

TS
gatra.com
Dugaan Penipuan, Ketua Umum PARFI Terancam Dipolisikan

Jakarta, GATRAnews - Belum sebulan menjadi Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) hasil Kongres Luas Biasa (KLB) pada 12 Maret 2017 di Pusat Perfilman Usmar Ismail, Jakarta, Febryan Aditya sudah terancam diadukan ke kepolisian terkait kasus penipuan. Pria asal Bone Sulawesi Selatan yang juga Ketua Umum Keluarga Film dan Televisi (KFT) ini, oleh kuasa hukum PT Citra Duta Bupolo, dianggap menerima uang lebih dari Rp 400 juta dengan iming-iming proyek wisata Pulau Buru, Maluku.
"Ternyata hingga saat ini pekerjaan yang dijanjikan tidak ada. Padahal klien kami sudah menyerahkan uang yang diterima Febryan untuk keperluan administrasi proyek yang dijanjikan dari Yayasan Sentra Global Jaya Bahana Bangsa," ujar kuasa hukum PT Citra Duta Bupolo, Hasrul Buamona, melalui siaran pers yang diterima GATRAnews. Dengan kasus yang membelit Febryan, maka akan semakin carut marut perhimpuan para pelaku industri sinema ini. Sebelumnya, Gatot yang terbelit kasus Narkoba akhirya berpindah posisi itu kepada Andryega Da Silva. Ironisnya, Andryega terlilit utang dengan Febryan Aditya yang menjabat sebagai ketua umum KFT. Sejak saat itu, melalui Dewan Pembina Organisasi, akhirnya sejak 18 Januari 2017 PARFI dipimpin Wieke Widowati, pemain film senior yang juga merupakan pengurus PARFI. Namun setelah kongres Mataram lalu, PARFI dilanda polemik yang membelah kepengurusan lembaga tersebut. Marcella Zalianty memimpin PARFI56, sedangkan Dewan Pertimbangan Organisasi mengangkat Andryega Da Silva sebagai Ketua PB PARFI. Ironisnya, Febryan Aditya adalah orang yang memproses hukum Andryega Da Silva ke polisi, sehingga menyebabkan lengsernya Andryega dari kursi Ketua PARFI karena kasus penipuan tersebut. Dan akhirnya, Febryan yang kini telah menjadi Ketua PARFI melalui Kongres Luar Biasa (KLB) menggusur Wieke Widowati dari jabatan Ketum PARFI. "Dan sekarang, kita akan adukan Febryan yang terindikasi penipuan. Bagaimana mungkin menghasilkan film bermutu kalau Ketua Umumnya menipu," ujar Hasrul. Hasrul mengungkapkan, pada tahun 2015 lalu, Febryan menjanjian pekerjaan proyek wisata di Pulau Buru, Maluku melalui Yayasan Sentra Global Jaya Bahana Bangsa dengan total kontrak Rp 36 milyar. Kemudian, dengan dalih untuk studi kelayakan dan survei yang dibebankan kepada PT Citra Duta Bupolo, meminta dana Rp 400 juta. "Alasan uang itu, katanya untuk studi biaya studi kelayakan dan survei lokasi pekerjaan. Uang itu akhirnya diberikan dan Surat Perintah Kerja (SPK) juga sudah diterbitkan oleh Yayasan Sentra Global Jaya Bahana Bangsa yang diteken Edy Subagyo Sudrajad sebagai Ketua Yayasan," ujarnya. Namun ternyata, kata Hasrul lagi, setelah SPK keluar dan PT Citra Duta Bupolo sudah mengeluarkan dana kelayakan itu malah kesannya Febryan dan yayasan berupaya tidak punya itikad baik dalam pekerjaan. "Makanya, sekarang setelah selama dua tahun tidak pernah jelas akan kami gugat secara perdata Ferbyan Aditya dan pihak yayasan yang kabarnya Ari Sigit, cucu mantan presiden Soeharto, sebagai pembina yayasan tersebut," ujarnya.
Editor: Edward Luhukay
Sumber : http://www.gatra.com/hukum/252186-du...am-dipolisikan
---
-

0
1.9K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan