Kaskus

Entertainment

Pengaturan

Mode Malambeta
Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

SakorotoAvatar border
TS
Sakoroto
Sudah saatnya Pemadam Kebakaran Mandiri menjadi Badan atau Departemen tersendiri
Sejarah Korps Pemadam Kebakaran Indonesia

Korps pemadam di Indonesia sudah ada sejak zaman Hindia Belanda. Bersama polisi, mereka disebut-sebut sebagai institusi elite pengaman kota. Berdasar catatan dalam buku Dari BRANDWEER ke Dinas Kebakaran DKI Jakarta, pemerintah Hindia Belanda mulai membentuk satuan pemadam pada 1873. Korps ini semula bernama Brandweer. Buat menangani masalah kebakaran di Jakarta, secara hukum dibentuk oleh Resident op Batavia melalui ketentuan Reglement op de Brandweer in de Afdeeling stand Vorstenden Van Batavia.

Kebakaran besar di kampung Kramat-Kwitang sebagai penyebab munculnya beleid ini. Musibah itu tidak bisa diatasi oleh pemerintah kota. Kemudian pada 25 Januari 1915 muncul peraturan tentang pemadam kebakaran, yakni Reglement op de Brandweer itu.Mula-mula brandweer tidak memiliki petugas tetap ketika usulan muncul pada awal 1800-an. Baru pada 1850-an, petugas resmi pemadam api dibentuk.
Peralatan mereka kala itu tentu jauh berbeda dengan zaman sekarang. Dulu belum ada mobil tangki berisi berkubik-kubik air. Pemadam api tempo dulu cuma memiliki tangga, alat manual semprot air tangan, serta baju dan helm mirip jas hujan, tidak tahan api. Baju pemadam api dulu justru melindungi badan dari air, bukan dari api.

Konon orang Betawi juga tidak bisa lepas dari sejarah berdirinya pemadam kebakaran ini. Buktinya ada Prasasti Tanda Peringatan Brandweer Batavia 1919-1929, diberikan oleh sekelompok orang Betawi sebagai tanda penghargaan dan terima kasih atas darma bakti para petugas pemadam. Prasasti ini sampai sekarang tersimpan di kantor Dinas Pemadam Kebakaran DKI Jakarta
Dari bunyi prasasti tersebut, terutama pada pencantuman angka 1919-1929 dan menunjuk pada paragraf kedua, pada baris pertama dan kedua dianggap sebagai bukti otentik, maka kemudian tanggal 1 maret 1919 ditetapkan sebagai tahun berdirinya organisasi Pemadam Kebakaran DKI Jakarta dan menjadi cikal bakal HUT Pemadam Kebakaran Indonesia yang sekarang . Bukti diatas diperkuat lagi dari data dalam buku dari Branweer Batavia Ke Dinas Kebakaran DKI Jakarta, yang menyatakan bahwa berkaitan dengan peristiwa kebakaran besar yang tak teratasi pada tahun 1913, maka pada tahun 1919 walikota batavia waktu itu mulai mereorganisir kegiatan pemadam kebakaran, yang ditandai dengan didirikannya kantor Brandweer Batavia didaerah Gambir sekarang. Perubahan berikutnya terjadi pada tanggal 31 juli 1922 melalui ketentuan yang disebut “Bataviasch Brandweer Reglement”, dan kemudian diikuti perubahan berikutnya, yakni setelah masa pemerintahan Jepang, perubahan itu tercatat pada tanggak 20 April 1943 melalui ketentuan yang dikenal dengan “Osamu seirei No.II” tentang “Syoobootai” (pemadam kebakaran).

Sejak dibentuk, organisasi ini telah banyak mengalami evolusi. Nama Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) sempat dipakai pada periode 1969 – 1974. Tidak sebatas nama baru, tapi tugasnya juga bertambah dengan dibentuknya Bagian Pencegahan. Dengan begitu organisasi juga punya tanggung jawab melakukan tindakan-tindakan preventif bencana kebakaran.
Perubahan nama kembali dilakukan pada periode 1975–1980. Saat itu kata “pemadam” dihapuskan dengan tujuan memperluas tugas-tugas organisasi. Sehingga menjadi Dinas Kebakaran. Dalam praktiknya di setiap daerah di Indonesia, organisasi ini berada langsung di bawah pemerintah kota atau kabupaten.

Seperti yang diatur dalam UU No. 23 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 24 2OO7 Tentang Penanggulangan Bencana. Kedua Undang-undang tersebut menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana dan kebakaran. Oleh karena itulah daerah didorong membentuk lembaga yang membidangi urusan bencana dan kebakaran.
Tugas pokok dan fungsi pemadam kebakaran dikenal dengan Panca Darma yaitu:
1.Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran;
2.Pemadaman Kebakaran;
3.Penyelamatan;
4.Pemberdayaan Masyarakat; dan
5.Penanganan Kebakaran Bahan Berbahaya dan Beracun.


Dengan tugas dan beban kerja yang berat,yang harus siap siaga setiap waktu selama 1 x 24 jam Petugas Pemadam Kebakaran sudah sangat wajar saat menjadi salah satu Korps elite dilingkungan Kedinasan Sipil dibawah Kementerian Dalam Negeri.Sudah banyak korban dari anggotanya yang gugur di medan kebakaran.Salah satunya adalah Sulistyo Putranto,meningggal karena tertimpa bangunan yang runtuh saat kebakaran terjadi di pemukiman padat penduduk Jembatan Besi. Saat itu, pemadaman api dilakukan petugas gabungan dari Jakarta Barat dan Jakarta Pusat.Dan masih banyak lagi deretan nama anggotSudah saatnya Pemadam Kebakaran Mandiri menjadi Badan atau Departemen tersendiria Pemadam dari daerah lain yang tidak bisa disebutkan satu persatu.

Simpang Siur
Ditengah banyaknya tekanan untuk selalu senantiasa harus bersiaga dan berjuang dengan waktu ketika proses pemadaman,banyak sekali keluhan dan ketidakpastian yang menjadi dilema bagi Institusi ini.Baik dari segi pemberitaan yang negatif,dan kesejahteraan yang terkesan masih jauh dari harapan.Ketidakjelasan tentang tunjangan kesehatan,keselamatan kerja,asuransi serta gaji pokok yang tidak merata dan jauh dari kata sejahtera dari daerah yang satu dengan yang lain menjadikan institusi pemadam kebakaran hanyalah menjadi profesi yang menakutkan dan jarang dicita-citakan oleh masyarakat luas.Mengakibatkan susahnya melakukan rekrutmen personel yang cakap dan profesional.Banyak kendala yang dihadapi selain dari stigma masyarakat yang kurang berminat juga masalah gaji pokok dan kejelasan pensiun.
Belum lagi tentang struktur organisasi yang selalu berubah-ubah,seringnya berganti dari instansi satu ke instansi lainnya dan tidak menetap dari dahulu sampai sekarang.Sebagaimana tertera dalam Permen No 18 Tahun 2016,Pemadam Kebakaran termasuk dalam urusan wajib Pemerintahan di bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat,namun banyak daerah kabupaten/kota tidak memiliki kemandirian dalam kedinasan dan pengelolaan anggaran sendiri.Sehingga institusi pemadam kebakaran banyak yang sulit mengemban tugas mereka secara maksimal seperti yang diamanatkan oleh undang undang dengan keterbatasannya tersebut.Bagaimana mereka mampu mengikuti perkembangan dan lonjakan kepadatan daerah hunian yang semakin meningkat ? Mereka terkesan seperti anak tiri dibandingkan instansi lain.Hal ini sangat disayangkan,karena lembaga yang terbentuk jauh sebelum Indonesia merdeka ini,seperi tidak begitu penting artinya dibandingkan dengan lembaga lain yang ada.

Harapan
Dari uraian dan penjelasan sejarah singkat Pemadam Kebakaran diatas,sudah sepatutnya Pemerintah memberikan apresiasi bagi institusi lembaga sipil tersebut.Kiranya kesejahteran dan kepastian hukum ditingkatkan dan memihak kepada para personel relawan kemanusiaan ini.Sumbangsihnya sudah cukup besar dalam memberikan pelayanan sosial kemanusiaan agar terciptanya ketentraman dan rasa aman rakyat sebagai perpanjangan tangan negara dalam melayani masyarakatnya.Harapan para anggota yang sebagian besar hanyalah tenaga honor/sukarelawan,menjadikan institusi ini memiliki struktur komando terpusat,mulai dari tingkat kementrian sampai ketingkat daerah (Kabupaten/Kota) agar terciptanya kesejahteraan anggotanya yang merata.

Penutup
Personel pemadam kebakaran adalah insan yang jujur,sabar,tabah dan berdisiplin.Sedikit reward mungkin tidak salah diberikan kepada mereka.Mereka tidak menuntut status PNS,namun kejelasan kesatuannya sebagai institusi mandiri yang tidak di buang kesana-kemari dan ditumpangkan di lembaga lain. Departemen/kementerian tersendiri adalah hadiah terbesar yang sangat membahagian dan diharapkan mereka.Agar Korps Pemadam ini menjadi salah satu lembaga kebanggan NKRI dan bangsanya.Sebab salah satu pahlawan yang saat ini masih terus berjuang ditengah-tengah masyarakat,senantiasa adalah mereka,Ksatria Biru sang Pemadam Kebakaran.Mengutip slogan dari luar negeri "Firefighter is real of hero"

Salam Yudha Brama Jaya
Pantang pulang sebelum api padam,walaupun nyawa taruhannya.
Damkar..Damkar..Damkar..Jaya !!

NB: Dengan sedikit editan dan bersumber dari petisi di https://www.change.org/p/jadikan-pemadam-kebakaran-instansi-badan-departemen-tersendiri?source_location=minibar
Silahkan beri dukungan para agan dan sista.Jangan dibata,maaf masih nubi..
Polling
Poll ini sudah ditutup. - 4 suara
Setujukah anda jika Pemadam Kebakaran menjadi Departemen Tersendiri ?
Setuju
100%
Tidak Setuju
0%
Diubah oleh Sakoroto 22-03-2017 18:19
0
5K
13
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan