finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Lagi-Lagi Investasi Bodong, OJK Menutup 6 Perusahaan Kegiatan Investasi Ilegal.


Setelah menutup enam entitas pada Januari dan tujuh entitas pada Februari lalu, Maret ini Satgas Waspada Investasi OJK kembali menutup enam kegiatan investasi bodong.Sebagai investor dan calon Investor diharapkan agar Anda lebih berhati-hati dalam melakukan investasi, berikut adalah nama-nama dari perusahaan investasi bodong.



6 Kegiatan Investasi Bodong Dipangkas OJK

Belum saja genap tiga bulan di tahun 2017, masih saja ada penawaran-penawaran investasi bodong yang setiap harinya memangsa para korban atau masyarakat awam yang belum mengerti mengenai investasi. Setelah menutup 13 tawaran investasi ilegal dua bulan terakhir ini, mengakhiri bulan maret ini, Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan kembali menghentikan enam kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau kegiatan usaha yang tidak memiliki izin dari otoritas manapun.

Pada tiga bulan pertama di tahun 2017 ini Otoritass Jasa Keuangan (OJK) sudah menghentikan 19 investasi bodong dan 6 investasi bodon yang baru- baru ini diberangus oleh Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut adalah nama-nama nya;



Starfive2u.com

Quote:


PT Alkifal Property

Quote:


Groupmatic170

Quote:



EA Veow

Quote:


FX Magnet Profit

Quote:


Koperasi Serba Usaha (KSU) Agro Cassava Nusantara / Agro Investy

Quote:



Keenam entitas/perusahaan/pihak tersebut melakukan kegiatan penghimpunan dana atau kegiatan usaha yang berpotensi merugikan masyarakat dan diduga melanggar ketentuan yang berlaku.

Dikutip dari harian Kontan, Dari hasil pemantauan dan analisa OJK, keenam institusi tersebut menawarkan skema investasi yang merugikan. “Bahkan lima dari enam tersebut tidak punya alamat jelas,” tutur Tongam Lumban Tobing, Ketua Satgas Waspada Investasi

Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, Satgas Waspada Investasi menyatakan bahwa enam entitas/perusahaan/pihak tersebut harus segera menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan memperoleh izin dari otoritas yang berwenang.

Dikutip dari harian kontan, pada awal maret 2017, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah memanggil KSU Agra Cassava Nusantara untuk menjelakan usahanya, tetapi pengurus KSU Agro tidak menampakan batang hidungnya.



Satgas Waspada Investasi meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan enam entitas/perusahaan/pihak tersebut dan dapat melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila mereka diketahui masih melakukan kegiatan sebelum mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi menghimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut :

  1. Memastikan perusahaan yang menawarkan investasi tersebut memiliki izin usaha dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.
  2. Memastikan bahwa pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.
  3. Memastikan bahwa perusahaan atau pihak yang melakukan penawaran investasi tersebut, juga memiliki domisili usaha sesuai dengan izin yang dimiliki. Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat bisa mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK



Untuk mengingatkan Anda kembali instansi/ perusaahaan yang telah dinyatakan investasi ilegal oleh OJK dalam dua bulan terakhir ini, berikut adalah nama-nama dari perusahaan investasi bodong;

Januari 2017

  1. Compact Sejahtera Group, Compact500 atau koperasi Bintang Abadi Sejahtera atau ILC
  2. PT Inti Benua Indonesia
  3. PT Inlife Indonesia
  4. Koperasi Segitiga Bermuda / Profitwin77
  5. PT Cipta Multi Bisnis Group
  6. PT Mi One Gloobal Indonesia.

Februari 2017

  1. PT Crown Indonesia Makmur
  2. Number One Community
  3. PT Royal Sugar Company
  4. PT Kovesindo
  5. PT Finex Gold Berjangka
  6. PT Trima Sarana Pratama (CPRO-Indonesia)
  7. Talk Fusion


Semoga Artikel diatas bermafaat, sebagai investor ataupun calon investor diharapkan agar lebih berhati-hati dalam berinvestasi, jangan lupa unt7uk bagikan artikel ini agar keluarga dan teman Anda tidak terjerat kedalam investasi bodong. Jika ada pertanyaan dan opini serta masukan jangan sungkan untuk menuliskannya di kolom komentar, Terima Kasih
emoticon-Jempolemoticon-Toast


Sumber:
Lagi-Lagi Investasi Bodong, OJK Menutup 6 Perusahaan Kegiatan Investasi Ilegal.

Baca Juga:
Apakah Investasi dengan Keuntungan Besar itu Pasti Investasi Bodong?
Aneh! Literasi Keuangan Meningkat Tapi kok Korban Investasi Bodong juga Meningkat. Apa yang Salah?
Ini Daftar Perusahaan Investasi Bodong Terbaru yang Dirilis OJK
Ini Daftar Investasi Bodong yang Harus Anda Hindari
Indonesia Berkomitmen Melawan Investasi Bodong & Investasi Ilegal




Tentang Finansialku:
Finansialku.com adalah portal perencanaan keuangan individu dan keluarga. Kunjungi kami di:
Website: Finansialku.com
Facebook: @Finansialku
Twitter: @Finansialku
Google+: +Finansialku
0
3.5K
24
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan