Quote:
Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dibuat geram dengan kesaksian mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani di persidangan ketiga kasus korupsi pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (23/3/2017). Sebab, Miryam berdalih keterangan yang ia berikan sewaktu diperiksa penyidik KPK adalah tidak benar.
Majelis hakim pun merasa heran dengan keterangan Miryam di persidangan. Pasalnya, jawaban yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sangat runut dan sistematis. Bahkan, majelis hakim sempat menyindir Miryam sebagai orang yang pintar mengarang.
“Asalnya bagaimana sampai jawaban Anda itu bagus, bisa nyambung jawabannya. Dari mana itu, apa Anda memang pintar mengarang?” tanya Ketua Majelis Hakim, John Halasan Butar-Butar.
“Tidak Pak, tidak bisa,” jawab Miryam memelas.
Seolah tak puas dengan jawaban saksi, John pun kembali mencecar Miryam dengan pernyataan yang terkesan menyindir politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu.
Hal itu karena majelis hakim masih mempertanyakan apakah yang disampaikan Miryam benar bahwa ia mendapat ancaman dari penyidik KPK. John menduga itu hanyalah teknik dari penyidik KPK agar saksi yang diperiksa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan.
“Anda seorang anggota dewan terhormat, masih diperlakukan seperti ini, saya masih bertanya-tanya apa iya seperti itu, dan jawabannya (Miryam) bagus runut, tidak belok-belok. Kalau begitu Anda pintar ngarang dong? Mungkin waktu sekolah dulu disuruh mengarang dapat angka 10 kali,” beber John yang disambut tawa pengunjung sidang.
Bahkan, John menegaskan kepada Miryam bahwa jika memberikan keterangan palsu di dalam persidangan bisa dikenakan hukuman penjara.
“Saudara jujur saja ini disaksikan orang banyak, mungkin disaksikan oleh masyarakat Indonesia. Beri keterangan yang benar, kita mencari keterangan materiil dalam perkara ini,” tegasnya.
SUMBER
Kacauu... Kacau negara....
