KRIMINALITAS.COM, Jakarta – Mantan anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani malah menangis saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan ketiga kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Hal itu lantaran ia tidak mengakui seluruh Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang pernah ditandatanganinya sewaktu diperiksa penyidik antirasuah. Miryam menyebut kala itu ia memberikan keterangan lantaran diancam.
“Saya waktu itu diancam Pak Hakim,” ujar Politisi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu sembari menangis di muka persidangan, Kamis (23/3/2017).
Majelis hakim pun lantas menanyakan bagaimana bentuk ancaman yang diterimanya. Pasalnya, keterangan Miryam sangat lengkap dan sistematis.
Ia mengatakan bahwa ancaman itu berupa perkataan yang membuatnya merasa takut. Adapun penyidik yang mengancamnya itu berjumlah tiga orang.
“Seingat saya yang satu Pak Novel, yang satu lupa saya dan satu lagi pak Damanik. Waktu saya baru duduk dia ngomong begini “Ibu tahun 2010 mestinya sudah saya tangkap” terus habis gitu saya ditekan,” ceritanya sambil terisak.
“Tahun 2010 saudara mestinya sudah ditangkap, kenapa takut ditangkap tentu ada alasan?” tanya majelis hakim.
“Saya tak tahu pak. Saya ditekan, saya tertekan sekali waktu disidik sampai dibilang ibu saya mau dipanggil. Saya nggak mau pak,” bebernya.
Majelis hakim pun dibuat bingung dengan jawaban Miryam yang sangat bertolak belakang dengan yang ada dalam BAP.
Bahkan, saat majelis hakim bertanya apakah jawaban Miryam dalam BAP itu adalah benar jawaban dia atau direkayasa oleh penyidik, Politisi Hanura itu malah mengaku ia hanya asal menjawab.
“Untuk menyenangkan mereka pak. Saya jawab asal saja,” jawab Miryam yang membuat riuh seisi ruang sidang.