- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Prof Edward Sebut Ahok Tak Punya Niat Menistakan Agama


TS
SiPenembakJitu
Prof Edward Sebut Ahok Tak Punya Niat Menistakan Agama
Prof Edward Sebut Ahok Tak Punya Niat Menistakan Agama
Quote:
WARTA KOTA, PASAR MINGGU
Saksi ahli hukum pidana dari UGM Yogyakarta, Profesor Edward Omar Sharif Hiariej menerangkan, dalam kasus yang dialami terdakwa kasus penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) itu, harus ada niat pada pasal yang dipakai dalam kasus tersebut. Namun, dia melihat niat tersebut tak ada dan Ahok dianggap tak menistakan agama.
"Pada Pasal 156 dan 156a KUHP, syaratnya harus ada niat, niat untuk memusuhi atau menghina agama," ujar Edward saat bersaksi di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (14/3/2017).
Edward menjabarkan, pasal 156 KUHP berisi barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti, tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.
Sedangkan pasal 156a KUHP, lanjut Edward, berisi pidana penjara selama lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Edward menjelaskan, faktor niat bersifat subjektif sedangkan faktor kesengajaan bersifat objektif. Sehingga, tidak mudah untuk membuktikan faktor niat tersebut. Namun, majelis hakim bisa menilai unsur niat dari terdakwa pada saat agenda persidangan pemeriksaan terdakwa.
"Kalau bicara niat, yang tahu hanya Tuhan dan pelakunya. Kita harus lihat keadaan sehari-hari orang itu hingga sampai pada justifikasi orang tersebut punya niat untuk menghina agama," bilang Edward.
Edward menilai, dalam kasus ini, Ahok tak ada niat untuk menistakan agama. Dia menyarankan untuk meminta pandangan dari ahli lain, seperti ahli gestur dan agama untuk menguatkan justifikasi apakah Ahok memang menodai agama atau tidak.
"Berdasarkan keahlian, dengan tegas saya katakan (Ahok) tak memenuhi unsur (niat menistakan agama)," kata Edward.
Edward menambahkan, dalam kasus ini JPU tampak ragu dalam mendakwa Ahok menggunakan pasal 156 KUHP dan 156a KUHP. Sebab, dia menilai pasal 156a KUHP itu merupakan pasal alternatif yang disertakan dalam dakwaannya.
Jaksa, menurutnya, malah menyerahkan kedua pasal itu kepada hakim untuk diputuskan mana yang layak dikenakan pada Ahok.
"Kalau dakwaan alternatif disertakan berarti ada keraguan penuntut umum dalam mendakwa. Sehingga (Jaksa) diminta kepada hakim untuk memilih dua pasal tersebut yang mana yang berlaku," kata Edward
Quote:
Yang kaya gini jgn dicontoh ya
Quote:
Diubah oleh SiPenembakJitu 14-03-2017 16:52
0
4.7K
Kutip
60
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan