- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Polisi Kesulitan Tetapkan Tersangka Kasus Chat Porno Diduga Firza-Rizieq, Ada Apa?


TS
victimofgip.77
Polisi Kesulitan Tetapkan Tersangka Kasus Chat Porno Diduga Firza-Rizieq, Ada Apa?
RMOL. Enam pekan telah berlalu sejak pihak Polda Metro Jaya (PMJ) melayangkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Khususnya, terkait kasus dugaan penyebaran konten pornografi yang menjerat Firza Husein dengan Habib Rizieq Shihab.
Namun, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Ada apa?
"Kita (polisi) masih memerlukan alat bukti yang lain," kilah Kabid Humad PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (23/3).
Argo bahkan belum memonitor perkembangan kasus yang diduga melibatkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Termasuk rencana pemeriksaan tokoh agama, atau pun ingormasi terkait pengakuan Firza yang mengakui foto dirinya dalam chat tersebut.
"Belum dapat informasi itu. Nggak tahu saya," tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.
Begitu juga saat ditanyakan terkait adanya kedatangan FPI ke PMJ yang meminta polisi menghentikan kasus Rizieq. Argo pun hanya menjawab singkat.
"Nggak ada itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati DKI, Waluyo Yahya, mengungkapkan jika pihaknya telah menerima SPDP kasus Firza-Rizieq, awal Februari lalu.
Keluarnya SPDP tersebut, secara tidak langsung ikut menaikkan status kasus Firza dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, dalam SPDP tersebut, pihak PMJ belum menyertakan siapa tersangka yang telah ditetapkan. Baik Firza maupun Rizieq.
"Tapi belum ada tersangkanya," kata Waluyo saat dikonfirmasi wartawan, 22 Februari lalu.
Meski demikian, menurut Waluyo, meski kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan, tidak selalu harus ada penetapan tersangka.
Pihak Kejati pun juga tidak memberikan tenggat waktu kepada polisi untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Boleh (tidak ada tersangka). Sekedar penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan tersangkanya," terang Waluyo.
Untuk diketahui, Firza diamankan petugas 31 Januari lalu terkait kasus dugaan konten porno dan langsung ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok hingga saat ini.
Selain kasus tersebut, Firza tengah sedang menjalani proses hukum kasus dugaan pemufakatan makar dengan status tersangka.
Namun, belum ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Ada apa?
"Kita (polisi) masih memerlukan alat bukti yang lain," kilah Kabid Humad PMJ, Komisaris Besar Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (23/3).
Argo bahkan belum memonitor perkembangan kasus yang diduga melibatkan Ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cendana (SSC) dengan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu.
Termasuk rencana pemeriksaan tokoh agama, atau pun ingormasi terkait pengakuan Firza yang mengakui foto dirinya dalam chat tersebut.
"Belum dapat informasi itu. Nggak tahu saya," tutur mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur tersebut.
Begitu juga saat ditanyakan terkait adanya kedatangan FPI ke PMJ yang meminta polisi menghentikan kasus Rizieq. Argo pun hanya menjawab singkat.
"Nggak ada itu," pungkasnya.
Sebelumnya, Kasi Penkum Kejati DKI, Waluyo Yahya, mengungkapkan jika pihaknya telah menerima SPDP kasus Firza-Rizieq, awal Februari lalu.
Keluarnya SPDP tersebut, secara tidak langsung ikut menaikkan status kasus Firza dari penyelidikan ke penyidikan. Namun, dalam SPDP tersebut, pihak PMJ belum menyertakan siapa tersangka yang telah ditetapkan. Baik Firza maupun Rizieq.
"Tapi belum ada tersangkanya," kata Waluyo saat dikonfirmasi wartawan, 22 Februari lalu.
Meski demikian, menurut Waluyo, meski kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan, tidak selalu harus ada penetapan tersangka.
Pihak Kejati pun juga tidak memberikan tenggat waktu kepada polisi untuk menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
"Boleh (tidak ada tersangka). Sekedar penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna menentukan tersangkanya," terang Waluyo.
Untuk diketahui, Firza diamankan petugas 31 Januari lalu terkait kasus dugaan konten porno dan langsung ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok hingga saat ini.
Selain kasus tersebut, Firza tengah sedang menjalani proses hukum kasus dugaan pemufakatan makar dengan status tersangka.
http://hukum.rmol.co/read/2017/03/23...zieq,-Ada-Apa-
Waduh pak pulisi bikin panastaik gagal crot aja nih. Kapan kasus fisang tegang diselesaikan? Jangan biarkan panastaik terlalu lama coli dong.

0
5.2K
70


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan