Ade, pihaknya mengetahui bagian mana saja yang harus diperbaiki.
Terkait dengan kekerasan agama, dia menuturkan pihak yang dapat melakukan penyelidikan itu adalah aparat penegak hukum. Hal itu, papar Ade, merujuk pada ketentuan SKB tiga menteri serta soal aturan ketertiban.
ebelumnya, Komisioner Komnas HAM Muhammad Nurkhoiron menyatakan pemerintah harus lebih tegas terhadap kelompok-kelompok yang tak toleran di daerah. Dia menuturkan kelompok macam itu diduga sering melanggar HAM.
“Pemerintah dan aparat hukum tidak menindak tegas kelompok-kelompok ekstrem, padahal mereka kerap melakukan pelamggaran HAM, khususnya menggunakan kekerasan dalam kasus intoleransi," kata Nurkhoiron. (stu)
www.cnnindonesia.com/nasional/20170327103309-20-202953/komnas-ham-jawa-barat-produksi-46-kebijakan-diskriminatif/
0
994
8


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan