Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

victimofgip.77Avatar border
TS
victimofgip.77
Sidang Ahok, Hakim Tanya Maksud Ahok Singgung Al Maidah
Arah - Ahli linguistik Rahayu Surtiati Hidayat mengatakan terdapat enam klausa dalam pidato Ahok yang menyinggung Surat Al Maidah Ayat 51.

Pernyataan itu dilontarkan Rahayu menanggapi pertanyaan Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang ke-15 Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (21/3/2017).


"Dalam rangkaian kalimat itu punya arti tidak?" tanya Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santiarto.

"Pasti punya karena ini kalimat yang terdiri dari beberapa klausa yang mempunyai hubungan satu sama lain," kata Rahayu.

Kluasa pertama, kata Rahayu, "jangan percaya sama orang", kedua "kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, dan ketiga "karena dibohongin pakai Surat Al Maidah 51 macem-macem gitu lho".

Selanjutnya, keempat "itu hak bapak ibu, ya". Kelima "jadi kalau bapak ibu perasaan enggak bisa pilih nih, dan keenam "saya takut masuk neraka dibodohin gitu ya, enggak apa-apa, karena ini kan panggilan pribadi bapak ibu".

Lebih lanjut, Hakim Dwiarso menanyakan kata "pakai" dalam pidato Ahok itu sama artinya dengan kata "menggunakan".

"Sama saja, jadi "dibohongi menggunakan Surat Al Maidah" sama dengan "dibohongi pakai Surat Al Maidah"," jawab Rahayu yang juga Guru besar Linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia itu.

"Apakah arti dalam kalimat ini?" tanya Hakim Dwiarso.

"Al Maidah itu tidak berbohong hanya dijadikan alat untuk membohongi. Jadi, ada orang yang menggunakan Al Maidah 51 untuk membohongi orang lain," jawab Rahayu.

Dalam lanjutan sidang Ahok kali ini, terdapat tiga ahli yang rencananya akan hadirkan, yakni ahli agama Islam yang merupakan Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jakarta dan sebagai dosen Fakultas Syariah IAIN Raden Intan, Lampung Ahmad Ishomuddin.

Selanjutnya, ahli bahasa yang merupakan Guru besar linguistik Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia Rahayu Surtiati Hidayat dan yang terakhir ahli hukum pidana yang merupakan dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung C. Djisman Samosir.


https://www.arah.com/article/26227/s...al-maidah.html

Lagi lagi saksi yang harusnya meringankan si Hoktod jadi saksi yang memberatkan.

Jelas saksi ahli di sini mengatakan kalau si Hoktod menuduh Alquran yang suci dipakai sebagai ALAT untuk melakukan kebohongan. Ini adalah penistaan terhadap Alquran yang suci.
0
22.1K
425
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan