Kaskus

News

l4gi.b3t3Avatar border
TS
l4gi.b3t3
Terdakwa Penistaan Agama Dihukum 1,5 Tahun
Terdakwa Penistaan Agama Dihukum 1,5 Tahun
REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Andrew Handoko, terdakwa kasus penistaan agama.

Hukuman yang dibacakan Hakim Ketua Puji Widodo dalam sidang di PN Semarang, Senin (20/3), lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 3,5 tahun penjara. "Menyatakan terdakwa terbukti melanggar pasal 156 KUHP," katanya.

Menurut dia, terdakwa terbukti memenuhi unsur kesengajaan dalam perbuatannya merobek Alquran dan terjemahannya. Hakim menilai terdakwa berpendidikan tinggi, sehingga tidak memiliki alasan tidak menyadari perbuatannya itu.
Ia menuturkan Alquran dan terjemahnya yang dirobek terdakwa harus dihormati karena kitab suci itu sebagai simbol umat Islam. "Perbuatan terdakwa menyinggung perasaan umat Islam dan memenuhi unsur penodaan agama," katanya.

Atas putusan itu, terdakwa Andrew Handoko menyatakan pikir-pikir. Kasus Andrew itu sendiri terjadi di Solo. Pengadilan memindahkan lokasi sidang ke PN Semarang dengan alasan keamanan. Sidang kali ini juga dijaga ketat oleh aparat keamanan.

http://m.republika.co.id/berita/nasional/hukum/17/03/20/on3oe1383-terdakwa-penistaan-agama-dihukum-15-tahun

Dipikirnya bakal aman n berlarut2 macam ngahox x emoticon-Ngakak (S) emoticon-Ngakak

Damai dan kasih itu indah. emoticon-Malu (S)
Diubah oleh l4gi.b3t3 21-03-2017 09:25
0
1.6K
14
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan