- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ngotot Gugat SK Cuti Kampanye, Petahana Diduga akan Kampanye Terselubung


TS
victimofgip.77
Ngotot Gugat SK Cuti Kampanye, Petahana Diduga akan Kampanye Terselubung
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)--Ada apa pasangan Ahok-Djarot terus menyoal kewajiban cuti kampanye? Wakil Ketua Tim Advokasi Anies-Sandi, Yupen Hadi, mengungkapkan petahana diduga akan berusaha keras memanfaatkan waktu tanpa cuti berkampanye menjelang pemungutan suara Pilkada Jakarta putaran kedua dengan fasilitas negara.
"Dengan tidak cuti, petahana bisa kampanye setiap saat dengan fasilitas Negara," kata Yupen, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Seperti diketahui pasangan Ahok-Djarot sebagai petahana dalam Pilkada DKI Jakarta menggugat Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. SK berisi masa kampanye dan keharusan cuti bagi petahana di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta ini digugat ke Bawaslu dengan alasan merugikan Ahok-Djarot.
Yupen, menegaskan gugatan itu bertentangan dengan SK KPU DKI Nomor 49 Tahun 2017. Dalam SK ini disebutkan masa kampanye putaran kedua berlangsung pada 7 Maret sampai 15 April 2017. Petahana diharuskan cuti sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada).
"Secara hukum SK KPU DKI Nomor 49 sudah sah. Itu diperkuat dengan keterangan saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (saksi ahli yang diajukan KPU DKI)," tutur Yupen.
Sebelumnya, Margarito dalam keterangannya di Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Bawaslu mengatakan secara tegas SK KPU DKI Nomor 49 sah secara hukum. Pasalnya KPU DKI diperintahkan oleh KPU RI. Artinya KPU DKI diperintahkan dengan aturan KPU RI.
Jika kemudian ada pihak yang menyatakan SK 49 tidak sah, kata Margarito, maka secara otomatis Pilkada putaran pertama tidak sah. Sebab Pilkada putaran pertama juga menggunakan aturan KPU DKI.
"Mereka punya kewenangan. Kalau tidak punya kewenangan, putaran pertama tidak sah. Begitu pula dengan suara yang diperoleh," katanya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menjelaskan KPU DKI sudah seharusnua membuat aturan cuti kampanye untuk petahana di putaran kedua.
"Kalau KPU DKI tidak membuat keputusan itu, KPU DKI memaknai tidak tepat aktivitas kampanye yang diatur dalam aturan lebih tinggi" kata Titi.(ris)
"Dengan tidak cuti, petahana bisa kampanye setiap saat dengan fasilitas Negara," kata Yupen, Jakarta, Selasa (21/3/2017).
Seperti diketahui pasangan Ahok-Djarot sebagai petahana dalam Pilkada DKI Jakarta menggugat Surat Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 49/Kpts/KPU-Prov-010/Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. SK berisi masa kampanye dan keharusan cuti bagi petahana di putaran kedua Pilkada DKI Jakarta ini digugat ke Bawaslu dengan alasan merugikan Ahok-Djarot.
Yupen, menegaskan gugatan itu bertentangan dengan SK KPU DKI Nomor 49 Tahun 2017. Dalam SK ini disebutkan masa kampanye putaran kedua berlangsung pada 7 Maret sampai 15 April 2017. Petahana diharuskan cuti sesuai dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Wali Kota, dan Bupati (UU Pilkada).
"Secara hukum SK KPU DKI Nomor 49 sudah sah. Itu diperkuat dengan keterangan saksi ahli Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis dan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini (saksi ahli yang diajukan KPU DKI)," tutur Yupen.
Sebelumnya, Margarito dalam keterangannya di Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta 2017 di Bawaslu mengatakan secara tegas SK KPU DKI Nomor 49 sah secara hukum. Pasalnya KPU DKI diperintahkan oleh KPU RI. Artinya KPU DKI diperintahkan dengan aturan KPU RI.
Jika kemudian ada pihak yang menyatakan SK 49 tidak sah, kata Margarito, maka secara otomatis Pilkada putaran pertama tidak sah. Sebab Pilkada putaran pertama juga menggunakan aturan KPU DKI.
"Mereka punya kewenangan. Kalau tidak punya kewenangan, putaran pertama tidak sah. Begitu pula dengan suara yang diperoleh," katanya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, menjelaskan KPU DKI sudah seharusnua membuat aturan cuti kampanye untuk petahana di putaran kedua.
"Kalau KPU DKI tidak membuat keputusan itu, KPU DKI memaknai tidak tepat aktivitas kampanye yang diatur dalam aturan lebih tinggi" kata Titi.(ris)
http://www.teropongsenayan.com/59854...ye-terselubung
Terus menerus mau melakukan kecurangan ini si taik. Tapi Tuhan tidak tidur tong. Ente dikehendaki masuk penjara.
0
1.5K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan