- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menelusuri Kemungkinan Pembubaran Partai Politik yang Terjerat Korupsi


TS
tanah.liat
Menelusuri Kemungkinan Pembubaran Partai Politik yang Terjerat Korupsi
JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana pembubaran partai politik kembali mengemuka. Salah satunya akibat kasus korupsi e-KTP yang diduga menyeret sejumlah nama politisi, baik dari eksekutif maupun legislatif.
Dalam dakwaan persidangan disebutkan bahwa aliran dana proyek tersebut diduga kuat juga mengalir ke sejumlah partai politik. Hal ini yang memicu kembali wacana pembubaran partai politik yang terjerat kasus korupsi.
Wacana pembubaran parpol sempat diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu. Yusril menilai partai politik adalah instrumen penting dalam sisten politik dan demokrasi di bawah Undang-Undang Dasar 1945.
Karena dianggap sebagai instrunen penting, maka kehadiran parpol yang bersih, berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme adalah sebuah keniscayaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta menindak kejahatan korporasi, termasuk yang melibatkan partai dalam tindak pidana korupsi.
Namun, parpol tak otomatis bubar sekalipun terbukti melakukan tindak kejahatan, melainkan pimpinannya yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang memutus perkara pembubaran parpol.
Terkait hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai usulan pembubaran parpol adalah hal yang menarik. Meskipun proses yang harus dilalui juga panjang dan tidak mudah.
"Karena di MK, pembubaran partai lebih pada latar belakang partai. AD/ART partai, kebijakan partai, dan sebagainya. Tapi korupsi kan tidak mungkin dicantumkan dalam AD/ART partai," kata Zainal seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).
Ia menjelaskan, ada dua ranah yang bisa dilihat dalam menyikapi kasus ini.
Pertama, pemberian hukuman dengan memandang parpol sebagai korporasi. Kedua, pembubaran melalui proses di MK.
Hal tersebut diakuinya tak mudah. Namun, wacana tersebut tak lantas menjadi terhenti hanya karena tak diatur secara rinci.
"Penting bagi bangsa memikirkan dengan detail perilaku partai, kolektif yang sangat banal, yang merusak, koruptif sana-sini masa tidak dihukum karena tidak ada mekanisme terhadap itu," ucap Zainal.
Meski begitu, Zainal tidak dapat memastikan apakah cara itu akan memberi efek jera.
Namun setidaknya, ia menilai hal tersebut dapat memberikan catatan bagi partai-partai politik bahwa partai tak bisa lagi mengumpulkan uang dengan merampok uang negara karena konsekuensinya bisa berujung pada pembubaran parpol.
"Mungkin efek jera tidak. Tapi untuk memberikan catatan buat partainya, itu akan menarik, bahwa partai tidak bisa lagi collecting money dengan membancak uang negara karena ancamannya Anda bisa dibubarkan," tutur Zainal.
Adapun aturan mengenai pembubaran parpol juga tercantum dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pada ayat pertama disebutkan bahwa Pemohon pembubaran parpol adalah Pemerintah.
Sedangkan pada ayat kedua disebutkan bahwa Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
_______________________________________
_______________________________________
Bisa bubarrrr pemerintah
Dalam dakwaan persidangan disebutkan bahwa aliran dana proyek tersebut diduga kuat juga mengalir ke sejumlah partai politik. Hal ini yang memicu kembali wacana pembubaran partai politik yang terjerat kasus korupsi.
Wacana pembubaran parpol sempat diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra beberapa waktu lalu. Yusril menilai partai politik adalah instrumen penting dalam sisten politik dan demokrasi di bawah Undang-Undang Dasar 1945.
Karena dianggap sebagai instrunen penting, maka kehadiran parpol yang bersih, berwibawa serta bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme adalah sebuah keniscayaan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun diminta menindak kejahatan korporasi, termasuk yang melibatkan partai dalam tindak pidana korupsi.
Namun, parpol tak otomatis bubar sekalipun terbukti melakukan tindak kejahatan, melainkan pimpinannya yang dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) yang berwenang memutus perkara pembubaran parpol.
Terkait hal tersebut, Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai usulan pembubaran parpol adalah hal yang menarik. Meskipun proses yang harus dilalui juga panjang dan tidak mudah.
"Karena di MK, pembubaran partai lebih pada latar belakang partai. AD/ART partai, kebijakan partai, dan sebagainya. Tapi korupsi kan tidak mungkin dicantumkan dalam AD/ART partai," kata Zainal seusai acara diskusi di bilangan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (19/3/2017).
Ia menjelaskan, ada dua ranah yang bisa dilihat dalam menyikapi kasus ini.
Pertama, pemberian hukuman dengan memandang parpol sebagai korporasi. Kedua, pembubaran melalui proses di MK.
Hal tersebut diakuinya tak mudah. Namun, wacana tersebut tak lantas menjadi terhenti hanya karena tak diatur secara rinci.
"Penting bagi bangsa memikirkan dengan detail perilaku partai, kolektif yang sangat banal, yang merusak, koruptif sana-sini masa tidak dihukum karena tidak ada mekanisme terhadap itu," ucap Zainal.
Meski begitu, Zainal tidak dapat memastikan apakah cara itu akan memberi efek jera.
Namun setidaknya, ia menilai hal tersebut dapat memberikan catatan bagi partai-partai politik bahwa partai tak bisa lagi mengumpulkan uang dengan merampok uang negara karena konsekuensinya bisa berujung pada pembubaran parpol.
"Mungkin efek jera tidak. Tapi untuk memberikan catatan buat partainya, itu akan menarik, bahwa partai tidak bisa lagi collecting money dengan membancak uang negara karena ancamannya Anda bisa dibubarkan," tutur Zainal.
Adapun aturan mengenai pembubaran parpol juga tercantum dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Pada ayat pertama disebutkan bahwa Pemohon pembubaran parpol adalah Pemerintah.
Sedangkan pada ayat kedua disebutkan bahwa Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.
_______________________________________
_______________________________________
Bisa bubarrrr pemerintah

0
1.7K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan