Kaskus

News

gatra.comAvatar border
TS
gatra.com
Saksi: Kampanye di Rumah Ibadah Ada yang Dinyatakan Bersifat Pidana
Saksi: Kampanye di Rumah Ibadah Ada yang Dinyatakan Bersifat Pidana
Jakarta, GATRAnews - Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Belitung, Juhri, mengatakan, pada pilgub Bangka Belitung (Babel) tahun 2007 silam, ada kampanye di rumah ibadah yang dinyatakan merupakan dugaan pelanggaran pidana.

"Ada yang bersifat pidana. [Larangan kampanye] black campaign, isu SARA, kampanye di rumah ibadah, tempat-tempat pemerintahan," kata Juhri saat memberikan keterangan dalam perkara penodaan agama terdakwa Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (14/3).
Panwas Belitung melakukan rapat koordinasi dengan Bawaslu Babel atas sejumlah laporan yang disampaikan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Panwas diundang Bawaslu untuk membahas laporan-laporan tersebut.
"Jadi kalau kita terima laporan diduga pelanggaran pilkada, kita ada rapat pleno. Kita juga dipanggil untuk rapat," katanya.
Atas keterangan tersebut, jaksa penuntut umum Kejari Jakut yang dipimpin Ali Mukartono sempat menanyebut keterangan saksi janggal, karena jawaban ini tidak sejalan saat menjawab pertanyaan dari majelis hakim.
Baca Juga:
Saksi: Soal Al Maidah 51 Berpengaruh Pada Suara Paslon Ahok-Eko
Saksi: Menurut Gus Dur, Al Maidah 51 Bukan Soal Pilih Pemimpin Pemerintahan
Saksi: Banyak Selebaran Tolak Ahok Saat Jadi Cagub di Babel
 
"Tadi tidak ada tindak lanjut tindakan dari Panwas," kata Ali menyoal jawaban saksi atas pertanyaan majelis hakim, apakah ada yang diproses pidana.
Atas pertanyaan di atas, saksi Juhri mengatakan, dimaksud keterangan di atas adalah kesimpulan dari rapat pleno. "Ini harus diteruskan ke Bawaslu provinsi karena harus diteruskan simpulannya ada pelanggaran administratif dan pidana," katanya.
Ali kembali bertanya mempermasalahkan keterangan saksi dan BAP. "Di BAP anda, Panwaslu ditindaklanjuti, Ahok-Eko laporkan ke Panwaslu provinsi, tapi hasilnya panwaslu belum ada pidana, yang mana yang benar?" ucapnya.
Saksi menjawab, "Yang benar ada pidana. Gini, yang dilaporkan ke Panwas dilaporkan ke provinsi, tapi ada yang lain juga. Lalu dilaporkan ke polisi, kemudian oleh polisi diproses nyatakan tidak ada pidana. Saya ikut pleno di Bawaslu," ujarnya.

Reporter: Iwan Sutiawan

Sumber : http://www.gatra.com/hukum/249792-sa...ersifat-pidana

---


- Saksi: Kampanye di Rumah Ibadah Ada yang Dinyatakan Bersifat Pidana Fadli Zon; Jokowi Lindungi Ahok dan Abaikan Hukum
0
478
1
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan