Quote:
Jakarta - Hari ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan penandatangan nota kesepamahan (MoU). Salah satu poin yang disepakati terkait percepatan proses pembukaan data nasabah perbankan dalam hal rangka pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan dan penagihan pajak.
Tindak lanjut dari MoU tersebut diluncurkan pula dua aplikasi yakni Aplikasi Usulan Buka Rahasia Bank (Akasia) bagi internal Kementerian Keuangan dan Aplikasi Buka Rahasia Bank (AKRAB) bagi internal OJK. Melalui aplikasi tersebut, DJP tetap harus meminta izin terlebih dahulu kepada OJK untuk membuka data rahasia di perbankan. Namun dengan adanya aplikasi tersebut proses permintaan izin akan lebih cepat dan mudah.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sebelumnya proses perizinan untuk membuka data nasabah perbankan membutuhkan waktu hingga 239 hari. Padahal untuk mengejar penunggak pajak dibutuhkan waktu yang cepat agar wajib pajak (WP) tidak bisa melakukan penghindaran.
"Sekarang sudah bisa 14 hari. Tapi menurut saya itu masih belum cukup. Meskipun saya tetap berterima kasih," tuturnya di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Senin (13/3/2017).
Menurut Sri Mulyani dengan kemajuan teknologi saat ini justru mempermudah para WP untuk menghindari penyelidikan pajak. Sebab melalui e-banking, wp bisa dengan mudah memindahkan hartanya jika dia sudah tahu bahwa tengah diperiksa Ditjen Pajak.
"Jadi menurut saya itu masih panjang. Kalau e-banking itu enggak sampai satu menit untuk transfer. Sudah punya banyak waktu untuk pindahkan hartanya. Ada e-banking pada saat dia tahu mau diperiksa sore hari itu pun dia bisa transfer. Kecepatan teknologi jadi musuh bagi kami," tuturnya.
Kendati begitu dirinya menyambut baik upaya yang dilakukan oleh OJK dan Ditjen Pajak. Sebab sebagai otoritas perpajakan Ditjek Pajak harus memiliki data yang kredibel jika ingin melakukan proses penegakan hukum, seperti pemeriksaan bukti permulaan, penagihan dan penyidikan.
"Itu butuh data yang akurat, kredibilitas DJP adalah melakukan pengumpulan yang kredibel. Dengan begitu disegani WP. Sehingga aparat pajak tidak membawa angka yang berasal dari langit, tapi dari data yang faktual legitimate," tegasnya.
https://finance.detik.com/read/2017/03/13/181549/3445824/5/data-bank-bisa-diakses-pajak-2-minggu-sri-mulyani-itu-belum-cukup
Pemerintah RI nggak belajar dari Swiss & Singapura. Dua negara tersebut jadi tempat parkir uang para orang-orang kaya karena sistem perbankan mereka yang melindungi data nasabah.
Hotman Paris pernah bilang pada suatu wawancara yang isinya kalau Pemerintah mencabut undang-undang pembukaan data nasabah, maka orang-orang kaya Indonesia langsung memindahkan uangnya ke sini tanpa disuruh.
Cara Indonesia dalam menerapkan sistem keuangan terlalu condong ke USA dan Uni Eropa yang mana pajak negara-negara tersebut sangat ketat.
Saking keponya pemerintah, mereka lupa kalau tugas utama pemerintah adalah Menjamin Keamanan dan Membangun Infrastruktur.