baraknagaAvatar border
TS
baraknaga
Proyek E-KTP Terhambat, Gamawan Salahkan Masyarakat
Proyek E-KTP Terhambat, Gamawan Salahkan Masyarakat





JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyalahkan masyarakat terkait terhambatnya proyek e-KTP.

Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Menurut Gamawan, proyek e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

(baca: Mendagri Yakin April Seluruh Warga Dapat e-KTP)

Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Gamawan mengatakan, hambatan terjadi saat pelaksana proyek harus melakukan perekaman data penduduk.

Menurut Gamawan, kesulitan terjadi saat masyarakat banyak yang tidak datang untuk menyerahkan data.

"Karena menurut undang-undang, yang aktif itu rakyat, bukan pemerintah," kata Gamawan.

(baca: Tjahjo Akui Kinerja Kemendagri Terganggu Proses Hukum E-KTP)

Menurut Gamawan, jika masyarakat sedikit yang berinisiatif datang dan menyerahkan data identitas, maka pelaksana proyek e-KTP harus bersusah payah melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan.

"Saya yakin sampai sekarang ada yang tidak datang untuk merekam," kata Gamawan.

Meski demikian, menurut Gamawan, bisa saja hambatan juga terjadi pada pelaksana proyek e-KTP.

Namun, yang tahu detail mengenai hambatan adalah pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengguna anggaran.JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi, menyalahkan masyarakat terkait terhambatnya proyek e-KTP.

Hal itu dikatakan Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Menurut Gamawan, proyek e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI).

(baca: Mendagri Yakin April Seluruh Warga Dapat e-KTP)

Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.

Gamawan mengatakan, hambatan terjadi saat pelaksana proyek harus melakukan perekaman data penduduk.

Menurut Gamawan, kesulitan terjadi saat masyarakat banyak yang tidak datang untuk menyerahkan data.

"Karena menurut undang-undang, yang aktif itu rakyat, bukan pemerintah," kata Gamawan.

(baca: Tjahjo Akui Kinerja Kemendagri Terganggu Proses Hukum E-KTP)

Menurut Gamawan, jika masyarakat sedikit yang berinisiatif datang dan menyerahkan data identitas, maka pelaksana proyek e-KTP harus bersusah payah melakukan sosialisasi hingga ke tingkat kecamatan.

"Saya yakin sampai sekarang ada yang tidak datang untuk merekam," kata Gamawan.

Meski demikian, menurut Gamawan, bisa saja hambatan juga terjadi pada pelaksana proyek e-KTP.

Namun, yang tahu detail mengenai hambatan adalah pejabat pembuat komitmen dan pejabat pengguna anggaran.
---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Sudah ngantri berjam-jam di Kecamatan.
Sudah nunggu bertahun-tahun (bukan bulan lagi).
Di PHP terus karena blanko habis.

Yang salah tetap Rakyat

Sumber

Pengalaman kaskuser mengurus e-KTP


Quote:


Diubah oleh baraknaga 17-03-2017 22:54
0
11.3K
219
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan