- Beranda
- Komunitas
- News
- Beritagar.id
Motif anggota Polda Jatim menembak mahasiswa Unmuh Jember


TS
BeritagarID
Motif anggota Polda Jatim menembak mahasiswa Unmuh Jember

Sejumlah anggota polisi menggelandang tersangka saat rilis kasus penembakan mahasiswa, di Polres Jember, Jawa Timur, Senin (13/3).
Kepolisian Daerah Jawa Timur membekuk Briptu BM (24), penembak Dedi (25), mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jember. BM merupakan anggota Brigadir Mobil Polda Jawa Timur.
Penembakan terjadi pada Sabtu (11/3/2017) sekitar pukul 02.00 di Jalan Raya Sultan Agung, Jember. Peristiwa penembakan itu, menurut Kapolda Jawa Timur Irjen Machfud Arifin, berawal dari iring-iringan kendaraan di jalan raya.
Dalam iring-iringan kendaraan ini Dedi berboncengan dengan kawannya seorang anggota Polsek Tamanan bernama Brigadir Pol Rama Adi Gunawan Andani. Saat itulah, motor yang ditunggangi Dedi menyenggol mobil Honda Jazz warna abu-abu yang ditumpangi tersangka dan tiga temannya.
Karena disenggol itu, demikian Tribunnews.com menulis, Dedi dan rekannya menghentikan laju mobil itu. Dedi dan rekannya pun terlibat cekcok dengan penumpang mobil itu.
Korban dan rekannya menghentikan laju mobil tersebut. Mereka terlibat adu mulut dan perkelahian dengan penumpang mobil. Tersangka BM yang saat itu duduk di kursi depan tiba-tiba mengeluarkan senjata api jenis revolver, merk COD, bernomor senpi 646200 dan menembakkannya ke Dedi.
Mahasiswa asal Bima, Nusa Tenggara Barat ini meninggal di tempat dengan luka tembak di kepala.
"Penembakan terjadi jarak dekat, saat pelaku dan korban berkelahi," ujar Machfud seperti ditulis JPNN.com.
Usai menembak, BM dan rekan-rekannya langsung kabur dan diketahui bersembunyi di Banyuwangi.
Dalam pelariannya ini, tersangka berupaya menghilangkan jejak dengan menutupi warna velg mobil Honda Jazznya yang awalnya berwarna pink kemudian dicat warna hitam.
"Setelah kita kerok, kelihatan warna pink-nya," kata Machfud sambil menunjukkan velg depan sebelah kanan mobil Honda Honda Jazz di Mapolres Jember, Senin (13/3/2017).
Setelah dilakukan pencarian, akhirnya polisi berhasil membekuk BM pada Ahad. Hingga saat ini, BM yang sehari-hari menjadi sopir kepada Brimob Jawa Timur ini masih diperiksa di Polres Jember. Dalam proses pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya itu.
Atas perbuatannya itu, BM dijerat pasal 338 KUHP juncto 359, karena dianggap lalai. Pasal 338 adalah perbuatan sengaja yang telah terbentuk, tanpa direncanakan terlebih dahulu.
Menurut Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera motif penembakan karena kesalahpahaman. Dan dalam pemeriksaan, kata Frans Barung, tersangka menyesali perbuatannya itu. Tersangka, kata dia,
telah memohon maaf kepada keluarga korban serta Polda Jatim sebagai satuan instansi yang membawahinya.
"Yang bersangkutan sudah bertemu dengan keluarga dan ketua masyarakat Bima (tempat tinggal korban). Sudah saling memaafkan," kata Frans Barung.
Ketua Ikatan Masyarakat Bima Zaeni meminta polisi untuk tidak main-main dalam menuntaskan kasus penembakan mahasiswa Unmuh Jember itu.
Menurut Zaeni, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan meminta agar pelaku dihukum seadil-adilnya. "Kami berterima kasih kepada aparat kepolisian karena kurang dari tiga hari pelaku sudah berhasil ditangkap di Banyuwangi," katanya.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...a-unmuh-jember
---
Baca juga dari kategori BERITA :
-

-

-



anasabila memberi reputasi
1
1.3K
3


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan