Kaskus

News

bharatanews.idAvatar border
TS
bharatanews.id
Tidak Sesuai Aturan Pemerintah, Desa Cibodas Kecamatan Rumpin Jual Raskin Rp. 2.300
BHARATANEWS.ID | BOGOR – Tidak hanya dugaan pemalsuan tanda tangan warga dan mantan Sekdes Desa Cibodas, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, ditemukan juga
Raskin atau Rasta yang biasa disebut Beras Bersubsidi untuk kalangan menengah kebawah yang dijual dengan harga yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah dan petunjuk Bulog yang memberlakukan penjualan Raskin sebesar Rp. 1.600 per Kg di Titik Distribusi untuk masyarakat berpenghasilan rendah (HET).

Desa Cibodas kedapatan menjual beras yang tidak sesuai dengan aturan pemerintah, pasalnya beras yang dibagikan ke masyarakat diminta tebusan dengan harga sebesar Rp. 2.300 per liter. Padahal pemerintah telah menetapkan penjualan harga raskin adalah Rp. 1.600 per kilogram, bukan per liter. Karna ukuran berat kilogram dengan liter jelas berbeda.

Ida Sekreteras Desa Cibodas menuturkan raskin yang ditebus masyarakat melewati RT sebesar Rp. 2.300 per liter dengan jumlah pengiriman yang diterima Desa Cibodas sebanyak 7 ton atau 7.000 Kg.

“Desa Cibodas dalam setiap pengambilan raskin ke Bulog sebanyak 7 ton. Penjualan Raskin atas kesepakatan warga. Tadinya kita jual Rp. 2000 per liter dan setiap tahun harganya naik dan beberala bulam terakhir mencapai Rp. 2300 per liter. Anggaran transportasi pun tidak ada”, tuturnya kepada Bharatanews.

Menanggapi hal tersebut, Acep bagian pengadaan dan penyaluran dan tim pengawas barang pokok Diseperindag Kabupaten Bogor mengatakan konversi 1 Kg beras bila dikonversikan ke Liter menjadi 1,2 liter.

“Kalau 1 kilo gram beras ya kalau diliterkan menjadi 1,2 liter”, ujarnya.

mendengar pernyataan dari Acep, jika 7.000 Kg yang diterima oleh Desa Cibidodas setiap bulannya dijual dengan harga yang sesuai dengan aturan Pemerintah yaitu Rp. 1.600 / Kg, maka hasil penjualan Raskin seharusnya 7.000 Kg x 1.600 = Rp. 11.200.000.

Namun Desa Cibodas mengkonversikan beras tersebut dari Kilogram ke Liter atau dengan kata lain 7.000 Kg = 8.400 liter. Sehingga jika 8.400 Liter dijual dengan harga Rp. 2.300, maka 8.400 Liter x 2.300 = Rp. 19.320.000 yang didapat Desa Cibodas dalam penjualan Raskin tersebut.

Lalu dikemanakan sisa lebih dari hasil penjualan raskin yang telah dinaikkan dari harga 1.600 menjadi 2.300 / liter?
jika hasil penjualan yang dihitung dari harga Desa dikurangi dengan hasil dari aturan yang telat ditetapkan pemerintah yakni, 19.320.000 – 11.200.000 = Rp. 8.120.000.

Dengan kata lain, uang sebanyak Rp. 8.120.000 perbulan dari keuntungan yang didapat Desa Cibodas dari sisa lebih hasil penjualan Raskin.

Selain itu, Roy selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten tidak membenarkan aturan menaikkan harga raskin.

“Kita tidak membolehkan menaikkan harga beras, aturan tetap aturan. Karna untuk transport sudah diberi 50 perak per kilo. Dan juga aturannya raskin harus dijual per kilo. Bukan per liter, tukasnya.

Roy juga mengatakan untuk melakukan penaikan harga raskin harus benar dari hasil musyawarah dengan warga.

“Kalau hasil dari musyawarah, selama masih masuk akal alasannya, tidak apa – apa. Tapi laporannya harus jelas. mana laporannya, mana hasil musyawarahnya, siapa aja yang hadir?!. Kalau terbukti melanggar, Laporkan Desa mana, Inspektorat kita turunkan!”, tegasya. (her/ry/jat)

sumber :

http://bharatanews.id/blog/2017/03/1...p-2-300-liter/
Diubah oleh bharatanews.id 16-03-2017 05:29
0
2.2K
26
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan