Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

westernwayAvatar border
TS
westernway
Cerita Eks Seskab Soal Mobil Kepresidenan yang Dipinjam SBY
Jakarta - Polemik mengenai mobil kepresidenan yang dipinjam mantan presiden, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), berbuntut panjang. Mantan Sekretaris Kabinet era SBY, Dipo Alam berbagi cerita soal peminjaman mobil Mercy anti-peluru itu.

"Saya masih ingat, beliau (SBY) setelah pulang dari Istana itu disambut sampai di Cikeas, di pinggir jalan orang berterima kasih, itu menggunakan mobil tadi," ungkap Dipo saat berbincang dengan detikcom di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (23/3/2017).

Maksud Dipo soal pulang dari istana itu adalah saat SBY terakhir kali meninggalkan Istana Negara sebagai presiden setelah Presiden Joko Widodo resmi dilantik pada 20 Oktober 2014. Saat itu ada serah terima dari SBY kepada Jokowi dan setelah acara selesai, SBY dan sang istri, Any Yudhoyono, pulang ke rumah pribadinya yang ada di Cikeas

Pihak Istana Negara sendiri menyatakan peminjaman mobil tanpa dilengkapi surat resmi. Dipo menyebut, SBY tidak mengerti perihal surat-surat administrasi seperti itu.

"Pak SBY sebagai presiden tentu tidak tahu sampai detil-detil seperti itu. Ini dipinjemin. Kalau ada peraturan, saya tahu, Pak SBY akan amanah dengan aturan. Kalau begitu (seharusnya) diingatkan 'kami pinjamkan pak selama satu hari itu lho, kembalikan', pasti beliau akan manut. Saya yakin beliau tidak tahu, beliau itu orangnya paling tertib pada aturan," kata dia.

Dipo justru mengaku heran, mengapa pihak Istana baru mengungkit soal pinjaman ini setelah pemerintahan Presiden Jokowi sudah berumur 2,5 tahun. Seharusnya apabila pinjaman mobil ini dianggap cukup penting, sudah sejak awal pemerintah Jokowi mengingatkannya.


"Cuma kan ketika beliau itu pulang dari Istana, setelah keluar dari Istana, kan pakai mobil itu masih. Mestinya pada saat tersebut dikasih tahu oleh siapalah yang berwenang. Kalau dari Sesneg ya kasih tahu 'Pak ini adalah pinjaman, nanti bapak ada hak-nya yang kami sediakan'. Jadi menurut saya ini missed administrasi," ujar Dipo.

"Jadi kalau saya sebut mal-administrasi, kenapa setelah 2,5 tahun Pak SBY dipinjamkan apalagi dikatakan tanpa surat, Setneg yang baru (harusnya) mengingatkan dong, 'eh itu ada satu mobil tuh dipinjamkan, VVIP, mobil keras anti peluru di Pak SBY'. Kenapa nggak ditegur? Kenapa nggak dibikin suratnya?" imbuhnya.

Agar tidak ada kesalahpahaman, pihak Istana menurut Dipo seharusnya mengingatkan lewat jalur resmi. Dengan demikian kesalahpahaman tidak perlu terjadi. Dia sendiri juga sebenarnya tidak mengetahui soal surat-menyurat peminjaman mobil itu sebab hal tersebut tidak menjadi urusan sekretaris kabinet.

"Kan harus dibikin suratnya supaya Pak SBY tahu, 'bapak ini dipinjamkan lho pak. Ini menjadi bendahara negara'.Saya nggak tahu juga pakai surat atau tidak makanya saya bilang mal-administrasi," sebut Dipo.

Namun peringatan juga menurutnya tidak selalu harus diberikan melalui jalur resmi. Kalau masalah mobil pinjaman ini ternyata menjadi masalah, Mensesneg Pratikno bisa menyampaikan peringatan itu secara lisan melalui mantan mensesneg, Sudi Silalahi.

"Ini institusi Setneg-nya sendiri, kalau memang ada niat baik kan dia hanya tinggal memberikan (peringatan) secara verbal atau lisan saja. Mensesneg (yang sekarang) bisa telepon Pak Sudi (dan bicara) 'Pak dulu kelupaan pak suratnya'," urainya.


"Kan berarti ada niat baik. Bisa kan bilang 'ini presiden mobilnya rusak, sementara yang Pak SBY punya masih bagus, kita pinjam'. Secara lisan kan bagus, tinggal angkat telepon aja," tambah Dipo.

Meski begitu, dia tidak ingin menyalahkan Pratikno atau Sudi Silalahi. Menurut Dipo, masalah yang muncul ini bisa menjadi pembelajaran agar kesalahpahaman tidak lagi terjadi. Dia berharap agar semua pihak bisa 'move on' dan mencoba mencari solusi dari permasalahan tersebut.

"Saya tidak mengatakan itu mensesneg dulu atau sekarang salah, tidak perlu lah kita mengulang siapa yang salah. Apa yang benar kita melakukan, adalah ditata dengan suatu ketentuan supaya orang tidak bingung," ucapnya.

"Jangan main menyalah-nyalahkan seolah-olah mobil itu dipinjam seorang presiden yang kasarnya, madat gitu. Kan kasihan Pak SBY, mantan presiden yang kita hormati. Saya berharap Pak Jokowi juga jangan dibeginikan di masa depan," sambung Dipo.

Dia merasa keberatan apabila ada anggapan yang menyebut SBY merampas kepunyaan presiden saat ini. Apalagi sesuai UU Nomor 7 Tahun 1978, setiap presiden dan mantan presiden berhak mendapat mobil dari negara. Hingga saat ini negara disebut Dipo juga belum memberikan kewajiban itu, bahkan SBY juga tidak mengeluhkan atau menagihnya.


"Nggak, beliau nggak pernah. Bahkan sampai ketika at the end, satu atau dua bulan beliau belum ada kejelasan dapat rumah, beliau mengatakan kepada kami: kalau sampai tidak bisa diurus, saya tidak akan meminta rumah itu pada presiden yang akan datang yang akan merepotkan beliau. Kita kerja pontang panting, Alhamdulillah itu bisa lah untuk rumah," papar dia.

"Jadi yang kelupaan siapa?, (negara) tidak menyediakan mobil. Harusnya kan disiapkan sama dia. Untuk disediakan itu harus ada ukurannya," lanjut Dipo.

Sebelumnya Kepala Sekretariat Presiden Darmansjah Djumala mengatakan negara akan segera mengirimkan mobil ke SBY setelah mobil pinjaman itu dikembalikan. Mobil kepresidenan sudah dikembalikan oleh SBY, Rabu (22/3) kemarin.

"Karena ini sudah dikembalikan, untuk memenuhi UU Nomor 7 tahun 1978 itu, kami akan memberi fasilitas 1 unit mobil untuk Pak SBY sesuai praktik selama ini, yaitu mobil Toyota Camry. Itu juga berlaku untuk mantan Presiden dan Wakil Presiden terdahulu lainnya," terang Djumala, Rabu (22/3).
(elz/erd)

begitu ceritanya


kayaknya perihal administrasi di negara ini ada sesuatu yang salah. mulai dari keppres nggak dibaca sudah ditandatangani, lalu ada PP kenaikan stnk / bea balik nama kendaraan bermotor 300% yang sudah disahkan lalu dibilang jangan tinggi-tinggi naiknya emoticon-Ngakak (S)

kok bisa administrasinya nggak diurus orang yang berwenang, dan baru disebut setelah lewat 2,5 tahun emoticon-Big Grin
malah nunjukin selama 2,5 tahun itu negara nggak ngasih kewajibannya sesuai UU yang diatur (padahal dulu mbok mega sudah dapet jatahnya sesuai waktunya) emoticon-Big Grin

Diubah oleh westernway 23-03-2017 13:08
0
2.4K
28
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan