BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Lima syarat pembuatan paspor baru

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayawan (kedua kiri) didampingi Kepala Seksi Lintas Keimigrasian (Lantaskim) Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat Suheryadin (ketiga kiri) memberikan sosialisasi kebijakan baru permohonan paspor kepada calon pemohon paspor di kantor Imigrasi Kelas I Jakarta Pusat, Jakarta, Jumat (17/3).
Pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk pembuatan paspor baru. Kebijakan yang sudah berlaku sejak 1 Maret lalu salah satunya mengharuskan pemohon paspor harus memiliki saldo tabungan atas nama pemohon minimal Rp25 juta.

Kebijakan ini ditetapkan menyusul surat edaran nomor IMI-02177.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia non-prosedural. TKI non proseduran yang dimaksud adalah mereka yang saat mengajukan pembuatan paspor untuk tujuan wisata, misalnya, ternyata disalahgunakan untuk tujuan menjadi tenaga kerja.

Menurut Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan Cucu Koswala, seperti dikutip Kompas.com, kebijakan ini dibuat sebagai langkah preventif mencegah tindak pidana perdagangan orang.

Modus-modus yang sering digunakan menjadi TKI nonprosedural, menurut Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Agung Sampurno, adalah tujuan wisata, kunjungan keluarga, umrah, dan haji.

Selain mengharuskan memiliki rekening tabungan Rp25 juta, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM juga menerapkan kebijakan lain. Yakni:

1. Bagi yang akan menunaikan ibadah haji khusus/umrah, disyaratkan meminta rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota dan surat keterangan dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji khusus Umrah (PPIH/PPIU).

2. Bagi mereka yang akan magang dan program bursa kerja khusus, disyaratkan mengantongi surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.

3. Bagi mereka yang akan melakukan kunjungan keluarga, disyaratkan meminta surat jaminan dan fotokopi paspor dari keluarga yang akan dikunjungi.

4. Bagi yang akan melakukan wisata, disyaratkan melampirkan buku tabungan atas nama pemohon dengan nominal sekurang-kurangnya Rp25 juta.

5. Bagi mereka yang ingin menjadi TKI di luar negeri, disyaratkan menyertakan keterangan dari Kementerian Tenaga Kerja dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Agar aturan itu terlaksana, Direktorat Keimigrasian telah melakukan kerja sama dengan Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja, Kementerian Luar Negeri, dan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Diharapkan dengan ketentuan baru itu, kasus perdagangan orang dan maraknya TKI ilegal bisa ditekan.

Bagaimana jika ada pemohon yang mengakali rekening tabungannya? Agung yakin petugas mampu mengendusnya. Ia yakin petugas mampu menganalisa rekening koran sang pemohon. "Petugas kita bukan anak kecil, begitu lihat rekening mendadak Rp25 juta, tapi ini orang tinggal di kampung, kalau sudah ketahuan tinggal ditolak, bisa dilaporkan polisi," ujarnya.

Bagi mereka yang akan melaksanakan ibadah umrah dan haji, menurut Direktur Umrah dan Haji Khusus Muhajirin Yanis Kementerian Agama, pihaknya hanya akan memberi rekomendasi kepada calon jemaah yang berangkat dari Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terdaftar resmi di Kementerian Agama.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...an-paspor-baru

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Lima berita populer dan penting pekan ketiga Maret 2017

- Mengukur tingkat kepatuhan pajak artis dan pekerja seni

- Bisakah pelanggaran etik menjerat Novanto?

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
3.4K
9
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan