- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
#Habib Novel Sebut Ada Aksi 313


TS
kodok.nongkrng4
#Habib Novel Sebut Ada Aksi 313
Quote:
Sabtu, 25 Maret 2017 | 16:54 WIB

Novel Chaidir Hasan Bamukmin - Setelah perbaikan GIGI
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Sekretaris Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) DPD DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyebut, sejumlah ormas Islam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (31/3/2017), yang dinamai Aksi 313.
Tujuan digelarnya aksi ini, disebutkan Novel, adalah untuk menuntut agar terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera dipenjarakan, sama seprti aksi 411 dan 212 sebelumnya.
"Aksi 313 ini kita akan mengundang seluruh Indonesia seperti aksi 212 dan 411, kita turun. Kita akan kumpul di Masjid Istiqlal, kemudian akan melakukan long march ke depan istana," kata Habib Novel kepada Netralnews.com, Sabtu (25/3/2017).
"Aksi ini untuk mengingatkan gak boleh berlama-lama terdakwa ini dibiarkan bebas. Kita meminta gubernur terdakwa untuk segera di penjara dan dicopot jabatannya," sambungnya.
Sebab menurut Novel, saksi-saksi yang dihadirkan dalam 15 kali persidangan kasus tersebut, sudah cukup bukti untuk menjebloskan Ahok ke dalam penjara.
"Yang mana selama 15 kali sidang sudah terbukti, saksi-saksi yang dipanggilkan justru memberatkan terdakwa. Ini sudah cukup bukti," ungkapnya.
Lagipula, menurut Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini, selama belum pernah ada satupun terdakwa penistaan agama yang bebas berkeliaran seperti yang dilakukan Ahok.
"Terdakwa semuanya gak ada dari dulu, semuanya itu penista agama gak ada yang bebas. Bahkan tersangka aja udah dijebloskan ke penjara. Sebelum tersangka aja dicomot dulu dimasukin penjara, baru tersangka," ujarnya.
"Ini udah terdakwa, gini hari gak masuk penjara. Kok ini lebih enak, leluasa bebas kampanye ke sono-ke sini, di negara mana yang ada begitu, gak ada," tutup Habib Novel.
Seperti diketahui, Ahok didakwa menistakan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu yang menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51. Ia dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/64393/habib.novel.sebut.ada.aksi.313

Novel Chaidir Hasan Bamukmin - Setelah perbaikan GIGI
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Sekretaris Dewan Syuro Front Pembela Islam (FPI) DPD DKI Jakarta Novel Chaidir Hasan Bamukmin menyebut, sejumlah ormas Islam akan kembali menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (31/3/2017), yang dinamai Aksi 313.
Tujuan digelarnya aksi ini, disebutkan Novel, adalah untuk menuntut agar terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) segera dipenjarakan, sama seprti aksi 411 dan 212 sebelumnya.
"Aksi 313 ini kita akan mengundang seluruh Indonesia seperti aksi 212 dan 411, kita turun. Kita akan kumpul di Masjid Istiqlal, kemudian akan melakukan long march ke depan istana," kata Habib Novel kepada Netralnews.com, Sabtu (25/3/2017).
"Aksi ini untuk mengingatkan gak boleh berlama-lama terdakwa ini dibiarkan bebas. Kita meminta gubernur terdakwa untuk segera di penjara dan dicopot jabatannya," sambungnya.
Sebab menurut Novel, saksi-saksi yang dihadirkan dalam 15 kali persidangan kasus tersebut, sudah cukup bukti untuk menjebloskan Ahok ke dalam penjara.
"Yang mana selama 15 kali sidang sudah terbukti, saksi-saksi yang dipanggilkan justru memberatkan terdakwa. Ini sudah cukup bukti," ungkapnya.
Lagipula, menurut Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) ini, selama belum pernah ada satupun terdakwa penistaan agama yang bebas berkeliaran seperti yang dilakukan Ahok.
"Terdakwa semuanya gak ada dari dulu, semuanya itu penista agama gak ada yang bebas. Bahkan tersangka aja udah dijebloskan ke penjara. Sebelum tersangka aja dicomot dulu dimasukin penjara, baru tersangka," ujarnya.
"Ini udah terdakwa, gini hari gak masuk penjara. Kok ini lebih enak, leluasa bebas kampanye ke sono-ke sini, di negara mana yang ada begitu, gak ada," tutup Habib Novel.
Seperti diketahui, Ahok didakwa menistakan agama terkait pidatonya di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu yang menyinggung soal Surat Al Maidah ayat 51. Ia dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
http://www.netralnews.com/news/megapolitan/read/64393/habib.novel.sebut.ada.aksi.313
Dana turun


Diubah oleh kodok.nongkrng4 25-03-2017 11:29
0
16.7K
Kutip
202
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan