Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

indoheadlinesAvatar border
TS
indoheadlines
Nihil Bukti Makar, Sri Bintang Pamungkas akan Gugat Kapolri
Jakarta, CNN Indonesia -- Sri Bintang Pamungkas berencana untuk menggugat Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Tito Karnavian terkait dengan penangkapan dan penahanan dirinya atas dugaan makar pada 2 Desember 2016.

Sri Bintang ingin menggugat karena menilai penahanan dirinya sarat dengan kejanggalan.

"Karena kalau (waktu itu) Kapolri tidak memberi pemicu, Kapolda tidak akan jalan," ujar Sri Bintang dalam satu acara di Rumah Kedaulatan di Jakarta, Kamis (23/3).

tidak adanya bukti dan korban sebagai syarat Pasal 107, 108, dan 110 KUHP untuk menjeratnya. Dengan demikian, tuduhan makar pun dianggapnya mengada-ada.

"Jadi tujuan makar itu seperti perkara pembunuhan, orang yang terbunuh tidak ada, pembunuh juga tidak ada. Alat (bukti) membunuh juga tidak ada, tetapi ada tersangka. Inilah republik kita," tutur Sri Bintang.

Alasan lainnya adalah soal lamanya penahanan. Diketahui Sri Bintang ditahan kurang lebih 103 hari sejak 2 Desember 2016. Padahal, kepolisian dan kejaksaan bisa kapan saja memanggilnya untuk memberi kesaksian tanpa mencopot status tersangka.

Sri Bintang merasa dirinya telah dirugikan dalam sisi HAM. "Saya sempat minta penangguhan, tapi ditolak. Baru pada tanggal 15 Maret saya dibebaskan," ujar Sri Bintang.

Ganti Rugi Materiil

Di samping menggugat, Sri Bintang juga berencana meminta ganti rugi berupa materiil. Dia merasa upayanya menggugat dan minta ganti rugi itu dilindungi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Sri Bintang pun tidak cemas upaya kali ini akan kembali dijadikan bahan pihak lain untuk mengkriminalisasi dirinya.

Pada Desember 2016, Sri Bintang Pamungkas diamankan pihak kepolisian karena tuduhan makar. Dia diduga ingin menuntut Sidang Istimewa MPR RI saat itu. Markas Besar Polri resmi menetapkan sejumlah tersangka dengan Pasal 107 juncto Pasal 110 juncto Pasal 87 KUHP mengenai perbuatan makar dan pemufakatan jahat untuk melakukan makar.

Sri Bintang ditetapkan tersangka dengan sejumlah aktivis lainnya macam Kivlan Zein, Adityawarman Thahar, Ratna Sarumpaet, Firza Huzein, Eko Santjojo, Alvin Indra, Rachmawati Soekarnoputri, dan kakak beradik Rizal dan Jamran.

http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...gugat-kapolri/


Yang dituduh makar akhirnya bebas semua karena polisi nihil buktinya. Kinerja polri benar-benat payah. Padahal kasusnya sudah bikin heboh tingkat nasional. emoticon-Nohope
nona212
nona212 memberi reputasi
1
4.2K
63
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan