- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pengemudi taksi online keberatan mobilnya berpelat kuning


TS
human.brain
Pengemudi taksi online keberatan mobilnya berpelat kuning
Sejumlah pengemudi transportasi online di Jakarta merasa keberatan jika surat tanda nomor kendaraan (STNK) harus dibalik nama dari milik perorangan menjadi badan hukum karena aturan tersebut termasuk dalam 11 poin revisi PM Perhubungan Nomor 32/2016.
"Saya tidak setuju apabila aturan perpindahan nama kepemilikan STNK ditetapkan. Jika aturan itu tetap terjadi, saya akan berhenti menjadi pengemudi taksi online," kata seorang pengemudi taksi online, Alfin Pradana (21), di Jakarta, hari ini.
Baca Juga
Aturan baru taksi online berlaku mulai 1 April
Kemenhub akan buat aturan tarif taksi online
Angkot Kota Bogor mogok beroperasi
Terdapat 11 poin revisi PM Perhubungan Nomor 32/2016 itu, di antaranya yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, dan kewajiban STNK berbadan hukum.
Juga pengujian berkala (KIR), harus memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), pajak, akses dashboard, dan sanksi.
Kebijakan ini nantinya akan efektif berlaku mulai 1 April 2017 kepada seluruh transportasi umum baik online maupun konvensional.
Pemuda yang juga seorang mahasiswa di Universitas Islam Syarif Hidayatullah, menjadikan profesi pengemudi taksi online sebagai kerja sampingan ini juga menyampaikan, Grab Indonesia dan pemerintah belum melakukan sosialisasi mengenai revisi PM Perhubugan Nomor 32/2016.
"Saya hanya tahu melalui media saja dan pembicaraan dari teman-teman, tapi masih banyak juga pengemudi lain yang tidak tahu tentang perkembangan kebijakan dari pemerintah ini," ujar Alfin yang sudah menjadi pengemudi taksi online selama tujuh bulan.
Hal yang sama disampaikan seorang pengemudi taksi online lainnya, Hanafi Nurbudi (21), bahwa ia menolak jika STNK kendaraannya dibalik nama menjadi milik badan hukum.
"Saya tidak setuju dengan aturan itu karena mobil yang saya gunakan ini adalah kendaraan sehari-hari," ujar Hanafi yang sudah menjadi pengemudi GoCar sejak Agustus 2016.
Sementara itu, Hanafi setuju dengan aturan pembatasan kuota armada transportasi online.
"Saya setuju dengan aturan membatasi jumlah pengemudi transportasi online karena semakin bertambahnya pengemudi taksi online, maka pesanan yang diterima juga akan menjadi semakin sedikit," tandas Hanafi.
Senada dengan itu, seorang laki-laki yang juga pengemudi taksi online, Lius Putra Pratama, mengatakan akan berhenti menjadi pengemudi taksi online jika pelat kendaraannya diubah menjadi pelat kuning.
"Saya akan berhenti menjadi pengemudi taksi online karena saya tidak mau kendaraan pribadi saya memiliki pelat kuning dan disamakan dengan angkutan umum soalnya mobil ini sering dipakai bersama keluarga," ujar Lius.
http://m.rimanews.com/ekonomi/read/20170321/320654/Pengemudi-taksi-online-keberatan-mobilnya-berpelat-kuning
Ya udah kagak mau ikut aturan ya berhenti saja, gitu aja MEWEK
Kerja kok semaunya sendiri, ga mau berbadan hukum, ga mau uji kir, pool dll
"Saya tidak setuju apabila aturan perpindahan nama kepemilikan STNK ditetapkan. Jika aturan itu tetap terjadi, saya akan berhenti menjadi pengemudi taksi online," kata seorang pengemudi taksi online, Alfin Pradana (21), di Jakarta, hari ini.
Baca Juga
Aturan baru taksi online berlaku mulai 1 April
Kemenhub akan buat aturan tarif taksi online
Angkot Kota Bogor mogok beroperasi
Terdapat 11 poin revisi PM Perhubungan Nomor 32/2016 itu, di antaranya yaitu jenis angkutan sewa, kapasitas silinder mesin kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, dan kewajiban STNK berbadan hukum.
Juga pengujian berkala (KIR), harus memiliki tempat penyimpanan kendaraan (pool), dapat menyediakan fasilitas pemeliharaan kendaraan (bengkel), pajak, akses dashboard, dan sanksi.
Kebijakan ini nantinya akan efektif berlaku mulai 1 April 2017 kepada seluruh transportasi umum baik online maupun konvensional.
Pemuda yang juga seorang mahasiswa di Universitas Islam Syarif Hidayatullah, menjadikan profesi pengemudi taksi online sebagai kerja sampingan ini juga menyampaikan, Grab Indonesia dan pemerintah belum melakukan sosialisasi mengenai revisi PM Perhubugan Nomor 32/2016.
"Saya hanya tahu melalui media saja dan pembicaraan dari teman-teman, tapi masih banyak juga pengemudi lain yang tidak tahu tentang perkembangan kebijakan dari pemerintah ini," ujar Alfin yang sudah menjadi pengemudi taksi online selama tujuh bulan.
Hal yang sama disampaikan seorang pengemudi taksi online lainnya, Hanafi Nurbudi (21), bahwa ia menolak jika STNK kendaraannya dibalik nama menjadi milik badan hukum.
"Saya tidak setuju dengan aturan itu karena mobil yang saya gunakan ini adalah kendaraan sehari-hari," ujar Hanafi yang sudah menjadi pengemudi GoCar sejak Agustus 2016.
Sementara itu, Hanafi setuju dengan aturan pembatasan kuota armada transportasi online.
"Saya setuju dengan aturan membatasi jumlah pengemudi transportasi online karena semakin bertambahnya pengemudi taksi online, maka pesanan yang diterima juga akan menjadi semakin sedikit," tandas Hanafi.
Senada dengan itu, seorang laki-laki yang juga pengemudi taksi online, Lius Putra Pratama, mengatakan akan berhenti menjadi pengemudi taksi online jika pelat kendaraannya diubah menjadi pelat kuning.
"Saya akan berhenti menjadi pengemudi taksi online karena saya tidak mau kendaraan pribadi saya memiliki pelat kuning dan disamakan dengan angkutan umum soalnya mobil ini sering dipakai bersama keluarga," ujar Lius.
http://m.rimanews.com/ekonomi/read/20170321/320654/Pengemudi-taksi-online-keberatan-mobilnya-berpelat-kuning
Ya udah kagak mau ikut aturan ya berhenti saja, gitu aja MEWEK

Kerja kok semaunya sendiri, ga mau berbadan hukum, ga mau uji kir, pool dll

Diubah oleh human.brain 21-03-2017 16:11
0
3.4K
40


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan