- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MUI Keluarkan Fatwa Haram Untuk KB Vasektomi dan Tubektomi, Ini Alasannya


TS
heavenisnomore
MUI Keluarkan Fatwa Haram Untuk KB Vasektomi dan Tubektomi, Ini Alasannya
Quote:

Kabar mengejutkan keluar dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menyatakan KB Vasektomi dan KB Tubektomi haram.
Hal ini dikatakan Ketua MUI Cabang Medan, Prof Mohammad Hatta saat dihubungi melalui selularnya, Kamis (16/3/2017).
Ia mengatakan MUI memang memperbolehkan program Keluarga Berencana (KB), asalkan tidak bertentangan dengan hukum Islam. Tetapi, katanya, untuk Vasektomi dan Tubektomi MUI tidak merekomendasikan.
"Tidak merekomendasikan artiannya haram," tegasnya.
Walaupun begitu, katanya, di luar kedua program tersebut, KB jenis lain seperti pil, spiral, suntik, kondom dan implan masih diperbolehkan.
Namun, ia juga menegaskan agar pemasangan jenis KB tersebut harus dilakukan oleh orang yang tepat.
"Misalnya, untuk pemasangan KB laki-laki dilakukan oleh laki-laki dan perempuan juga dilaksanakan perempuan," sebutnya.
Untuk hal ini, Hatta mengaku MUI memang sudah pernah berkoordinasi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat terkait hal ini.
Tetapi, program tersebut tetap berjalan dan MUI pun tetap dengan sikapnya melarang KB vasektomi dan KB tubektomi.
Ditanya mengenai jika seseorang sudah terlanjur memakai KB Vasektomi dan Tubektomi, apa yang harus dilakukan? Hatta menjawab sebaiknya segera bertaubat dan merehabilitasi diri.
Sebagaimana yang diketahui, KB vasektomi adalah operasi kecil (bedah minor) yang dilakukan untuk mencegah transportasi sperma pada testis dan penis.
Dalam kondisi normal, sperma seharusnya diproduksi dalam testis. Vasektomi merupakan prosedur yang sangat efektif untuk mencegah terjadinya kehamilan karena bersifat permanen.
Sedangkan, KB tubektomi adalah pemotongan saluran indung telur (tuba fallopi) sehingga sel telur tidak bisa memasuki rahim untuk dibuahi. Tubektomi juga bersifat permanen.
Terkait masalah ini, Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumut, Temazaro Zega mempunyai jawaban unik terkait larangan dan fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Medan terkait Vasektomi dan Tubektomi.
Ia hanya mengatakan kalau larangan tersebut masih dicanangkan di pusat, atau Jakarta.
Jadi, katanya, pihaknya tidak bisa berkomentar terkait hal itu.
Tapi, kata Temazaro pihaknya ada membuat Kampung Keluarga Berencana (KB) yang tujuannya untuk membangun semua masyarakat dari segala aspek seperti aspek pendidikan, kesehatan, perumahan dan pemukiman.
Untuk Provinsi Sumut, pihaknya sudah merekomendasikan kepada keluarga yang sudah memiliki banyak anak untuk melakukan pelayanan KB Implan yang dipasang di lengan.
"Proses KB Implan ini sangat mudah untuk dilakukan dan waktunya juga lama yaitu sekitar 3 tahun,"katanya saat dihubungi melalui selularnya, Kamis (16/3/2017).
Ditanya mengenai apakah KB Implan ini merupakan jawaban dari haramnya Vasektomi dan Tubektomi seperti yang dikatakan MUI? Orang nomor satu di Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sumut ini tidak menjawab, melainkan ia mengatakan kalau KB Implan ini merupakan permintaan dari masyarakat ataupun keluarga yang sudah memiliki banyak keturunan (anak).
Untuk hari ini, pihaknya melalui Ikatan Bidan Indonesia (IBI) ada melakukan pemasangan 20 ribu pemasangan KB Implan yang dipasang di lengan.
"Itu untuk hari ini saja. Dan kegiatan ini dilakukan dalam rangka HUT IBI,"ujarnya.
Dikatakannya, IBI sudah ada sekitar 6500 bidan yang disediakan khusus untuk KB Implan.
"Semua bidan itu melakukan bakti sosial dan mensosialisasikan agar keluarga yang sudah mempunyai banyak keturunan agar memasang KB Implan,"katanya.
http://medan.tribunnews.com/2017/03/...-ini-alasannya
spirit 212 semakin berkobar




0
9.2K
Kutip
90
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan