- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
tentang hutang piutang, apakah bisa dipidanakan?
TS
taatchan
tentang hutang piutang, apakah bisa dipidanakan?
selamat malam kaskuser, saya ingin bertanya.. apa bila sesorang berhutang, dan telah dibuat surat perjanjian yang bermaterai dengan saksi2, apabila pihak berhutang ingkar terhadap perjanjian tersebut, apaka bisa digugat? dan apakah bisa dipidanakan?
tata604 memberi reputasi
1
109.8K
40
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan