Stay Raja Ampat
kapal pesiar Caledonia Sky yang terjebak di wilayah surut perairan Raja Ampat pada 4 Maret 2017 lalu.
KOMPAS.com - Kapal pesiar Inggris, Caledonian Sky, berlayar hingga wilayah perairan yang surut di Raja Ampat, mengakibatkan rusaknya terumbu karang di salah satu ekosistem laut terindah di Indonesia tersebut.
Peristiwa tersebut terjadi pada 4 Maret 2017 lalu, saat kapal berbobot 4.290 ton tersebut selesai mengantarkan 102 penumpangnya melakukan pengamatan burung di Waigeo.
Ricardo Tapilatu, Kepala Pusat Penelitian Sumber Daya Laut Universitas Papua yang melakukan evaluasi mengatakan bahwa kapal sebenarnya dilengkapi GPS dan radar, tapi tak diketahui bagaimana bisa terjebak.
"Boat dari Sorong dikerahkan untuk menarik kapal, sesuatu yang seharusnya terjadi karena bisa mengakibatkan kerusakan terumbu karang lebih besar. Harusnya mereka menunggu pasang naik," katanya.
Terumbu karang yang rusak diperkirakan mencapai 1.600 meter persegi. Keragaman 8 genus terumbu karang, diantaranya acropora, porites, montipora, dan stylophora, berkurang.
"Ini yang kita temukan dalam investigasi di lapangan. Saat ini kami tengah menyelesaikan laporannya dan akan mengirim rekomendasi kami ke kantor pemerintahan setempat minggu depan," kata Tapilatu.
Stephanie Venables/Marine Megafauna Foundation/Mongabay
Perbandingan terumbu karang yang sehat (kiri) dengan yang rusak di perairan Raja Ampat.
Menurut perhitungan Tapilatu, Noble Caledonia, perusahaan yang mengoperasikan kapal itu, setidaknya harus membayar 1,28 - 1,92 juta dollar AS. Perhitungannya, untuk satu meter persegi, nilai ganti ruginya ditaksir 800 - 1200 dollar AS.
"Jika perusahaan tidak bersedia, maka pemerintah daerah akan membawa kasus ini ke pengadilan," ungkap Tapilatu seperti dikutip The Guardian, Jumat (10/3/2017).
Ganti rugi dari perusahaan akan digunakan untuk memperbaiki terumbu karang yang rusak. Proses diperkirakan memakan waktu hingga satu dekade.
Selain itu, uang ganti rugi juga akan dipakai untuk menambah buoy sehingga bisa mencegah kapal masuk ke area yang dangkal saat surut.
Andi Rosandi, Direktur Konservasi dan Keanekaragaman Laut di Kementerian Kelautan dan Perikanan mengatakan, upaya konservasi di bawah kewenangan pemerintah daerah. Namun ia akan terus mengikuti perkembangan kasus ini.
Penulis: Yunanto Wiji Utomo
Editor: Yunanto Wiji Utomo
http://sains.kompas.com/read/2017/03...ang.raja.ampat
jangan cuma denda, tapi tengelamkan juga kapal Caledonian Sky ,biar jadi rumpon.
apdet
Menteri Siti Sudah Kantongi Identitas Kapal Perusak Terumbu Karang di Raja Ampat
Quote:
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebut pihaknya sudah mengantongi identitas kapal yang merusak terumbu karang di perairan Raja Ampat, Papua.
"Kami sudah dapat informasi kapalnya apa, agennya siapa dan lain-lain," ujar Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Siti mengatakan saat ini tim penegak hukum sedang turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan kelengkapan administrasi.
Selain itu, diturunkan juga tim yang menganalisis pencemaran dan kerusakan lingkungan terkait dugaan kerusakan tersebut.
"Baru bisa kalau enggak nanti tengah malam atau besok pagi-pagi menyelam untuk ngecek. Karena yang kami persiapkan dari KLHK adalah kerusakan," tutur Siti.
Menurut Siti Nurbaya, tidak menutup kemungkinan bisa dijerat unsur pidana dari kerusakan tersebut.
Namun, pihaknya akan mempelajarinya terlebih dahulu.
"Yang sudah pernah terjadi kan pencemaran minyak lepas, jatuh, gitu ya. Kalau itu biasanya penggantian lingkungan saja," katanya.
"Tapi ini karena merusak dan sebagainya, memang indikasi unsur pidananya ada, tapi nanti kita pelajari dulu saja," ucap Siti Nurbaya.
http://m.tribunnews.com/nasional/201...-di-raja-ampat
apdet
Kerusakan Karang Raja Ampat akibat Kapal Inggris 8,5 Kali Lebih Besar
Quote:
Original Posted By micin.batangan►
Stephanie Venables/Marine Megafauna Foundation/Mongabay
Perbandingan terumbu karang yang sehat (kiri) dengan yang rusak di perairan Raja Ampat.
KOMPAS.com - Kerusakan terumbu karang akibat terjebaknya kapal pesiar Inggris, Caledonian Sky, di Raja Ampat 8,5 kali lebih besar dari dugaan awalnya.
Awalnya, luas terumbu karang yang rusak ditaksir 1.600 meter persegi. Namun, menurut hasil kajian Conservation International, luas yang mengalami kerusakan mencapai 13.500 meter persegi.
"Data ini dihitung tim dari CI (Conservation International) Indonesia, Pemkab Raja Ampat, dan Universitas Negeri Papua," kata Ketut Sarjana Putra, Vice President CI Indonesia.
Tak hanya luasnya kerusakan terumbu karang yang membuat kejadian ini memprihatinkan tetapi juga bahwa area yang rusak sebenarnya masuk dalam zona inti Kawasan Konservasi Perairan Daerah Selat Dampier.
Kawasan itu memiliki keragaman koral tinggi, menjadi tempat memijah beragam jenis ikan komersial, dan menjadi area ketahanan pangan bagi Raja Ampat dan sekitarnya.
"Di situ tempat kami pertama menemukan spesies hiu berjalan. Itu juga tempat pertama mengerjakan pemetaan karang di Raja Ampat," kata Ketut seperti dikutip Harian Kompas, Selasa (14/3/2017).
Kawasan Selat Dampier terdapat 50 titik selam ikonik, antara lain blue mangrove, eagle rock, manta point, dan cape kri.
Kasus ini harus menjadi pelajaran. Ketua Asosiasi Jaringan Kapal Pesiar Suryani Mile menyarankan, agar tak terjebak, kapal-kapal asing sebaiknya punya pemandu lokal yang familiar dengan daerah setempat.
Koordinator Program Pariwisata Bahari Bertanggung Jawab WWF Indonesia Indarwati Aminuddin mengungkapkan, kasus ini menunjukkan bahwa kawasan konservasi sensitif akan aktivitas wisata.
"Terumbu karang butuh waktu untuk tumbuh. Terumbu karang itu 'jualan' wisata kita. Jadi, kalau rusak, kita juga yang kehilangan potensi ekonominya," katanya.
Langkah Pemerintah
Menanggapi kejadian tersebut, Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim di Kemenko Maritim, Arif Havas Oegroseno mengatakan bahwa pemerintah berupaya agar pihak Caledonian Sky bersedia bertanggung jawab.
"Kita siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi," katanya usai rapat koordinasi pada Selasa (14/3/2017).
Terkait kejadian itu, pemerintah Indonesia membentuk tim bersama yang terdiri dari Kementerian Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Pariwisata, Kementerian Perhubungan, Kejaksaan Agung, dan Polri.
Tim itu nantinya akan menangani aspek hukum pidana dan perdata dalam kasus ini, termasuk bantuan timbal balik. Tim juga bertugas melakukan verifikasi kerusakan lingkungan dan keselamatan navigasi pada kapal.
UU No 32/2009 menyatakan, perusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, ;lahan gambut, dan hutan merupakan tindakan kriminal dan ancaman hukumannya adalah denda dan penjara.
Editor: Yunanto Wiji Utomo
http://sains.kompas.com/read/2017/03...i.lebih.besar.
part 1
Tenggelamkan!!
