- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Pelaku Teror Bom Gereja Akan Dibebaskan karena Idap Skizofrenia


TS
mulangsarak
Pelaku Teror Bom Gereja Akan Dibebaskan karena Idap Skizofrenia
http://regional.kompas.com/read/2017...ap.skizofrenia
MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Batu, Jawa Timur, akan membebaskan pelaku teror. Hal itu setelah dipastikan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa jenis skizofrenia.
"Dilepas atau dikembalikan ke keluarga, Mas. Karena dia (pelaku) tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kepala Bagian Humas Polres Batu, AKP Waluyo, Senin (23/1/2017).
Pelaku itu diketahui bernama Hoeng Jan alias John Slamet (46), warga Kapas Krampung Nomor 32 RT 1 RW 3, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Dia ditangkap pada Senin (16/1/2017) sekitar pukul 19.30 WIB di dalam rumahnya.
Polisi sudah meminta kepada keluarga pelaku untuk melakukan penjemputan. Diketahui, pelaku hingga saat ini masih berstatus lajang.
"Tadi rencana siang dijemput oleh keluarganya. Karena dia masih bujang," kata Waluyo.
Sebelumnya, setelah dilakukan penangkapan, polisi memeriksa kejiwaan pelaku. Hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, kapasitas inteligensia pelaku tergolong retardasi mental. Artinya kemampuan nalar tidak sesuai dengan usianya yang sudah 46 tahun.
Dalam diri pelaku juga didapatkan tanda-tanda taraf kecerdasan di bawah normal atau retardasi mental sedang, yaitu IQ dalam rentang 35 sampai 49.
Pelaku juga pernah menjalani pengobatan di klinik bimbingan Balai Psiko Deagnostik dan Terapi Yayasan Bhakti Luhur Malang selama kurang lebih 20 tahun dengan gangguan jiwa jenis skizofrenia.
Pada Sabtu (14/1/2017), seorang anggota Polres Batu menerima telepon dari pelaku. Kepada polisi itu, pelaku menyebutkan ada bom di gereja. Tapi pelaku tidak menyebutkan bom itu ada di gereja yang mana.
Polisi dari Satuan Brimob Polda Jatim lalu melakukan penyisirian terhadap seluruh gereja yang ada di Kota Batu. Hasilnya, tidak ditemukan adanya bom.
Kaga waras trnyata
MALANG, KOMPAS.com - Jajaran Polres Batu, Jawa Timur, akan membebaskan pelaku teror. Hal itu setelah dipastikan bahwa pelaku mengalami gangguan jiwa jenis skizofrenia.
"Dilepas atau dikembalikan ke keluarga, Mas. Karena dia (pelaku) tidak bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kepala Bagian Humas Polres Batu, AKP Waluyo, Senin (23/1/2017).
Pelaku itu diketahui bernama Hoeng Jan alias John Slamet (46), warga Kapas Krampung Nomor 32 RT 1 RW 3, Kelurahan Ploso, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya. Dia ditangkap pada Senin (16/1/2017) sekitar pukul 19.30 WIB di dalam rumahnya.
Polisi sudah meminta kepada keluarga pelaku untuk melakukan penjemputan. Diketahui, pelaku hingga saat ini masih berstatus lajang.
"Tadi rencana siang dijemput oleh keluarganya. Karena dia masih bujang," kata Waluyo.
Sebelumnya, setelah dilakukan penangkapan, polisi memeriksa kejiwaan pelaku. Hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim, kapasitas inteligensia pelaku tergolong retardasi mental. Artinya kemampuan nalar tidak sesuai dengan usianya yang sudah 46 tahun.
Dalam diri pelaku juga didapatkan tanda-tanda taraf kecerdasan di bawah normal atau retardasi mental sedang, yaitu IQ dalam rentang 35 sampai 49.
Pelaku juga pernah menjalani pengobatan di klinik bimbingan Balai Psiko Deagnostik dan Terapi Yayasan Bhakti Luhur Malang selama kurang lebih 20 tahun dengan gangguan jiwa jenis skizofrenia.
Pada Sabtu (14/1/2017), seorang anggota Polres Batu menerima telepon dari pelaku. Kepada polisi itu, pelaku menyebutkan ada bom di gereja. Tapi pelaku tidak menyebutkan bom itu ada di gereja yang mana.
Polisi dari Satuan Brimob Polda Jatim lalu melakukan penyisirian terhadap seluruh gereja yang ada di Kota Batu. Hasilnya, tidak ditemukan adanya bom.
Kaga waras trnyata
0
2.3K
27


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan