- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Banding jessica ditolak
TS
kaskuser6430
Banding jessica ditolak
Spoiler for republika:
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memastikan bahwa banding yang diajukan terdakwa kasus 'kopi sianida', Jessica Kumala Wongso telah ditolak oleh Pengadilan Tinggi. Humas PN Jakarta Pusat Jamaludin Samosir mengatakan, PN Jakarta Pusat sudah menerima berkas putusan dari Pengadilan Tinggi Jakarta tersebut.
"Iya itu benar (banding Jessica ditolak Pengadilan Tinggi Jakarta), ada poin-poin yang tertulis di putusan itu," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (13/3).
Ia menuturkan, poin-poin tersebut yaitu menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan jaksa penuntut umum. Kemudian, menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor 777/2016/PN Jakarta Pusat, yang dimohonkan banding tersebut.
"Menetapkan supaya terdakwa berada dalam tahanan dan membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp 2.000," ucapnya.
Menurut dia, putusan banding tersebut dilakukan oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo dan Hakim Tinggi Pramodana K.K Atmadja, serta Sri Anggarwati.
Seperti diketahui, sebelumnya beredar kabar dalam surat salinan putusan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta telah memberikan putusan banding terkait kasus kopi sianida itu dengan terpidana Jessica Kumala Wongso. Hal itu berdasarkan penetapan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 393/Pid/2016/PT.DKI tanggal 21 Desember 2016 Putusan sendiri diambil Majelis Hakim pada 7 Maret 2017.
http://www.republika.co.id/berita/na...essica-ditolak
Spoiler for antaranews:
Jakarta (ANTARA News) - Banding yang ajukan Jessica Kumala Wongso untuk meminta keringanan hukuman ditolak oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan sekarang kuasa hukum terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin itu akan menempuh jalan kasasi.
Jamaludin Samosir selaku Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan bahwa Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menolak banding Jessica dan menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan berkas putusan dari Pengadilan Tinggi DKI.
"Menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 777/Pid.B2016/PN Jakarta Pusat," kata Jamaludin kepada wartawan, Senin.
Artinya Pengadilan Tinggi menerima permintaan banding dari kuasa hukum, terdakwa dan penuntut umum. Namun Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan PN Jakarta Pusat yang memvonis Jessica hukuman 20 tahun penjara.
Menurut Jamaludin, pada banding yang diputus oleh Hakim Ketua Erlang Prakoso Wibowo dan Hakim Tinggi Sri Anggarwati serta Pramodana K.K Atmadja pada 7 Maret 2017 itu, disebutkan juga bahwa Jessica akan tetap berada di dalam tahanan dan dikenai biaya perkara sebesar Rp2.000.
Humas Kejati DKI Jakarta, Waluyo, membenarkan informasi yang menyebutkan bahwa banding Jessica telah ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kendati Kejati DKI Jakarta belum mendapatkan salinan putusannya.
"Kalau informasi seperti itu yang kita sudah dapat, tapi kami belum dapatkan secara resmi dari pusatnya (Pengadilan Tinggi DKI)," kata Waluyo.
Kasasi
Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi setelah banding yang diajukan ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta ditolak.
"Kita akan ajukan kasasi ke MA," kata Otto Hasibuan kepada wartawan, Senin.
"Setelah putusan didapat, dalam waktu dua minggu akan masukan memori, menyampaikan pernyataan kasasi, setelah itu masukan lagi memori kasasi,"
Kendati demikian, tim kuasa hukum Jessica masih menunggu berkas dari putusan dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk menyusun pernyataan kasasi.
"Berkasnya belum masuk. Kami harus ke Pengadilan Tinggi dulu," kata anggota tim pengacara Hidayat Boestam.
Ia menambahkan, "Intinya kalau memang sudah diputus dan sudah diserahkan, kalau benar keputusannya itu (ditolak), kami akan kasasi."
http://www.antaranews.com/berita/617...siapkan-kasasi
Spoiler for detikcom:
Jakarta - Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku telah memprediksi hasil putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Pihaknya hanya tinggal mengharapkan kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Jadi kalau kami jauh hari sebelumnya sudah prediksi hal ini. Kami tidak kaget dan sebulan lalu saya sudah bertemu dengan Jessica agar tidak berharap banyak dengan PT," ujar Otto kepada detikcom, Senin (13/3/2017).
Terlebih setelah melihat susunan majelis hakim yang dipimpin ketua majelis Elang Prakoso Wibowo dengan anggota Sri Anggarwati dan Pramodhana KK Atmadja. Jessica sendiri telah diberitahu untuk tidak berharap bebas di tingkat PT.
"Kita hanya berharap di MA. Jadi kalau kita tidak kaget putusan di PT, kita sudah menduga seperti itu," bebernya.
Otto mengatakan Jessica telah diberitahu amar putusan dan pertimbangan dari majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta. Jessica telah lebih kuat menerima putusan tersebut.
"Dia sebenarnya kaget waktu sebulan lalu. Nah waktu itu dia kaget, menangis dan sedih sekali. Tetapi karena dari awal, saya sudah sampaikan dan tadi pagi sudah kuat. Karena kita sudah berulang kali, sudah kita persiapkan dari awal sudah disampikan, jangan berharap di PT kita berharap di MA," bebernya.
Otto menyesalkan dalam pertimbangan oleh majelis hakim tinggi, tidak menjawab seluruh persoalan hukum yang ada. Lantaran majelis hakim tidak melihat keabsahan putusan hakim tentang ada atau tidaknya autopsi.
"Sampai sekarang belum terjawab sebenarnya kalau tidak ada autopsi boleh enggak dinyatakan matinya korban karena sesuatu racun, umpannya. Dan itu sampai sekarang belum terjawab, di dalam pertimbangan PT tidak ada itu," pungkasnya.
Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menolak permohonan banding Jessica Kumala Wongso. Alhasil, Jessica tetap dihukum 20 tahun penjara karena membunuh Mirna Salihin sesuai putusan PN Jakpus.
https://www.detik.com/news/berita/d-...n-sedih-sekali
Diubah oleh kaskuser6430 14-03-2017 08:11
0
2.7K
Kutip
31
Balasan
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan