Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mulangsarakAvatar border
TS
mulangsarak
Cakupan SNI, Pemerintah Perluas ke Produk Ban Vulkanisir
TEMPO.CO , Jakarta - Pemerintah akan mem perluas cakupan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk ban vulkanisir. Rencananya, penerapan SNI bagi ban jenis ini juga akan dilakukan untuk kendaraan penumpang. Sebelumnya, usulan SNI hanya diajukan untuk kendaraan komersial.

Kepala Pusat Sistem Penerapan Standar Badan Standarisasi Nasional Zakiyah mengatakan, saat ini konsep stan darisasi ban vulkanisir masih dibahas bersama dengan pihak terkait, termasuk pro dusen dan pengguna ban.

“Akan dibahas secara bertahap. Ada usulan mencakup mobil penumpang jadi ini masih terus kami bahas untuk aturan atau standarisasinya,” kata Zakiyah akhir pekan lalu. Usulan penerapan SNI ban vulkanisir ditujukan menjamin keselamatan pengguna serta melindungi eksistensi pelaku industri.

Pemerintah sempat melarang penggunaan ban jenis ini untuk angkutan darat. Pelarangan itu dimuat dalam regulasi yang diterbitkan Kementerian Perhubungan, tepatnya Ditjen Pehubungan Darat, yakni SK.523/AJ.402. DRJD/2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Bidang Angkutan Umum.

Setelah terbitnya beleid itu, produsen ban dan Kementerian Perindustrian mengupayakan penyusunan standar khusus.

“Untuk rinciannya masih dalam pembahasan kami. Target kami secepatnya bisa segera selesai.” Ketua Umum Asosiasi Produsen Ban Indonesia (APBI) Azis Pane setuju jika cakupan SNI diperluas ke kendaraan penumpang.

Zakiyah mengingatkan, yang harus dipertimbangkan oleh pemerintah adalah kemampuan pelaku industri untuk memenuhi standar tersebut. Pasalnya, mayoritas produsen ban vulkanisir adalah industri kelas kecil dan menengah.

Zakiyah khawatir, jika tidak ada sosialisasi dan pembinaan secara insentif dari pemerintah, penerapan SNI ini akan menimbulkan masalah.

“Kuncinya pemerintah harus memberi pelatihan dan pendampingan. Jangan sampai adanya SNI ini malah mematikan industri kecil ban vulkanisir,."

Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian telah memberikan pendampingan untuk beberapa daerah penghasil ban vulkanisir.

Tahun lalu, Kementerian Perindustrian memberikan bantuan permesinan bagi IKM di Sumatera Selatan, yang selama ini menggunakan kompor dalam proses pemanasan. BERSIFAT WAJIB Setelah penyusunan standar selesai, Kementerian Perindustrian meminta agar penerapan SNI untuk vulkanisir bersifat wajib, dengan alasan keselamatan dan lingkungan.

Menurut Tim Teknis dari APBI, Agus Arsito, sistem penerapan bukanlah hal yang utama dalam industri ini. Menurutnya, poin yang perlu dimuat dalam SNI itu antara lain jenis bahan baku dan proses pembuatan.

“Yang penting standarnya ada dulu. Perkara nanti mau diwajibkan atau tidak itu bisa disesuaikan dengan kemampuan industri dan pendampingan dari pemerintah,” kata dia.

SNI vulkanisir merupakan salah satu program nasional pe ru musan standar 2017. Na mun BSN mengalami sejumlah hambatan, antara lain ter kait dengan aturan yang ber tabrakan dengan Kemente rian Perhubungan, dan ada nya kekhawatiran terkait mun culnya monopoli bisnis.







https://m.tempo.co/read/news/2017/03/27/090859931/cakupan-sni-pemerintah-perluas-ke-produk-ban-vulkanisir
0
1.6K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan