- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Keok di Pengadilan, PKB: Ini Kemenangan Rakyat dan Lingkungan


TS
victimofgip.77
Ahok Keok di Pengadilan, PKB: Ini Kemenangan Rakyat dan Lingkungan
JAKARTA (TEROPONGSENAYAN)- Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Daniel Johan pun mengapresiasi dengan dimenangkannya gugatan para nelayan soal reklamasi teluk Jakarta oleh PTUN.
"Ini adalah kemenangan seluruh penduduk Jakarta, karena yang diselamatkan adalah lingkungan milik bersama. Selanjutnya kita minta pemerintah dapat mematuhi keputusan tersebut," tandas politikus PKB itu di Jakarta, Sabtu (18/03/2017).
"Namun bila pemerintah ingin naik banding, kita harapkan proses yang jujur dan profesional di MA (Mahkamah Agung) dengan memperhatikan kepentingan rakyat dan lingkungan," sambung dia
Dengan di kabulkannya gugatan para nelayan tersebut, kata dia, tidak ada alasan lagi bagi Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk tidak bisa menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta karena tidak mempunyai dasar hukum sudah tidak berlaku lagi.
"Maka dengan keputusan PTUN ini pemerintah sekarang sudah memiliki dasar hukumnya. Tinggal dilaksanakan saja," pungkasnya.
Gugatan para nelayan terhadap tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau F, I, dan K dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kamis (16/03) kemarin.
"Ini adalah kemenangan seluruh penduduk Jakarta, karena yang diselamatkan adalah lingkungan milik bersama. Selanjutnya kita minta pemerintah dapat mematuhi keputusan tersebut," tandas politikus PKB itu di Jakarta, Sabtu (18/03/2017).
"Namun bila pemerintah ingin naik banding, kita harapkan proses yang jujur dan profesional di MA (Mahkamah Agung) dengan memperhatikan kepentingan rakyat dan lingkungan," sambung dia
Dengan di kabulkannya gugatan para nelayan tersebut, kata dia, tidak ada alasan lagi bagi Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk tidak bisa menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta karena tidak mempunyai dasar hukum sudah tidak berlaku lagi.
"Maka dengan keputusan PTUN ini pemerintah sekarang sudah memiliki dasar hukumnya. Tinggal dilaksanakan saja," pungkasnya.
Gugatan para nelayan terhadap tiga Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok soal pemberian izin pelaksanaan reklamasi untuk Pulau F, I, dan K dikabulkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kamis (16/03) kemarin.
http://www.teropongsenayan.com/59729...dan-lingkungan
Putusan PTUN ini membuktikan kalau si Hoktod itu busuk dan hanya jadi jongos para pengembang.
0
2.2K
23


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan