- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
ACTA Sebut Pemasangan Spanduk Anti-Ahok Otonomi Masjid


TS
kencingin.pohon
ACTA Sebut Pemasangan Spanduk Anti-Ahok Otonomi Masjid

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA), Novel Bakukmin menegaskan tidak ada urgensi Pemerintah DKI Jakarta melarang pemasangan spanduk memenangkan gubernur muslim di masjid. Novel berkata, setiap masjid mempunyai otonominya masing-masing.
Hal ini ditegaskan Novel menyoal imbauan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono yang melarang umat muslim memasang spanduk bernada kebencian di sejumlah wilayah. Spanduk bermuatan sentimen agama itu tertuju pada calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Itu kan hak otonomi masjid. Dia (pengurus masjid) memasang atau tidak itu hak otonomi, kecuali di jalan, itu hak Satpol PP. Di masjid itu hak pengurus, syiar Islam," kata Novel di Jakarta, Rabu (15/3).
CNNIndonesia.com sempat menemukan salah satu spanduk bermuatan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) menggantung di pemukiman penduduk kawasan Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Spanduk putih itu digantung di salah satu perempatan gang.
Spanduk tersebut berbunyi, "KJS dan KJP adalah anggaran APBD. Siapapun Gubernurnya, KJS dan KJP tetap ada. Ayo menangkan!!! Gubernur Muslim untuk Jakarta."
Spanduk provokatif masih dipasang di Cipulir, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (14/3). (CNN Indonesia/Sisilia Claudea Novitasari) Menurut Novel, sudah menjadi kewajiban umat Islam untuk menyampaikan hal yang diajarkan dalam Alquran, walau hanya satu ayat. Novel merujuk pada Surat Almaidah ayat 51, Surat Anisa 138-138 dan Surat At Taubah ayat 84. Intinya, kata Novel, haram hukumnya orang kafir memimpin DKI Jakarta.
"Menurut kami tidak ada yang provokatif. Semuanya ada dasar, surat-surat tadi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua ACTA Krist Ibnu T Wahyudi mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi Pemerintah Provinsi DKI dan KPUD terkait penurun 266 spanduk oleh Satuan Polisi Pamong Praja di wilayah DKI. Krist mengatakan klarifikasi itu untuk mengetahui dasar hukum pencopotan spanduk.
"Kami akan tanya dulu dasar copotnya apa. Nah untuk ini kami harus tau dulu. Kalau KPUD yang minta copot kami ke KPUD untuk tanya. Kalau diperintah oleh camat/gubernur kami ke sana," ucapnya.
Sebelumnya, Sumarsono menyatakan, Satpol PP sudah menurunkan 266 spanduk di wilayah DKI. Selain itu dia mengimbau agar masyarakat setempat mencopot spanduk yang berisi larangan menyalatkan jenazah pendukung Ahok.
"Kalau mereka bisa menurunkan sendiri, saya berikan apresiasi, tidak perlu pakai Satpol PP," kata Sumarsono di Balai Kota, Jakarta, Selasa (14/3).
Dia juga memerintahkan agar jajaran di bawahnya bertindak tegas untuk menurunkan spanduk yang bersifat provokatif dan berbau SARA serta yang dipasang tidak pada tempatnya. Sumarsono berharap tokoh agama dan masyarakat setempat menurunkan spanduk dengan cara bermusyawarah.
sumber : http://m.cnnindonesia.com/nasional/20170315180426-12-200388/acta-sebut-pemasangan-spanduk-anti-ahok-otonomi-masjid/
hak otonomi katanya bray



Diubah oleh kencingin.pohon 15-03-2017 21:11
0
4.4K
68


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan