- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nyentriknya Menteri Susi,Naik Mobil Bak Polisi Sampai Makan Bakso


TS
aghilfath
Nyentriknya Menteri Susi,Naik Mobil Bak Polisi Sampai Makan Bakso
Spoiler for Nyentriknya Menteri Susi,Naik Mobil Bak Polisi Sampai Makan Bakso:

Quote:
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti menjadi pusat perhatian warga Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), dalam kunjungannya selama dua hari di wilayah tersebut. Bagaimana tidak, menteri yang terkenal dengan gayanya yang nyentrik ini berkeliling kota menggunakan mobil bak atau pick up milik kepolisian setempat.
Sekitar pukul 08.00 Wita, Menteri Susi didampingi Bupati Kolaka Ahmad Safei berkeliling menikmati pemandangan kota penghasil kakao terbesar di Sulawesi Tenggara. Susi mengitari kawasan jalan elak atau by pass dan kawasan kampung nelayan di Kolaka. Ia terlihat duduk di bagian belakang mobil pick up tersebut. Dari atas mobil itu, Susi melambaikan tangan kepada warga yang menyapanya di ruas jalan.
"Bu Susi memang senang jalan-jalan menghirup udara segar kalau pagi," ujar Staf Menteri Susi, Marissa kepada Tempo, Selasa 21 Maret 2017.
Setelah berkeliling kota, Menteri Susi turun dari kendaraan dan singgah ke salah satu warung bakso di Jalan Pramuka. Dia menghampiri sang pemilik warung dan memesan satu mangkok bakso.
Menteri Susi Pujiastuti singgah di warung bakso saat berkunjung ke kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Satino pemilik warung sekaligus yang melayani Ibu Susi mengaku sangat senang. "Alhamdulillah senang sekali," ucapnya.
Selama 23 tahun berjualan bakso, Satino mengaku ini adalah pertama kalinya mendapat kunjungan dari pejabat. "Selama ini belum pernah ada penjabat yang kesini, baru kali ini," katanya girang.
Satino bercerita, Menteri Susi memesan menu Bakso Super di warungnya. "Semuanya dipesan 20 mangkok, Ibu Susi pesannya lengkap hanya gak boleh dikasi penyedap rasa," katanya. Harga semangkok bakso yang dipesan Menteri Susi hari itu yakni seharga Rp. 17.000.

Lucunya Pak Menpora

Pamer sepatu baru

Ngopi dulu

Di kantor

Meregangkan otot

Lapor ke presiden

main kano with asisten
Sekitar pukul 08.00 Wita, Menteri Susi didampingi Bupati Kolaka Ahmad Safei berkeliling menikmati pemandangan kota penghasil kakao terbesar di Sulawesi Tenggara. Susi mengitari kawasan jalan elak atau by pass dan kawasan kampung nelayan di Kolaka. Ia terlihat duduk di bagian belakang mobil pick up tersebut. Dari atas mobil itu, Susi melambaikan tangan kepada warga yang menyapanya di ruas jalan.
"Bu Susi memang senang jalan-jalan menghirup udara segar kalau pagi," ujar Staf Menteri Susi, Marissa kepada Tempo, Selasa 21 Maret 2017.
Setelah berkeliling kota, Menteri Susi turun dari kendaraan dan singgah ke salah satu warung bakso di Jalan Pramuka. Dia menghampiri sang pemilik warung dan memesan satu mangkok bakso.
Menteri Susi Pujiastuti singgah di warung bakso saat berkunjung ke kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.
Spoiler for Bu Susi:

Satino pemilik warung sekaligus yang melayani Ibu Susi mengaku sangat senang. "Alhamdulillah senang sekali," ucapnya.
Selama 23 tahun berjualan bakso, Satino mengaku ini adalah pertama kalinya mendapat kunjungan dari pejabat. "Selama ini belum pernah ada penjabat yang kesini, baru kali ini," katanya girang.
Satino bercerita, Menteri Susi memesan menu Bakso Super di warungnya. "Semuanya dipesan 20 mangkok, Ibu Susi pesannya lengkap hanya gak boleh dikasi penyedap rasa," katanya. Harga semangkok bakso yang dipesan Menteri Susi hari itu yakni seharga Rp. 17.000.
Spoiler for Bu Susi:

Lucunya Pak Menpora

Pamer sepatu baru

Ngopi dulu

Di kantor

Meregangkan otot

Lapor ke presiden

main kano with asisten
Quote:
Menteri Susi Ringkus Lagi 17 Kapal Perikanan Asing Ilegal
Fakta.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) kembali menangkap 17 kapal perikanan asing (KIA) ilegal yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia.
“Setelah menangkap empat KIA ilegal berbendera Vietnam pada tanggal 7 Maret 2017, kali ini 17 KIA ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Eko Djalmo Asmadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Eko menjelaskan, 17 kapal tersebut ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau dan perairan Sulawesi Utara oleh empat armada kapal pengawas yang berbeda, yaitu KP Hiu 12, KP Orca 01, KP Hiu Macan Tutul 02, dan KP Hiu Macan 03.
Penangkapan pertama dilakukan oleh KP Hiu 12 pada tanggal 12 Maret 2017 di perairan Natuna, Kepulauan Riau atas lima KIA berbendera Vietnam, yaitu KM BV 3240 ukuran 119,7 GT, KM KG 90487 TS ukuran 102,47 GT, KM KG 90486 TS ukuran 63,99 GT, KM BV 93199 TS ukuran 60 GT dan KM BV 93198 TS ukuran 45 GT.
Kelima kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang, serta menggunakan alat tangkap terlarang, pair trawl. Berhasil pula diamankan 44 orang berkewarganegaraan Vietnam yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK).
Pada hari berikutnya, tanggal 13 Maret 2017, KP Orca 01 menangkap dua KIA Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sekitar Natuna Kepulauan Riau. Kedua kapal yang ditangkap yaitu KM BV 4393 TS ukuran 70 GT dan KM 93157 TS ukuran 131 GT.
Kapal yang diawaki oleh 13 ABK berkewarganegaraan Vietnam juga ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa izin serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.
Berikutnya pada tanggal 14 Maret 2017, KP. Hiu Macan Tutul 02 juga berhasil menangkap enam KIA berbendera Vietnam, yaitu KM ABADI 01 berukuran 107 GT, KM ABADI 02 berukuran 62 GT, KM ABADI 03 berukuran 83 GT, KM ABADI 04 berukuran 120 GT, KM ABADI 05 berukuran 109 GT, dan KM ABADI 06 berukuran 55 GT.
Keenam kapal tersebut juga tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia, serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl. Selain itu, kapal-kapal tersebut juga mencoba mengelabuhi petugas dengan memberikan nama kapal dengan nama Indonesia (KM. ABADI) untuk menghindari pemeriksaan. Dalam penangkapan kapal tersebut berhasil diamankan 57 orang berkewarganegaaran Vietnam.
“Sebelas kapal berbendera Vietnam hasil tangkapan KP Hiu 12 dan KP Hiu Macan Tutul 02 dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada tanggal 19 Maret 2017. Sedangkan dua kapal Vietnam hasil tangkapan KP Orca 01 di kawal ke Satuan Pengawasan Anambas. Selanjutnya kapal-kapal tersebut akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” jelas Eko.
Sementara di lokasi perairan yang berbeda, KP Hiu Macan 03 berhasil menangkap empat kapal perikanan asing (KIA) ilegal asal Filipina di perairan laut Sulawesi pada tanggal 17 Maret 2017. Kapal-kapal ini ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI. Berhasil diamankan sebanyak 17 ABK berkewarganegaraan Filipina.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
Spoiler for kapal tangkapan:

Fakta.co.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Kapal Pengawas (KP) kembali menangkap 17 kapal perikanan asing (KIA) ilegal yang beroperasi di kawasan perairan Indonesia.
“Setelah menangkap empat KIA ilegal berbendera Vietnam pada tanggal 7 Maret 2017, kali ini 17 KIA ilegal berhasil ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Eko Djalmo Asmadi dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Eko menjelaskan, 17 kapal tersebut ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau dan perairan Sulawesi Utara oleh empat armada kapal pengawas yang berbeda, yaitu KP Hiu 12, KP Orca 01, KP Hiu Macan Tutul 02, dan KP Hiu Macan 03.
Penangkapan pertama dilakukan oleh KP Hiu 12 pada tanggal 12 Maret 2017 di perairan Natuna, Kepulauan Riau atas lima KIA berbendera Vietnam, yaitu KM BV 3240 ukuran 119,7 GT, KM KG 90487 TS ukuran 102,47 GT, KM KG 90486 TS ukuran 63,99 GT, KM BV 93199 TS ukuran 60 GT dan KM BV 93198 TS ukuran 45 GT.
Kelima kapal tersebut ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah dari pihak yang berwenang, serta menggunakan alat tangkap terlarang, pair trawl. Berhasil pula diamankan 44 orang berkewarganegaraan Vietnam yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK).
Pada hari berikutnya, tanggal 13 Maret 2017, KP Orca 01 menangkap dua KIA Vietnam di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) sekitar Natuna Kepulauan Riau. Kedua kapal yang ditangkap yaitu KM BV 4393 TS ukuran 70 GT dan KM 93157 TS ukuran 131 GT.
Kapal yang diawaki oleh 13 ABK berkewarganegaraan Vietnam juga ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di WPP-NRI tanpa izin serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl.
Berikutnya pada tanggal 14 Maret 2017, KP. Hiu Macan Tutul 02 juga berhasil menangkap enam KIA berbendera Vietnam, yaitu KM ABADI 01 berukuran 107 GT, KM ABADI 02 berukuran 62 GT, KM ABADI 03 berukuran 83 GT, KM ABADI 04 berukuran 120 GT, KM ABADI 05 berukuran 109 GT, dan KM ABADI 06 berukuran 55 GT.
Keenam kapal tersebut juga tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah Indonesia, serta menggunakan alat tangkap terlarang pair trawl. Selain itu, kapal-kapal tersebut juga mencoba mengelabuhi petugas dengan memberikan nama kapal dengan nama Indonesia (KM. ABADI) untuk menghindari pemeriksaan. Dalam penangkapan kapal tersebut berhasil diamankan 57 orang berkewarganegaaran Vietnam.
“Sebelas kapal berbendera Vietnam hasil tangkapan KP Hiu 12 dan KP Hiu Macan Tutul 02 dikawal dan telah tiba di Pangkalan PSDKP Batam pada tanggal 19 Maret 2017. Sedangkan dua kapal Vietnam hasil tangkapan KP Orca 01 di kawal ke Satuan Pengawasan Anambas. Selanjutnya kapal-kapal tersebut akan diproses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan,” jelas Eko.
Sementara di lokasi perairan yang berbeda, KP Hiu Macan 03 berhasil menangkap empat kapal perikanan asing (KIA) ilegal asal Filipina di perairan laut Sulawesi pada tanggal 17 Maret 2017. Kapal-kapal ini ditangkap karena melakukan penangkapan ikan secara ilegal di WPP-NRI. Berhasil diamankan sebanyak 17 ABK berkewarganegaraan Filipina.
Kapal-kapal tersebut diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 20 miliar.
tempo
Bu Susi emang ga pernah jaim yg penting prestasi kerjanya mantap

Diubah oleh aghilfath 22-03-2017 13:39




tien212700 dan nona212 memberi reputasi
2
38K
Kutip
283
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan