- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dikofronti penyidik KPK, eh malah alasan sakit


TS
hadjonphil
Dikofronti penyidik KPK, eh malah alasan sakit
Jakarta - Anggota DPR dari Fraksi Hanura Miryam S Haryani tiba-tiba sakit jelang sidang lanjutan perkara dugaan korupsi e-KTP. Miryam tak hadir meski seharusnya dikonfrontir dengan tiga orang penyidik KPK yang dituding Miryam menebar ancaman.
Kepastian ketidakhadiran Miryam disampaikan jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
"Yang Mulia, saksi hari ini Miryam tidak hadir, sakit. Ada surat keterangan, dan sudah diterima oleh panitera," ujar jaksa KPK.
Majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar Butar sebelumnya menjadwalkan ulang pemeriksaan Miryam sebagai saksi di persidangan gara-gara mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK.
Miryam pada persidangan Kamis (23/3) menyebut dirinya 'mengarang' menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik KPK saat dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi II.
Baca juga: Menangis di Sidang, Miryam Cabut BAP soal Bagi-bagi Duit e-KTP
"Diancam pakai kata-kata, Pak, boleh izinkan saya bicara? Jadi waktu saya dipanggil 3 orang, Novel, Pak Damanik, satu lagi lupa, saya baru duduk, dia sudah bilang, 'Ibu tahun 2010 itu mestinya sudah saya tangkap'," ujar Miryam yang di persidangan menangis.
Dengan alasan tekanan itu, Miryam membeberkan keterangan yang belakangan diralat. Miryam membantah pernah menerima dan membagi-bagikan duit terkait proyek e-KTP.
"Saya minta saya cabut semua karena saya dalam posisi tertekan," sambung Miryam.
Baca juga: Hakim Ingatkan Miryam Haryani Ancaman Pidana Bila Berbohong
Tapi ralat Miryam di persidangan tak diterima majelis hakim. Majelis hakim menyoroti rincinya keterangan Miryam soal bagi-bagi duit e-KTP. Hakim juga mengingatkan Miryam mengenai Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pemberi keterangan palsu.
"Ibu itu anggota dewan yang terhormat Bu, Kalau Ibu memberikan keterangan tidak benar, bukan masalah korupsinya Bu, di KUHAP juga ada pidana untuk kesaksian palsu. Kalau disimak keterangan ibu dari awal dalam BAP, semua Ibu jelaskan secara detail dan rinci ke mana aliran dana tersebut mulai dari ketua komisinya Chairuman Harahap," tutur hakim.
Baca juga: Miryam Mengaku Ditekan, KPK akan Tunjukkan Video Pemeriksaan
Tudingan adanya penekanan dan tebar ancaman lewat kata-kata juga ditepis pimpinan KPK Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan. Keduanya menegaskan pemeriksaan di KPK dilakukan sesuai prosedur tanpa ada tekanan.
"Dalam proses penyidikan tidak ada penekanan penekanan dalam bentuk apa pun kepada saksi oleh penyidik kami," ujar Alexander.
Baca Juga: Miryam Mengaku Ditekan, Novel Baswedan: Nggak Ada Ancaman
Salah satu penyidik yang dituduh mengancam, Novel Baswedan juga membantah menekan Miryam saat melakukan pemeriksaan. Ada 4 kali pemeriksaan terhadap Miryam yang dilakukan bergantian oleh tim penyidik.
"Yang jelas nanti disampaikan di persidangan (soal tudingan ancaman, red). Kan mekanisme, mekanisme pembuktian dan memberi keterangan palsu pidana, kita lihat saja," ujar Novel.
https://m.detik.com/news/berita/d-3457625/dikonfrontir-dengan-penyidik-kpk-miryam-haryani-sakit
Kepastian ketidakhadiran Miryam disampaikan jaksa penuntut umum pada KPK dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (27/3/2017).
"Yang Mulia, saksi hari ini Miryam tidak hadir, sakit. Ada surat keterangan, dan sudah diterima oleh panitera," ujar jaksa KPK.
Majelis hakim yang diketuai Jhon Halasan Butar Butar sebelumnya menjadwalkan ulang pemeriksaan Miryam sebagai saksi di persidangan gara-gara mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK.
Miryam pada persidangan Kamis (23/3) menyebut dirinya 'mengarang' menjawab pertanyaan-pertanyaan yang diajukan penyidik KPK saat dirinya diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi II.
Baca juga: Menangis di Sidang, Miryam Cabut BAP soal Bagi-bagi Duit e-KTP
"Diancam pakai kata-kata, Pak, boleh izinkan saya bicara? Jadi waktu saya dipanggil 3 orang, Novel, Pak Damanik, satu lagi lupa, saya baru duduk, dia sudah bilang, 'Ibu tahun 2010 itu mestinya sudah saya tangkap'," ujar Miryam yang di persidangan menangis.
Dengan alasan tekanan itu, Miryam membeberkan keterangan yang belakangan diralat. Miryam membantah pernah menerima dan membagi-bagikan duit terkait proyek e-KTP.
"Saya minta saya cabut semua karena saya dalam posisi tertekan," sambung Miryam.
Baca juga: Hakim Ingatkan Miryam Haryani Ancaman Pidana Bila Berbohong
Tapi ralat Miryam di persidangan tak diterima majelis hakim. Majelis hakim menyoroti rincinya keterangan Miryam soal bagi-bagi duit e-KTP. Hakim juga mengingatkan Miryam mengenai Pasal 22 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ancaman pidana bagi pemberi keterangan palsu.
"Ibu itu anggota dewan yang terhormat Bu, Kalau Ibu memberikan keterangan tidak benar, bukan masalah korupsinya Bu, di KUHAP juga ada pidana untuk kesaksian palsu. Kalau disimak keterangan ibu dari awal dalam BAP, semua Ibu jelaskan secara detail dan rinci ke mana aliran dana tersebut mulai dari ketua komisinya Chairuman Harahap," tutur hakim.
Baca juga: Miryam Mengaku Ditekan, KPK akan Tunjukkan Video Pemeriksaan
Tudingan adanya penekanan dan tebar ancaman lewat kata-kata juga ditepis pimpinan KPK Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan. Keduanya menegaskan pemeriksaan di KPK dilakukan sesuai prosedur tanpa ada tekanan.
"Dalam proses penyidikan tidak ada penekanan penekanan dalam bentuk apa pun kepada saksi oleh penyidik kami," ujar Alexander.
Baca Juga: Miryam Mengaku Ditekan, Novel Baswedan: Nggak Ada Ancaman
Salah satu penyidik yang dituduh mengancam, Novel Baswedan juga membantah menekan Miryam saat melakukan pemeriksaan. Ada 4 kali pemeriksaan terhadap Miryam yang dilakukan bergantian oleh tim penyidik.
"Yang jelas nanti disampaikan di persidangan (soal tudingan ancaman, red). Kan mekanisme, mekanisme pembuktian dan memberi keterangan palsu pidana, kita lihat saja," ujar Novel.
https://m.detik.com/news/berita/d-3457625/dikonfrontir-dengan-penyidik-kpk-miryam-haryani-sakit
Diubah oleh hadjonphil 27-03-2017 04:04
0
1.7K
21


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan