- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Luasan survei kerusakan terumbu karang capai dua hektare


TS
BeritagarID
Luasan survei kerusakan terumbu karang capai dua hektare

Ilustrasi terumbu karang
Tim investigasi gabungan telah selesai melakukan penghitungan luas survei kerusakan yang terjadi pada terumbu karang Raja Ampat, Papua.
Tim yang terdiri dari perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), dan juga Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman, sepakat menyebut luas wilayah yang disurvei mencapai 22.060 meter persegi atau seluas 2,2 hektare.
Deputi I Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Maritim, Arif Havas Oergoseno menjelaskan, luas wilayah ini dihitung dari titik awal MV Caledonian Sky kandas hingga titik terakhir kapal itu meninggalkan kawasan konservasi.
"Saya tidak bisa jelaskan (detailnya) karena teknis. Tapi rata-rata kedalaman tiga sampai enam meter," sebut Havas dalam jumpa pers, Senin (20/3/2017).
Meski begitu, Havas menegaskan bahwa saat ini tim belum dapat menyampaikan total kerugian yang harus dibayarkan pihak perusak. Sebab, faktor cuaca dan ombak yang tinggi menyebabkan tim kesulitan untuk memeriksa kerusakan di seluruh wilayah.
Saat ini tim baru menyelesaikan pemeriksaan di tujuh wilayah transect. Sementara, dari luasan total, tim melakukan pemeriksaan dengan membagi wilayah kerusakan menjadi sembilan transect.
"Kalau pemeriksaan dua wilayah lainnya selesai, kami bisa segera lakukan verifikasi dan valuasi nominal kerugiannya," tegas Havas dalam CNN Indonesia.
Selain menghitung luas wilayah kerusakan, tim juga memeriksa dan mengumpulkan bukti terkait adanya dugaan tindak pidana. Tim ini berada di bawah koordinasi KLHK.
Sementara, tim yang berasal dari Institut Pertanian Bogor dan KKP akan memeriksa dampak sosial dan ekonomi terhadap masyarakat sekitar. "Kami targetkan dalam waktu yang tidak lama lagi semua selesai," sambung Havas.
Untuk mempercepat proses investigasi, kawasan seluas 2,2 hektare itu kini menjadi kawasan terbatas dan hanya bisa dilalui oleh kapal-kapal khusus yang telah mendapatkan izin dari tim gabungan.
Pada momen yang sama, asuransi P&I (Protection and Indemnity) Club--asuransi yang akan menanggung ganti rugi kerusakan yang dilakukan kapal MV Caledonian Sky--, turut menyepakati luasan kerusakan yang telah dihitung oleh tim gabungan tersebut.
Diketahui bahwa kandasnya kapal Caledonian Sky, Sabtu (4/3/2017), yang dinakhodai oleh Kapten Keith Michael Taylor ini menimbulkan dampak kerusakan terumbu karang yang luar biasa.
Parahnya, terumbu karang yang rusak itu berada tepat di jantung Raja Ampat, salah satu pusat keanekaragaman hayati laut Nusantara.
Selain melakukan gugatan ganti rugi, pemerintah berniat menuntut tanggung jawab kapten kapal yang menyebabkan kerusakan terumbu karang.
Pemerintah mempertimbangkan tuntutan pidana sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk pertanggungjawaban sang kapten.
Kawasan perairan sensitif dibatasi
Belajar dari kejadian di Raja Ampat, Papua, pemerintah akan menetapkan beberapa lokasi perairan atau laut sebagai wilayah laut sensitif.
Havas, dalam ANTARA mengatakan, pihaknya akan mengajukan tiga atau empat wilayah perairan yang dianggap layak masuk dalam kategori sensitif dalam rapat bersama kementerian terkait besok, Rabu (22/3/2017).
Secara resmi wilayah laut sensitif ini bernama Particularly Sensitive Sea Areas (PSSA), mengacu kategori yang dikeluarkan oleh International Maritime Organization (IMO). Sayangnya Havas tidak merinci lokasi perairan tersebut.
Dengan dimasukkannya beberapa laut Indonesia dalam daftar PSSA, maka aturan jenis kapal yang dapat memasuki kawasan perairan akan menjadi jelas.
Sebelumnya pemerintah enggan memasukkan daftar laut Indonesia ke dalam kategori sensitif, lantaran biaya riset terhitung mahal.
Pada akhirnya, pemerintah menyadari kerusakan terumbu karang, seperti di Raja Ampat, bisa terjadi karena Indonesia tidak pernah menangani masuknya kapal pesiar yang besar.
Selama ini kapal pesiar lebih sering masuk dan berlabuh di Singapura karena minimnya infrastruktur penunjang yang kurang memadai serta birokrasi yang dianggap sulit.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ai-dua-hektare
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.2K
1


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan