Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

karikai04Avatar border
TS
karikai04
Sidang Ahok, Ini Alasan Tim Kuasa Hukum Ajukan 15 Saksi Tambahan
Sidang Ahok, Ini Alasan Tim Kuasa Hukum Ajukan 15 Saksi Tambahan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan penodaan agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengajukan 15 ahli tambahan yang tidak termasuk dalam berita acara, untuk bersaksi di pengadilan. Salah satu kuasa hukum Ahok, I Wayan Sidarta, beralasan bahwa langkah tersebut dilakukan untuk mewujudkan keadilan.

"Karena memang untuk mewujudkan keadilan perlu keseimbangan. Antara lain dalam menyampaikan alat-alat bukti khususnya saksi. Kalau jaksa kan banyak sekali sudah tuh, masa kami tidak boleh," kata Wayan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa, 21 Maret 2017.

Pihak Ahok sebetulnya memiliki satu kali kesempatan untuk menghadirkan tiga orang saksi sampai pekan depan. Namun, Wayan mengatakan penambahan saksi ahli juga telah diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana Pasal 160 ayat 1c. Pasal tersebut berbunyi, saksi-saksi yang diajukan oleh jaksa penuntut umum, terdakwa maupun kuasanya, wajib didengar di persidangan.

Wayan menuturkan, ahli yang dibutuhkan untuk meringankan Ahok ialah ahli bahasa, agama, ilmu politik, ahli hukum tata negara, dan ahli gesture. Menurut dia, ahli bahasa, agama dan gesture dibutuhkan untuk membuktikan ada atau tidak niat Ahok dalam pidatonya yang mengaitkan Surat Al-Maidah ayat 51, di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. "Jadi ketika dia ngomong seperti itu, niat marah dan membenci kelompok tertentu ada enggak," katanya.

Pihak Ahok juga membutuhkan kesaksian dari ahli hukum tata negara, untuk menjelaskan surat pendapat dan sikap keagamaan Majelis Ulama Indonesia. Isi surat tersebut menyatakan bahwa pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, telah menghina Al-Quran dan ulama.

"Suratnya dalam sistem ketatanegaraan dasar hukum kuat enggak, mengikat enggak. Ini kan hanya ahli tata negara yang bisa menjelaskan surat MUI itu," ujar Wayan.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto mengatakan akan mempertimbangkan permohonan kuasa hukum Ahok. Dengan adanya penambahan saksi, Dwiarso mengusulkan agar persidangan dilakukan secara marathon. Sebab, ia menargetkan perkara diputus pada akhir Mei 2017.

"Kami pertimbangkan itu sehingga diusahakan tidak melewati lima bulan persidangan ini," kata Dwiarso.

sumber

njirrr banyak amat saksinyeemoticon-Ultah emoticon-Ultah emoticon-Ultah
0
2.3K
21
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan